Bonusmu Cair? Hitung Pajaknya Dulu, yuk! Berikut Caranya

Diperbarui 27 Feb 2024 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Bukan cuma gaji pokok, ternyata, bonus dari kantormu juga akan dikenai pajak. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum memahami cara menghitungnya.

    Oleh karena itu, Glints akan menjelaskannya dalam artikel ini. Dengan begitu, kamu bisa memahami kewajibanmu yang satu ini.

    Ada juga sebuah simulasi perhitungan yang bisa langsung kamu ikuti. Langsung saja, ini dia informasinya.

    Apa Saja yang Termasuk Bonus?

    apa saja yang termasuk bonus

    © Benefits.bankmandari.co.id

    Pertama-tama, pahami dulu bayaran-bayaran yang termasuk bonus pekerja

    Bonus adalah bagian dari Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur. Hal ini dituliskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016) Pasal 1 Ayat 16.

    Selain bonus, dalam aturan yang sama, penghasilan pegawai yang tidak teratur adalah:

    • tunjangan hari raya (THR)
    • jasa produksi
    • tantiem (bonus tahunan)
    • gratifikasi
    • imbalan sejenis lainnya dalam bentuk apa pun

    Semua upah di atas akan dikenakan pajak yang sama seperti bonus.

    Baca Juga: Berbagai Bonus Tahunan Yang Perlu Kamu Ketahui

    Sementara itu, ada juga Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur. Berdasarkan PER-16/PJ/2016 Pasal 1 Ayat 15, komponen upah itu terdiri dari:

    • gaji
    • tunjangan
    • uang lembur
    • imbalan teratur lainnya dengan nama apa pun

    Baca Juga: 7 Jenis Tunjangan yang Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

    Aturan Pajak Bonus di Indonesia

    aturan pajak bonus

    © Thestartupaccountant com

    Di Indonesia, pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada prediksi penghasilanmu dalam setahun. Ini dituliskan dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 14 Ayat 2.

    Nantinya, bonusmu akan ditambah ke perhitungan pajak tahunan tersebut. Jadi, kalau ingin mengetahui besar pajak bonusmu, kamu harus tahu besar pajak penghasilan tanpa bonusmu.

    Supaya lebih jelas, ini dia urutan perhitungan pajak bonus:

    • menghitung pajak penghasilan setahun dengan bonus (1)
    • menghitung pajak penghasilan setahun tanpa bonus (2)
    • (1) dikurangi (2)

    Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

    Contoh Perhitungan Pajak Bonus

    contoh perhitungan pajak bonus

    © Freepik.com

    Misalnya, Dani bekerja di sebuah startup dengan:

    • gaji Rp7 juta
    • tunjangan transportasi Rp500 ribu
    • iuran pensiun Rp500 ribu

    Dani sudah menikah dan memiliki 2 anak.

    Pada akhir tahun 2020, Dani mencetak prestasi di kantor dan mendapat bonus sebesar Rp2 juta.

    Berikut perhitungan pajak bonus Dani:

    Tahap 1: Perhitungan pajak total

    Pemasukan kotor

    • gaji per tahun = Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta
    • tunjangan transportasi = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta
    • bonus akhir tahun = Rp 2 juta
    • total pemasukan setahun = Rp84 juta + Rp6 juta + Rp2 juta = Rp92 juta

    Pengeluaran

    • iuran pensiun = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta

    Pemasukan bersih

    • = pemasukan kotor – pengeluaran = Rp92 juta – Rp6 juta = Rp86 juta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Angka pemasukan bersih Dani masih harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Per artikel ini terbit, nilai PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

    Berikut perhitungan PTKP untuk Dani:

    • PTKP (menikah dengan 2 anak) = Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp67,5 juta

    Penghasilan Kena Pajak

    • = pemasukan bersih – PTKP = Rp86 juta – Rp67,5 juta = 18,5 juta

    Pajak total

    Besar persentase pajak diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ternyata, tarif pajak Dani adalah 5%. Berikut perhitungannya.

    • pajak total = Rp18,5 juta x 5% = Rp925 ribu

    Dalam setahun, Dani harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp925 ribu.

    Tahap 2: Perhitungan pajak tanpa bonus

    Pemasukan kotor (tanpa bonus)

    • gaji per tahun = Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta
    • tunjangan transportasi = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta
    • total pemasukan setahun = Rp84 juta + Rp6 juta = Rp90 juta

    Pengeluaran (tanpa bonus)

    • iuran pensiun = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta

    Pemasukan bersih (tanpa bonus)

    • = pemasukan kotor – pengeluaran = Rp90 juta – Rp6 juta = Rp84 juta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak

    • PTKP (menikah dengan 2 anak) = Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp67,5 juta

    Penghasilan Kena Pajak (tanpa bonus)

    • = pemasukan bersih – PTKP = Rp84 juta – Rp67,5 juta = Rp16,5 juta

    Pajak total (tanpa bonus)

    • pajak total = Rp16,5 juta x 5% = Rp825 ribu

    Tahap 3: Perhitungan pajak bonus

    • pajak bonus = pajak total – pajak total (tanpa bonus) = Rp925 ribu – Rp825 ribu = Rp100 ribu

    Sekarang, kamu sudah paham cara menghitung pajak bonus. Sudahkah kamu memahaminya?

    Kalau belum, tak perlu khawatir. Glints punya kalkulator PPh 21 yang bisa membantumu menghitung berapa besaran pajak yang kamu bayar. 

    Dengan begitu, kamu juga jadi tahu berapa take home pay-mu setelah ditambah bonus-bonus yang sebelumnya sudah dikurangi oleh pajak. 

    Penasaran? Yuk, download langsung kalkulator PPh 21 Glints sekarang dengan klik tombol di bawah! Gratis!

    DOWNLOAD DI SINI

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait