Begini Simulasi Perhitungan Gaji setelah Dipotong Tapera
Ditulis oleh : Geofanni Nerissa Arviana
Pendapatan karyawan kembali dipotong dengan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk itu, kamu perlu melakukan perhitungan gaji ulang terkait skema Tapera ini.
Tapera merupakan program dari pemerintah direncanakan berlaku mulai 2027 mendatang.
Program ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, seperti ditulis Katadata.
Kemudian di tanggal 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ada pro dan kontra terkait program yang disebut sebagai solusi pembiayaan rumah karyawan tersebut. Salah satu pendapat kontra yang muncul adalah banyaknya potongan yang harus ditanggung karyawan.
Sebelumnya, gaji karyawan sudah dipotong oleh beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya.
Kini, gaji karyawan kembali dipangkas oleh Tapera.
Bagi kamu yang penasaran dengan perhitungan Tapera, berikut Glints berikan simulasinya.
Tanggungan Karyawan
1. Tapera
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah 3%.
Rinciannya, 2,5% iuran berasal dari gaji karyawan per bulan. Sementara itu, 0,5% iuran ditanggung oleh pemberi kerja.
Perhitungan Tapera tersebut berlaku bagi pegawai swasta, BUMN, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, iuran yang dibayarkan oleh pekerja mandiri adalah 3%. Seluruhnya akan dibayarkan sendiri oleh pekerja mandiri.
2. BPJS Kesehatan
Selain perhitungan Tapera, ada pula iuran BPJS Kesehatan yang bersifat wajib. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5%. Sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan 1% sisanya ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
3. Jaminan Hari Tua
Dilansir dari Kompas, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Iuran JHT dihitung sebesar 5,7%. Sebesar 2% ditanggung karyawan dari pemotongan gaji dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
4. Jaminan Pensiun
Tanggungan karyawan lainnya adalah Jaminan Pensiun.
Untuk Jaminan Pensiun, besar iurannya adalah 3% dari gaji bulanan. Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja, sedangkan 2% dibayarkan oleh pemberi kerja.
5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Selain empat jaminan dan perhitungan Tapera di atas, ada pula Pajak Penghasilan (PPh 21) yang harus ditanggung karyawan. Pajak ini dihitung dari penghasilan karyawan pertahun.
Berdasarkan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2020, pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta perbulan dikenakan PPh 21.
Jika penghasilan neto tahunan pekerja setelah dikurangi PTKP di bawah Rp50 juta, tarif PPh ditetapkan sebesar 5%, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Simulasi Perhitungan Tapera
Pada umumnya, rumus perhitungan Tapera adalah sebagai berikut.
Iuran Tapera = 3% x gaji pokok
Dengan begitu, perhitungan gaji bersih kamu dihitung menggunakan rumus di bawah.
Gaji bersih = gaji pokok – iuran Tapera
Perlu diingat bahwa besaran gaji pokok ini diasumsikan sudah dipotong oleh berbagai tanggungan lain seperti yang sudah Glints sebutkan sebelumnya.
Berikut Glints berikan simulasi perhitungan Tapera yang didapat dari gaji karyawan yang dipotong.
Simulasi ini dibagi berdasarkan status kepegawaian seorang pekerja, yaitu PNS, pekerja swasta, dan freelancer.
1. PNS
Iuran Tapera yang dibayarkan oleh PNS adalah sebesar 3% dari gaji pokok, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok PNS: Rp5 juta
- Iuran Tapera per bulan: 3% x Rp5 juta = Rp150.000
- Iuran Tapera yang ditanggung PNS dalam satu tahun: Rp150.000 x 12 = Rp1.800.000
Dari perhitungan di atas, bisa diketahui bahwa seorang PNS akan membayar Rp150.000 setiap bulannya untuk iuran Tapera.
2. Pekerja swasta
Pekerja swasta juga diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji pokoknya.
Perbedaannya, pekerja swasta dipotong 2,5% dari gaji pokoknya dan sisa 0,5% ditanggung oleh perusahaan.
Dengan asumsi seorang pekerja swasta mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan, maka perhitungan besaran potongan untuk iuran Tapera yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok pekerja swasta: Rp5 juta
- Iuran Tapera yang ditanggung pekerja per bulan: 2,5% x Rp5 juta = Rp125 ribu
- Iuran Tapera yang ditanggung perusahaan per bulan: 0,5% x Rp5 juta = Rp25 ribu
- Iuran Tapera yang ditanggung pekerja dalam satu tahun: Rp1.500.000
Dari perhitungan tersebut, maka seorang pekerja swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dipotong sebesar Rp125 ribu setiap bulannya untuk iuran Tapera.
3. Pekerja freelance
Seperti status kepegawaian lainnya, pekerja freelance pun wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% per bulan.
Bedanya, iuran Tapera ini akan dibayarkan sendiri yang dilakukan lewat bank atau mitra pembayaran yang sudah ditunjuk freelancer.
Berikut perhitungan iuran Tapera seorang freelancer yang diasumsikan mendapatkan penghasilan sebesar Rp5 juta pada suatu bulan.
- Penghasilan per bulan freelancer: Rp5 juta
- Iuran Tapera yang dibayar: 3% x Rp5 juta = Rp150.000
Dari contoh di atas, diketahui penghasilan seorang freelancer akan dipotong sebesar Rp150.000 apabila ia memiliki pendapatan sebesar Rp5 juta di bulan tersebut.
Itulah simulasi perhitungan gaji setelah dipotong Tapera.
Selain menghitungnya sendiri, kamu juga bisa memastikannya kembali ke perusahaanmu karena setiap perusahaan bisa memiliki perhitungan dan sistem pembayaran yang berbeda.
Jika masih penasaran dengan informasi seputar karier lainnya, kamu bisa terus kunjungi Glints Blog. Di kategori Ketenagakerjaan, ada banyak info seputar aturan dunia kerja, mulai dari hakmu sebagai pekerja hingga berbagai potongan untuk gajimu.
Yuk, cek artikelnya di sini sekarang!
