KPR: Pengertian, Jenis-Jenis, Syarat Pengajuan, dan Manfaatnya

Diperbarui 29 Nov 2022 - Dibaca 14 mnt

Isi Artikel

    Sekarang ini, wajib bagimu untuk mengetahui apa itu KPR. Sebab, KPR atau kredit pemilikan rumah adalah salah satu alternatif yang tepat bagi kamu yang ingin mempunyai rumah, tetapi belum mempunyai uang mencukupi.

    Seperti yang kita ketahui, harga properti memang terbilang semakin mahal.

    Nah, bisa dibilang KPR memudahkan semua orang untuk mempunyai rumah sendiri melalui jalur kredit.

    Lalu, apa itu KPR? apa saja jenis-jenisnya dan kira-kira apa manfaatnya bagi kita?

    Daripada semakin penasaran, di bawah ini Glints akan menjelaskannya kepadamu satu per satu.

    Yuk, disimak sampai habis, ya!

    Pengertian KPR

    apa itu kpr

    © Freepik.com

    Sebelum beranjak lebih jauh, mari kita bahas sekilas terlebih dahulu mengenai apa itu KPR.

    Kredit pemilikan rumah atau disingkat menjadi KPR adalah salah satu cara mencicil rumah dengan jangka waktu tertentu dan bunga tertentu. Dalam artian lain, kamu tidak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli rumah.

    Kamu perlu mempersiapkan uang down payment atau uang DP sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KPR.

    Setelah itu, kamu bisa mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu.

    Teentunya akan ada persyaratan lainnya yang diajukan oleh pihak bank kepada calon nasabah yang ingin mengajukan KPR, mulai dari lama tenornya, besaran bunganya, dan lain-lain.

    Rumah adalah aset utama yang penting untuk dimiliki oleh semua orang. Kendati demikian, sebelum mengajukan KPR, ada baiknya untuk memahami berbagai persyaratannya serta berkonsultasi dengan teman terdekat ataupun ahlinya.

    Ada keringanan untuk kredit pemilikan rumah yang bisa kamu dapatkan ketika memutuskan untuk mengambil kredit pada usia di bawah 30 tahun. Jangka waktu cicilan yang kamu dapatkan bisa mencapai 25 tahun atau 30 tahun ke depan.

    Berbeda tentunya dengan yang berusia di atas 30 tahun, jangka waktu yang diberikan untuk mencicil rumah antara 10-15 tahun.

    Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ketahui 8 Cara Sukses Mengajukan KPR di Bank

    Jenis-Jenis KPR

    kpr adalah

    © Freepik.com

    Nah, dari pembahasan di atas kita sudah paham bahwa KPR adalah pilihan yang tepat untuk diterapkan saat ingin memiliki rumah dari sekarang.

    Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya kamu harus memahami jenis-jenis KPR yang tersedia di Indonesia.

    Nah, di bawah ini Glints akan memberikan jenis-jenisnya untukmu beserta penjelasannya:

    1. KPR subsidi

    Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.

    Apa saja kira-kira kemudahan yang diberikan pemerintah untuk jenis KPR yang satu ini?

    Dilansir dari Tirto, kemudahan itu berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

    Pada dasarnya, jenis KPR yang satu ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah.

    Keuntungan dari KPR bersubsidi adalah kamu bisa mendapatkan keringanan berupa pengurangan suku bunga kredit atau uang muka.

    Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak mengajukan KPR bersubsidi.

    Salah satu syaratnya adalah gaji tidak boleh lebih dari Rp7 Juta atau tergantung dengan masing-masing kebijakan dari pihak bank.

    Jika kamu memilih jenis KPR ini, uang muka yang harus dibayarkan kurang lebih 1% saja. Sementara untuk suku bunga per tahunnya hanya 5% saja.

    Ada tiga jenis KPR bersubsidi yang jarang diketahui oleh banyak orang, yaitu:

    • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
    • SSB (Subsidi Selisih Bunga)
    • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

    2. KPR nonsubsidi

    Kebalikan dari KPR subsidi, KPR nonsubsidi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    KPR nonsubsidi adalah jenis KPR yang disediakan oleh pihak bank dan kebijakannya diatur oleh bank tanpa menyimpang dari undang-undang yang berlaku.

    Secara garis besar, KPR nonsubsidi juga menjadi salah satu opsi yang tepat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah.

    Biasanya, syarat yang berlaku tergantung dari kebijakan masing-masing pihak bank, mulai dari jangka waktu cicilan hingga suku bunga yang harus dibayarkan.

    Pada dasarnya, jenis KPR yang satu ini diberikan kepada pelanggan berdasarkan harga jual rumah yang ditentukan oleh pihak developer atau pengembang.’

    © Freepik.com

    3. KPR syariah

    Secara umum, KPR syariah tidak berbeda jauh dengan nonsubsidi. Hanya saja, jenis KPR yang satu ini sistemnya menggunakan prinsip ajaran agama Islam.

    Biasanya, produk ini disediakan oleh bank syariah yang tidak menggunakan sistem suku bunga. Sebab, bunga sering dianggap sebagai riba.

    Sebagai gantinya, bank syariah mengganti sistem tersebut dengan menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah.

    Menurut Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikon dalam Kompas, ia mengatakan salah satu keuntungan KPR syariah adalah cicilannya akan tetap dan tidak berubah hingga masa berakhirnya KPR.

    Sebab, KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga bank yang sifatnya naik turun.

    4. KPR refinancing

    Sebenarnya jenis KPR yang satu ini berbeda dengan jenis-jenis sebelumnya.

    KPR refinancing cocok untuk dijadikan opsi bagi kamu yang kesulitan untuk untuk menyelesaikan utang KPR yang sedang berjalan.

    Melalui refinancing, kamu dapat memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank yang baru, kemudian bank yang baru tersebut akan membantumu untuk melunasi sisa cicilan tersebut.

    Tugasmu adalah membayar sisa cicilan di bank yang baru dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bank sebelumnya.

    5. KPR angsuran berjenjang

    Salah satu opsi lainnya untuk membantumu meringankan angsuran hunian adalah KPR angsuran berjenjang.

    Melalui program ini, salah satu keringanan yang kamu dapatkan adalah membeli rumah dan dapat menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman.

    Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

    6. KPR take over

    Pada dasarnya KPR take over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah.

    Jenis KPR ini sangat cocok digunakan bagi kamu yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar angsuran.

    7. KPR pembelian

    Dilansir dari Kompas, kamu dapat membeli hunian baru dengan mengajukan pinjaman ke program KPR pembelian.

    Setelah membeli rumah baru, nantinya rumah tersebut yang akan menjadi jaminannya.

    8. KPR duo

    Jenis KPR ini tergolong sangat jarang ditawarkan. KPR ini digunakan untuk membeli apartemen dan ruko hingga mobil, motor, dan furnitur.

    Jenis-Jenis Bunga KPR

    apa itu kpr

    © Shopify.com

    Sejatinya, setiap institusi perbankan menerapkan suku bunga yang berbeda untuk masing-masing pinjaman KPR, tergantung dari suku bunga dasar kredit atau SBDK yang mereka tentukan.

    Bahkan, kamu pun bisa melihatnya ringan dan beratnya secara langsung di kanal resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

    Meskipun demikian, menemukan KPR yang paling murah tidak hanya ditentukan dari besar-kecilnya bunga saja.

    Sebab, masih ada faktor lain yang akan ikut memengaruhi, seperti jenis bunga KPR dan metode perhitungan bunga yang digunakan.

    Nah, berikut ini adalah jenis-jenis bunga dalam pinjaman KPR yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa dicatat, ya!

    1. Bunga tetap (fixed rate)

    Jenis bunga KPR pertama yang sering ditawarkan oleh bank adalah bunga tetap atau fixed rate.

    Apa itu yang dimaksud dengan jenis bunga KPR tetap? Bunga tetap atau fixed rate merupakan jenis bunga yang sifatnya tetap dan tidak dapat diubah setiap bulannya selama masa kredit berlangsung.

    Umumnya, jenis pinjaman yang menggunakan bunga tetap adalah pinjaman yang waktu tenornya pendek, seperti kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

    Nah, dalam pinjaman KPR, bunga tetap akan ditawarkan oleh bank, tetapi hanya untuk periode tertentu di awal masa pinjaman.

    2. Bunga mengambang (floating rate)

    Jenis bunga berikutnya yang biasa ditawarkan oleh perbankan adalah bunga mengambang atau floating rate.

    Jenis suku bunga satu ini biasanya diterapkan setelah masa bunga tetap berakhir.

    Buka mengambang sendiri merupakan jenis bunga yang terus bergerak mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

    Kategori bunga ini sering dimanfaatkan untuk keperluan kredit jangka panjang layaknya KPR.

    Maka dari itu, apabila BI menaikkan suku bunga, bunga KPR-mu di bulan berikutnya bisa ikut meningkat. Hasilnya, cicilan KPR pun jadi lebih besar.

    3. Bunga cap

    Jenis bunga KPR terakhir yang akan ditawarkan oleh institusi perbankan adalah bunga cap.

    Sejatinya, kategori bunga ini cukup serupa dengan bunga mengambang. Sebab, besarannya akan mengikuti suku bunga acuan.

    Meskipun demikian, dalam struktur bunga cap, ada batasan maksimal suku bunga yang akan diterapkan oleh bank.

    Sebagai contoh, bank A menawarkan bunga cap sebesar 10% dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam arti, bunga KPR-mu selama tiga tahun ke depan akan mengikuti gerak suku bunga BI dan takkan melebihi 10%.

    Hasilnya, kamu masih memiliki semacam “jaring pengaman” untuk setiap cicilan per bulannya.

    Manfaat Beli Rumah lewat KPR

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui apa itu KPR beserta jenis-jenisnya, pasti kamu ada hasrat untuk mulai mengajukan KPR dari sekarang supaya bisa mempunyai rumah sendiri.

    Tak bisa dimungkiri, ada beragam manfaat yang bisa kamu dapatkan jika membeli rumah dengan mengajukan KPR.

    Kira-kira, inilah manfaatnya:

    1. Investasi jangka panjang

    Di balik keinginanmu untuk mempunyai rumah, membeli rumah dengan KPR juga bisa dijadikan sebagai investasi jangka panjang.

    Sebab, begitu kamu sudah melunasi KPR, rumah tersebut dapat dijual kembali. Tentunya, harganya bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga yang kamu beli sebelumnya.

    Terlebih, jika letak rumah yang kamu beli sangat strategis.

    2. Uang DP yang tidak terlalu besar

    Manfaat lainnya dari KPR adalah kamu tidak perlu mengeluarkan uang DP dalam jumlah yang besar.

    Dilansir dari Kompas, biasanya pihak bank akan mengenakan biaya awal sebesar 30% dari harga rumah dan dalam bentuk uang tunai.

    3. Legal

    Jangan khawatir terkait legalitas rumah. Pasalnya, KPR telah menjamin hal tersebut dengan baik, mulai dari keabsahan surat tanah hingga surat bangunannya.

    Baca Juga: Bukan Cuma Nilai Islam! Ini 3 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

    Syarat Pengajuan KPR

    apa itu kpr

    © Freepik.com

    Secara umum, sebelum mengajukan KPR harus ada syarat-syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu dari calon nasabah.

    Dilansir dari CNN Indonesia, berikut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    • nasabah harus tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI)
    • berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
    • berusia minimal 21 tahun sampai 45 tahun
    • maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai

    Syarat di atas berlaku bagi yang belum menikah maupun yang sudah menikah.

    Selain beberapa persyaratan di atas, sebaiknya kamu juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen pribadi berikut:

    • fotokopi KTP, kartu keluarga, NPWP
    • slip gaji 3 bulan terakhir
    • fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
    • surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun)
    • fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha)
    • lampiran-lampiran, seperti ijazah terakhir dan SPT PPH 21
    • lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen bagi ASN

    Sewa Rumah vs KPR

    © Moneyowl.com.sg

    Meski KPR adalah salah satu alternatif terbaik untuk memiliki tempat tinggal sendiri, terkadang pilihan tersebut tidak mudah diambil begitu saja oleh sebagian orang.

    Hal ini terutama bagi orang yang belum menikah atau pasangan suami istri.

    Nah, sebenarnya pilihan antara sewa rumah atau mengajukan KPR kembali kepada keadaan finansial masing-masing.

    Untuk memudahkanmu, berikut ada beberapa hal yang bisa kamu jadikan pertimbangan untuk memilih antara sewa atau KPR:

    1. Besar gaji bulanan

    Jika gaji bulananmu bisa disisihkan untuk membayar cicilan KPR, tidak ada salahnya untuk mengajukannya dari sekarang.

    Akan tetapi, jika gaji bulananmu sangat pas-pasan, sebaiknya urungkan niatmu untuk mengambil KPR.

    Ada baiknya kamu menyewa hunian terlebih dahulu sembari mencari passive income dan dikumpulkan untuk mengajukan KPR.

    2. Batasi waktu sewa

    Tak bisa dimungkiri, setiap orang tentu ingin punya rumah sendiri. Di sisi lain, kelamaan mengontrak juga berpotensi menghabiskan uangmu dan membuatmu tidak memiliki aset tanah.

    Oleh karena itu, jika mengambil keputusan untuk menyewa tempat tinggal terlebih dahulu, sebaiknya kamu tahu kapan estimasi akan keluar dan mulai mengajukan cicilan rumah.

    Pastikan cari uang sewa hunian yang murah dan sesuai dengan gaji bulananmu. Setidaknya, cari yang biaya sewanya adalah kurang dari setengah penghasilan tahunan.

    Sebagai contoh, gajimu Rp5 juta per bulan. Otomatis, kamu mendapatkan gaji sebanyak Rp60 juta per tahun.

    Nah, usahakan cari tempat tinggal yang biayanya kurang dari Rp30 juta per tahun agar sisa uangnya dapat kamu tabung untuk mulai mengajukan cicilan.

    3. Biaya perawatan

    Sewa rumah cenderung memiliki biaya perawatan yang lebih rendah atau ringan.

    Pengeluaran paling besar saat kamu menyewa rumah mungkin hanya sebatas perawatan interior dan eksterior seperti penggantian keran, cat tembok, dan lainnya.

    Sementara itu jika KPR, karena nantinya rumah tersebut jika sudah lunas akan menjadi milikmu, maka biaya perawatan akan lebih besar karena ditanggung secara penuh.

    4. Pembayaran pajak

    Selain biaya sewa, biaya untuk pajak bangunan juga harus diperhatikan.

    Salah satu keuntungan jika kamu menyewa rumah adalah terbebas dari pajak bumi dan bangunan karena telah ditanggung pemilik rumah.

    Jika kita memiliki rumah dari KPR, maka pajak ini akan dibebankan kepadamu.

    Nah, lebih baik kamu cari tahu dulu besaran pajak di daerah tempat kamu ambil KPR, juga persayaratan, dan kebijakan lain terkait pajak ini.

    5. Berpindah-pindah atau menetap

    Seperti yang dijelaskan di atas bahwa meskipun KPR merupakan alternatif yang baik, namun bisa saja sulit dilakukan untuk orang-orang yang belum berkeluarga.

    Jika kamu masih sendiri, mungkin pertimbangan menyewa rumah atau tempat tinggal bisa lebih baik.

    Namun yang juga perlu diperhatikan, dengan menyewa rumah yang punya batas sewa, maka kamu bisa saja berpindah-pindah tempat tinggal.

    Berbeda dengan KPR, karena rumahnya ketika selesai bisa langsung kamu tempati dalam jangka waktu yang lama.

    Untuk yang sudah memiliki keluarga, pilihan ini akan lebih bijak dilakukan.

    Baca Juga: Millenials dan Cicilan KPR: Mungkin Nggak Ya?

    Demikian penjelasan mengenai KPR beserta jenis-jenis dan manfaatnya bagi calon nasabah.

    Pada akhirnya, rumah adalah aset yang berharga sebagai tempat tinggal atau investasi jangka panjang di masa mendatang.

    Maka dari itu, sebagai langkah untuk mempermudah proses pembayarannya, jangan lupa untuk manfaatkan jenis kredit satu ini, ya.

    Nah, bagi kamu yang ingin mempelajari ragam informasi yang serupa, kamu bisa langsung kunjungi kanal Finansial Glints Blog.

    Di sana, tersedia ragam penjelasan seputar tips dan trik menjaga kesehatan keuangan yang sudah Glints rangkum khusus buat kamu.

    Menarik bukan? Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, langsung simak kumpulan artikelnya sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait