Rumah Subsidi, Solusi Perumahan Murah untuk Para Pekerja Milenial

Diperbarui 20 Jan 2023 - Dibaca 11 mnt

Isi Artikel

    Rumah subsidi merupakan salah satu solusi bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) untuk memiliki tempat hunian.

    Menyadur laman Kontan, inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan termasuk dalam skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) khusus MBR.

    Dengan harga yang terjangkau serta ketersediaan unit yang banyak, program satu ini digadang-gadang cocok untuk para pekerja milenial.

    Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan program rumah subsidi? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk rumah-rumah tersebut? 

    Tenang saja, Glints sudah rangkum semuanya untukmu di artikel ini, kok. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Pahami Dulu 7 Jenis KPR Ini!

    Pengertian Rumah Subsidi

    rumah subsidi

    © Freepik.com.

    Melansir laman Ray White, rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga murah khusus MBR.

    Inisiatif ini menawarkan pembeli kemudahan untuk pengajuan KPR dengan bunga flat, di mana jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit memiliki besaran yang sama tiap bulannya.

    Bunga KPR yang terjangkau ini telah disubsidi secara langsung oleh pihak pemerintahan masing-masing daerah dan Kementerian PUPR.

    Dalam menjalankan programnya, pemerintah dan Kementerian PUPR juga menjalin kerja sama dengan para developer andal untuk membangun properti murah ini.

    Rumah Subsidi, Solusi Perumahan untuk Milenial?

    rumah subsidi

    © Freepik.com

    Setelah inisiatif tersebut diluncurkan, pihak Kementerian PUPR pun menegaskan rumah-rumah ini sangat cocok untuk para pekerja milenial.

    Mengapa demikian? Pasalnya, harga properti yang disubsidi terbilang cukup murah dengan DP yang ringan dan bunga flat.

    Hal tersebut sangatlah sesuai untuk para milenial yang baru memasuki dunia kerja dengan upah UMR.

    Bahkan kini Kementerian PUPR telah menyediakan aplikasi khusus di mana milenial bisa mencari rumah subsidi di tengah kesibukan mereka.

    Aplikasi tersebut hadir dengan nama “Si Kasep”, atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan.

    Menurut Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin, mengutip Bisnis, nama Si Kasep merupakan sebuah doa yang dipanjatkan agar pembeli nantinya dapat menjadi masyarakat yang sejahtera.

    Nah, selain informasi ini, masih banyak program pemerintah lainnya yang dapat menguntungkan untuk kamu, para milenial.

    Penasaran apa saja inisiatif tersebut? Tenang, kamu bisa dapatkan semua informasinya dengan sign up di Glints.

    Nanti, kamu akan memiliki akses ke newsletter di mana berita-berita seputar program pemerintah dan dunia profesional di sulap menjadi artikel yang ringkas.

    Bahkan, kamu juga bisa mengikuti webinar Glints ExpertClass di mana para pakar siap memandu kelas dengan ribuan materi baru.

    Menarik bukan? Yuk, daftarkan akun profesionalmu di Glints sekarang juga!

    Berapa Kisaran Harga Rumah Subsidi?

    rumah subsidi

    © Freepik.com

    Sejatinya, harga rumah subsidi yang termasuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mengikuti aturan pembagian wilayah.

    Namun, aturan tersebut biasanya akan berubah seiring bergantinya tahun. Maka dari itu, berapa kisaran harga rumah subsidi di tahun 2021 ini?

    Nah, melansir Kompas,  di tahun 2021 ini, harga properti bersubsidi masih menggunakan besaran angka tahun 2020.

    Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

    Lalu, menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga untuk rumah-rumah tersebut dibagi menjadi lima wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangannya.

    Berikut ini adalah kisaran harga rumah subsidi menurut letak daerah pelaksanaannya:

    • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta.
    • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164,5 juta.
    • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156,5 juta.
    • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168 juta.
    • Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219 juta.

    Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Ikuti 4 Tips Memilih KPR Berikut Ini

    Bank Pelaksana Rumah Subsidi

    hunian bersubsidi

    © Pexels.com

    Nah, bagi kamu yang penasaran mengenai kualitas rumah subsidi, jangan khawatir. Sebab, semua kualitasnya dijamin oleh 38 bank yang menjadi pelaksana program tersebut.

    Menurut situs resmi PPDPP, pemerintah sudah menggulirkan dana bantuan pembiayaan perumahan untuk FLPP  tahun 2021 sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana.

    Namun, pada tanggal 20 Januari silam, sebanyak 8 BPD atau bank pembangunan daerah, menandatangani kerja sama sebagai pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP gelombang kedua 2021.

    Dengan bergabungnya 8 BPD tersebut, kini terdapat 38 bank pelaksana yang terdiri dari 9 bank nasional dan 29 BPD, baik konvensional maupun syariah.

    Berikut adalah 38 bank penyalur KPR subsidi FLPP yang telah Glints sadur dari Bisnis:

    • Bank BTN
    • Bank BTN Syariah
    • Bank BNI 
    • Bank BNI Syariah 
    • Bank Mandiri 
    • Bank BRI
    • Bank BRI Syariah 
    • Bank BRI Agro 
    • Bank Artha Graha
    • BPD BJB 
    • BPD Sumselbabel 
    • BPD Sumselbabel Syariah 
    • BPD NTB Syariah 
    • BPD Jatim 
    • BPD Jatim Syariah 
    • BPD Sumut 
    • BPD Sumut Syariah 
    • BPD NTT 
    • BPD Kalbar 
    • BPD Kalbar Syariah 
    • BPD Nagari 
    • BPD Nagari Syariah 
    • BPD Aceh Syariah 
    • BPD Riau Kepri 
    • BPD Riau Kepri Syariah 
    • Syariah BPD DIY 
    • BPD Kalsel 
    • BPD Kalsel Syariah 
    • BPD Jambi 
    • BPD Jambi Syariah 
    • BPD Sulselbar 
    • Sulselbar Syariah 
    • BPD Papua 
    • BPD Jateng 
    • Bank Jateng Syariah 
    • BPD Sulteng 
    • BPD Kaltimtara 
    • BPD Kalten

    Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Cicil Rumah dan Kendaraan Tanpa DP, Ambil Tidak, ya?

    Itulah penjelasan Glints terkait serba-serbi rumah subsidi yang perlu kamu ketahui.

    Sederhananya, inisiatif ini merupakan solusi perumahan yang cocok bagi para milenial dan pekerja dengan upah UMR.

    Dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin, program ini cocok untuk diikuti kamu yang sedang mencari hunian baru.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait