Pajak Progresif: Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya

Diperbarui 01 Feb 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Memiliki kendaraan pribadi di era globalisasi saat ini dapat dikatakan bukanlah sesuatu hal yang mewah. Sebelum kamu membelinya, memahami pajak progresif adalah langkah yang tak boleh terlewatkan.

    Hampir setiap warga Indonesia yang sudah bekerja setidaknya memiliki satu kendaraan pribadi seperti motor yang sangat cocok untuk bekerja dalam mobilitas tinggi.

    Nah, apakah kamu sudah mengetahui bahwa adanya pajak progresif untuk setiap kendaraan yang dimiliki?

    Mari pahami ketentuan pajak yang satu ini melalui rangkuman Glints berikut ini!

    Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan dan Berapa Besaran Potongannya?

    Definisi Pajak Progresif

    Pajak progresif adalah adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

    Contoh sederhananya adalah persentase pajak yang dikenakan untuk kendaraan keduamu akan lebih besar dibanding presentasi pajak kendaraan pertama.

    Lalu, pajak kendaraan ketiga akan lebih besar dibanding pajak kendaraan kedua, dan begitu seterusnya.

    Dasar Hukum Pajak Progresif

    Dilansir dari Online Pajak, dasar hukum bagi ketentuan pajak progresif ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Setiap daerah biasanya memiliki peraturan mengenai tarif dan ketentuan pajak kendaraan yang berbeda-beda.

    Sebagai contoh, di bawah ini merupakan tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jakarta sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor:

    • Besar pajak kendaraan pertama: 2%
    • Besar pajak kendaraan kedua: 2,5%
    • Besar pajak kendaraan ketiga: 3%
    • Besar pajak kendaraan keempat: 3,5%
    • Besar pajak kendaraan kelima: 4%
    • Besar pajak kendaraan keenam: 4,5%
    • Besar pajak kendaraan ketujuh: 5%
    • Besar pajak kendaraan kedelapan: 5,5%
    • Besar pajak kendaraan kesembilan: 6%
    • Besar pajak kendaraan kesepuluh: 6,5%
    • Besar pajak kendaraan kesebelas: 7%
    • Besar pajak kendaraan kedua belas: 7,5%
    • Besar pajak kendaraan ketiga belas: 8%
    • Besar pajak kendaraan keempat belas: 8,5%
    • Besar pajak kendaraan kelima belas: 9%
    • Besar pajak kendaraan keenam belas: 9,5%
    • Besar pajak kendaraan ketujuh belas dan seterusnya: 10%

    Cara Menghitung Pajak Progresif

    Dengan besaran pajak yang sudah disebutkan di atas, apakah kamu masih bingung bagaimana sih cara menghitungnya? Coba simak contoh di bawah ini.

    Sesuai peraturan yang berlaku, kendaraan pertama dikenakan tarif pajak sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

    Artinya jika kendaraan pertama kamu adalah mobil Toyota Sienta dengan dasar pengenaan pajak senilai Rp220 juta, tarif pajak kendaraan yang harus dibayar adalah 2% x 220.000.000 = Rp4.400.000.

    Kendaraan kedua, tarif pajak yang dikenakan besarnya 2,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

    Jika menggunakan contoh mobil kedua adalah mobil Toyota Rush dengan dasar pengenaan pajak senilai Rp230 juta, pajak progresif yang dikenakan adalah senilai 2,5% x 230.000.000 = Rp5.750.000

    Kendaraan ketiga, tarif yang dikenakan sebesar 3% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

    Ambil contoh mobil ketiga adalah Toyota Inova dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp298.500.000, pajak yang harus disetor senilai Rp298.500.000 x 3% = Rp8.955.000.

    Tujuan Pajak Progresif

    Adanya pengenaan pajak progresif bukan semata-mata sebagai pemasukan kas tiap daerah saja, lho!

    Pajak ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang saat ini sangat membeludak. Pastinya kamu tidak mau, kan, membuat daerahmu menjadi penuh sesak akibat volume kendaraan yang terus naik?

    Dengan adanya ketentuan pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan yang baru.

    Selain harga kendaraan yang terus naik, pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah juga tidak sedikit jumlahnya.

    Menghindari Pajak Progresif yang Lebih Besar

    jurusan matematika

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui cara penghitungan pajak progresif, kamu juga bisa menghindari pajak progresif yang lebih besar, lho!

    Eits, dalam konteks ini bukannya kamu 100% tidak membayar pajak proresif atau melakukan kecurangan, ya.

    Menghindari pajak progresif ini dimaksudkan untuk mengurangi beban tanpa melanggar hukum.

    1. Buat kartu keluarga terpisah dari orang tua

    Tips meminimalkan tarif pajak progresif yang pertama adalah membuat KK terpisah dari orang tua.

    Seseorang dapat terhindar dari pajak progresif yang sangat tinggi jika sudah mapan secara finansial dan memiliki tempat tinggal untuk membuat kartu keluarga yang terpisah dari orang tua.

    Orang yang sudah menikah dan memiliki kartu keluarga terpisah bisa mendatangi Samsat dan mengajukan keberatan atas pengenaan pajak progresif yang tidak tepat.

    Nantinya, pihak yang berkeberatan akan diminta mengisi formulir yang menyatakan beda keluarga.

    2. Pecah sertifikat rumah

    Beberapa keluarga yang tinggal dalam 1 rumah seringkali ditemui di Indonesia.

    Dengan memiliki kebutuhan masing-masing, tidak jarang setiap anggota keluarga memiliki setidaknya 1 buah kendaraan.

    Jika dijumlahkan, kendaraan dalam 1 rumah menjadi banyak dan dapat dikenakan pajak kendaraan yang besar.

    Untuk mengatasinya, kamu dapat memecah sertifikat rumah menjadi bagian-bagian yang berbeda.

    Setelah masing-masing bagian rumah memiliki sertifikatnya sendiri, kamu bisa mengajukan penggantian alamat ke Samsat.

    Cara ini memang lebih repot karena memakan waktu serta biaya, tapi bisa jadi pilihan jika kamu tidak bisa pindah ke tempat lain untuk membuat kartu keluarga yang berbeda.

    3. Gunakan transportasi umum

    Cara terakhir untuk meminimalkan pajak progresif adalah dengan menahan diri untuk tidak membeli terlalu banyak kendaraan pribadi.

    Ini juga merupakan cara paling mudah untuk menghindari pajak kendaraan yang tinggi.

    Selain bisa irit pengeluaran, kamu juga sudah berpartisipasi untuk mengurangi kemacetan di daerahmu. Sudahkah kamu menggunakan transportasi umum hari ini?

    Baca Juga: Punya NPWP tapi Tidak Bekerja: Apakah Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

    Jadi, sudah paham mengenai ketentuan pajak yang dibahas di atas? Jangan lupa untuk menimbang-nimbangnya sebelum membeli kendaraan baru ya.

    Yuk baca lebih banyak artikel di Glints Blog lainnya yang berkaitan dengan personal finance atau keuangan pribadi.

    Karena kewajiban pajak juga termasuk ke dalam serba-serbi keuangan pribadi, kamu juga akan menemukan pembahasan serupa di sana.

    Selain itu, tentunya ada banyak topik penting lain yang rugi jika dilewatkan, seperti tips mengelola pengeluaran bulanan, tips investasi, hingga pengelolaan utang.

    Segera klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait