5 Langkah Tepat dan Cepat untuk Membeli Rumah

Diperbarui 20 Jan 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Apakah kamu berencana membeli rumah dalam waktu dekat? Sudahkah kamu tahu cara dan langkah-langkah yang perlu dilalui ketika ingin membeli rumah?

    Baik itu membeli secara lunas ataupun KPR, langkah-langkah yang harus kamu lalui sebenarnya tidak jauh berbeda, lho.

    Apa saja langkah-langkahnya? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut!

    1. Periksa kelengkapan berkas rumah

    program pemerintah untuk pembelian rumah

    © freepik.com

    Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum membeli rumah adalah memeriksa kelengkapan berkas dari rumah yang akan dibeli.

    Jika kamu membeli rumah melalui developer, kemungkinan besar berkas yang dimiliki adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Dilansir dari Hukum Online, SHGB merupakan sertifikat yang mengizinkan pemegangnya untuk memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama 30 tahun.

    Ini karena kepemilikan tanah dari bangunan yang memiliki SHGB tersebut dipegang oleh negara.

    Jika jangka waktu 30 tahun tersebut telah berakhir, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan hingga 20 tahun.

    Setelah masa waktu tersebut habis, hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan pengelolaan tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara.

    Sebaliknya, SHM diberikan sebagai bukti kepemilikan yang penuh atas tanah. Sertifikat ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia saja dan dapat diwariskan secara turun temurun.

    Jika rumah yang kamu beli bukanlah milik developer, berkas selanjutnya yang perlu diperiksa adalah sertifikat tanah. Ini untuk memastikan bahwa tanah dari rumah yang akan kamu beli tidak dalam sengketa.

    Cara memeriksa keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli rumah adalah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Nantinya, PPAT yang ditunjuk akan mencocokkan data yang ada pada sertifikat tanah dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.

    Baca Juga: Agar Tak Menyesal, Pertimbangkan 7 Hal Ini sebelum Beli Rumah Pertama

    2. Periksa bukti pembayaran PBB

    cara membeli rumah

    © pexels.com

    Setiap properti, termasuk rumah, akan dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

    Untuk itu, cara selanjutnya dalam langkah membeli rumah adalah memastikan PBB dari rumah tersebut dibayarkan setiap tahun.

    Lokadata juga menyebut bahwa bukti pembayaran PBB ini akan diperlukan ketika proses jual beli berlangsung.

    Pasalnya, PPAT akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) sebelum proses jual beli dilakukan.

    3. Bayar pajak

    Setelah terjadi kesepakatan dengan penjual rumah, cara selanjutnya dalam proses membeli rumah adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Dilansir dari Kompas, besaran BPHTB adalah 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Sementara itu, besaran NKJOPTKP bergantung pada masing-masing wilayah sesuai Undang-Undang No. 28 tahun 2009.

    Besaran minimal dari NKJOPTKP menurut undang-undang ini adalah Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.

    Berikut adalah perhitungan BPHTB apabila kamu akan membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan besaran NKJOPTKP sebesar Rp60 juta.

    5% x (Rp2 miliar – Rp60 juta) = Rp97 juta

    Baca Juga: Rumah Subsidi, Solusi Perumahan Murah untuk Para Pekerja Milenial

    4. Pembuatan Akta Jual Beli

    langkah membeli rumah

    © Freepik.com

    Setelah kamu membayar BPHTB dan biaya-biaya lainnya, barulah dapat dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

    Cara membuat AJB untuk membeli rumah ini dilakukan di depan PPAT dengan melibatkan dua orang saksi.

    Untuk membuat AJB, sebagai pembeli kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

    • KTP
    • NPWP
    • Kartu Keluarga
    • Surat Nikah (jika ada)

    5. Proses balik nama

    akad kpr syariah vs kpr konvensional

    © Freepik.com

    Ketika AJB telah ditandatangani, barulah proses balik nama bisa dilakukan.

    Proses balik nama saat membeli rumah dilakukan oleh PPAT dengan cara menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan ke kantor pertanahan. Berkas-berkas yang dibutuhkan adalah berikut.

    • Surat Permohonan Balik Nama
    • AJB
    • Sertifikat Tanah
    • fotokopi KTP penjual dan pembeli
    • bukti pelunasan pembayaran PBB oleh penjual
    • bukti pembayaran BPHTB oleh pembeli

    Baca Juga: Tabungan Sudah Cukup Banyak, Beli Rumah atau Mobil Dulu, ya?

    Nah, itu dia cara dan langkah yang harus kamu tempuh ketika membeli rumah.

    Apakah kamu masih memiliki keraguan untuk membeli rumah? Yuk, bagikan pertanyaanmu di kanal personal finance Glints Komunitas.

    Melalui forum tanya jawab ini kamu bisa bertanya langsung kepada para profesional dan pengguna Glints lainnya.

    Yuk, klik di sini untuk mulai berdiskusi di Glints Komunitas!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait