5 Program Pemerintah yang Bisa Wujudkan Kebutuhanmu Membeli Rumah
Isi Artikel
Saat ini, generasi milenial tidak perlu pusing dalam membeli rumah. Pasalnya, ada banyak program pemerintah yang ditujukan untuk pembelian rumah.
Semua program tersebut memiliki tujuan yang serupa, yaitu membuka ketersediaan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan dalam mengikuti program-program tersebut.
Penasaran program apa saja yang diadakan pemerintah untuk pembelian rumah?
Yuk, simak artikel ini! Siapa tahu setelah ini kamu bisa segera mengikuti programnya!
1. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Salah satu program pemerintah yang diadakan untuk pembelian rumah masyarakat adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ada beberapa jenis KPR, salah satunya adalah KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KPR SSB adalah kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan subsidi untuk memberikan pengurangan suku bunga cicilan yang harus dibayar oleh peserta KPR SSB.
Salah satu bank yang menyediakan fasilitas KPR SSB adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
2. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Selain KPR SSB, ada pula jenis KPR lainnya yaitu KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut laman resmi Kementerian PUPR, KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Program pembiayaan rumah yang satu ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Maka, perbedaan KPR FLPP dengan KPR SSB adalah dari penerimanya. KPR FLPP hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan penghasilan rendah.
Ada beberapa kelebihan dari jenis KPR yang satu ini, antara lain:
- DP ringan
- Bunga tetap 5%
- Tenor cicilan maksimal 20 tahun
- Bebas PPn, premi asuransi, dan asuransi kebakaran
Satu hal yang perlu diingat, peserta KPR FLPP harus menempati rumah tersebut. Rumah yang dibeli dengan KPR FLPP tidak boleh dijual atau disewakan kepada orang lain.
3. Subsidi Bantuan Uang Muka
Pemerintah melihat bahwa kebanyakan masyarakat berpenghasilan rendah merasa kesulitan membayar uang muka rumah.
Oleh karena itu, pada 2017 pemerintah meluncurkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Dengan subsidi ini, pemerintah memberi subsidi sebagian/seluruh uang muka pembelian rumah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 55s/KPTS/M/2016, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi adalah sebesar Rp4 juta.
4. Tapera
Program pemerintah lainnya untuk pembelian rumah adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Belakangan, isu Tapera sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Tapera sudah dicanangkan pemerintah sejak 2016. Namun, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera baru diteken pada 20 Mei 2020 silam.
Pada dasarnya, Tapera merupakan program pembiayaan rumah yang disediakan oleh pemerintah. Tapera menggunakan sistem iuran yang dibayarkan peserta.
Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Namun, program ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat dan para pengusaha. Pasalnya, iuran 3% yang dipotong dari gaji peserta dirasa terlalu berat.
Apalagi jika ditambah iuran-iuran lainnya yang sudah ada, seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun.
5. BP2BT
Terakhir, program yang juga diadakan pemerintah untuk pembelian rumah adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Target dari program BP2BT adalah masyarakat berpenghasilan rendah dari sektor informal. Alasannya, pekerja di sektor ini kesulitan memiliki KPR karena penghasilannya yang tidak tetap, seperti dikutip dari Kontan.
Ada tiga komponen pembiayaan dari program ini. Pertama, pemohon harus memiliki dana 5% dari total harga rumah.
Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah atau maksimal senilai Rp32,4 juta. Kemudian ketiga, yaitu melalui kredit pembiayaan dari bank pelaksana.
Nah, itulah 5 program pemerintah untuk pembelian rumah masyarakat Indonesia. Menarik, bukan?
Dari kelima program tersebut, kira-kira program mana yang cocok untukmu?
Jika sudah menentukan salah satu dari 5 program tersebut, kamu bisa menyusun rencanamu sejak dini. Tentukan apa saja yang kamu butuhkan untuk mewujudkan rumah impianmu.
Yuk, stay up to date dengan informasi terbaru seputar ketenagakerjaan. Glints punya kategori Ketenagakerjaan yang berisi informasi penting yang pastinya akan bermanfaat untukmu.
Cek selengkapnya di link berikut ini!