SPT Tahunan: Apa Itu, Jenis-Jenis, Dokumen yang Harus Disiapkan

Diperbarui 07 Feb 2025 - Dibaca 6 mnt

Sebagai pekerja berpenghasilan yang tergolong sebagai wajib pajak, melaporkan SPT tahunan adalah hal yang wajib dituntaskan. Namun, apa itu maksudnya SPT Tahunan?

Simak pembahasan singkat Glints berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut seputar apa itu SPT tahunan!

Apa Itu SPT Tahunan?

Mengutip Ditjen Pajak, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak di setiap akhir periode tahun pajak.

Dokumen ini juga bisa digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban atau utang seorang wajib pajak di akhir periode tahun pajak.

Di dalam dokumen SPT terdapat informasi seputar jumlah pajak terutang hingga pelunasan pajak yang sudah dilakukan di periode tertentu.

Wajib pajak, baik itu pekerja atau pengusaha, bertanggung jawab untuk informasi yang tercantum di dalam SPT.

Semua informasi yang tercantum di dalam SPT harus akurat, lengkap, dan jelas. Jika ada informasi yang tidak sesuai, pihak DJP akan meminta keterangan dan pertanggungjawaban ke wajib pajak.

Jenis-Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan juga memiliki beberapa jenis tergantung status ketenagakerjaan kamu, apa saja itu? Berikut adalah beberapa jenis SPT Tahunan.

1. SPT Tahunan OP 1770 SS

Jenis SPT ini digunakan bagi wajib pajak atau pekerja yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun.

SPT ini khusus bagi pekerja atau wajib pajak yang mendapatkan penghasilan tetap dari perusahaan, dan bukan berprofesi sebagai wirausahawan atau freelancer.

2. SPT Tahunan OP 1770 S

Jenis SPT ini digunakan oleh wajib pajak atau pekerja yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan atau punya penghaslian setara maupun lebih besar dari Rp60 juta dalam jangka waktu satu tahun.

Pekerja yang menggunakan SPT ini akan dikenakan PPh yang bersifat final.

3. SPT Tahunan OP 1770

Jenis SPT Tahunan ini dipakai oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai wirausaha atau freelancer.

Biasanya, SPT ini digunakan oleh pekerja bebas yang punya pekerjaan tidak tetap dan memiliki pekerjaan lebih dari satu.

4. SPT Tahunan Badan 1771

SPT jenis ini adalah untuk wajib pajak badan atau perusahaan, dengan bentuk badan usaha seperti:

  • PT (perseroan terbatas)
  • CV (comanditer venture)
  • UD (usaha dagang)
  • yayasan
  • organisasi atau perkumpulan
Baca Juga: Coretax: Apa Itu, Perbedaan dengan DJP Online, Cara Login

Cara Lapor SPT Tahunan

Setelah mengetahui jenis-jenis SPT, bagaimana cara lapor yang baik dan benar? Berikut adalah beberapa cara lapor SPT tahunan yang bisa kamu lakukan.

1. Cara lapor SPT online

Ketika ingin lapor SPT secara online, kamu bisa mengunjungi djponline.pajak.go.id terlebih dahulu.

Kemudian, di sana kamu diberi 2 opsi apakah akan lapor SPT melalui e-Filing atau e-Form. Apa saja perbedaannya? Berikut adalah penjelasannya.

e-Filing

Melaporkan SPT melalui e-Filing adalah cara yang paling umum digunakan karena platform ini dapat digunakan oleh berbagai kalangan, seperti:

  • wajib pajak yang pelaporan di tahun sebelumnya sudah menggunakan bentuk elektronik
  • laporan keuangan yang sudah diaudit oleh konsultan pajak
  • wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

e-Form

Di sisi lain, lapor SPT secara online menggunakan e-Form umumnya digunakan oleh wirausahawan dan freelancer.

Saat menggunakan e-Form, wajib pajak akan melengkapi formulir SPT lewat berkas PDF interaktif yang bentuknya menyerupai format SPT.

Ketika menggunakan e-Form, kamu perlu instal IBM Viewer terlebih dahulu untuk mengakses formulir PDF-nya.

Jangan khawatir, tutorial instal sudah tersedia di DJP Online ketika kamu memilih layanan e-Form untuk lapor SPT.

2. Cara lapor SPT offline

Cara lain yang bisa dilkaukan untuk lapor SPT adalah secara offline. Kamu bisa melakukannya dengan cara mendatangi kantor pajak setempat sambil membawa bukti potong.

Jika ingin melaporkan SPT secara offline, kamu bisa melakukannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.

Tidak hanya itu, kamu juga bisa mengirimkan SPT lewat kantor Pos Indonesia.

Jika kamu ingin lapor lewat Pos, cukup siapkan formulir SPT dalam sebuah amplop dan kirimkan ke alamat kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika kamu ingin lapor SPT Tahunan, ada dokumen yang harus disiapkan, apa saja itu? Berikut adalah beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum lapor SPT.

  • bukti pemotongan pajak
  • daftar penghasilan
  • daftar harta dan utang
  • bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain
  • daftar tanggungan keluarga
  • dokumen terkait lainnya

Bagaimana jika wajib pajak belum memiliki tanggungan keluarga? Tenang saja, dokumen-dokumen di atas dapat disesuaikan dengan status wajib pajak dan bersifat tidak wajib.

Jika belum memiliki utang, harta, atau tanggungan, kamu hanya perlu bukti pemotongan pajak saja. Bukti pemotongan pajak biasanya diberikan oleh perusahaan di tempat kamu bekerja.

Jika belum menerimanya, kamu bisa menanyakan hal ini lebih lanjut kepada bagian finance di perusahaan.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP 2025 Online & Offline

Kenapa Pekerja Harus Melaporkan SPT?

Mungkin kamu memiliki pertanyaan kenapa sebagai pekerja sepertimu masih harus lapor SPT padahal sudah bayar pajak.

Nah, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, setiap pekerja dengan penghasilan memang diwajibkan untuk melaporkan SPT.

Melansir Ditjen Pajak, berikut adalah beberapa hal yang mendasari kenapa seorang pekerja harus melaporkan SPT Tahunan.

1. Sistem perpajakan di Indonesia

Hal ini karena sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut sistem self-assessment. Di mana, setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk:

  • mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
  • menghitung pajak yang harus dibayar
  • menyetorkan pajak yang harus dibayar
  • melaporkan pajak yang telah dibayar

2. Memberi informasi perpajakan

Saat mengisi SPT Tahunan, kamu juga akan diminta informasi seputar keluarga, data harta, dan hutang atau kewajiban yang dimiliki.

Beberapa informasi tersebut berfungsi untuk memastikan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pemeriksaan silang

Melaporkan SPT juga jadi sarana untuk pengkajian silang antara laporan pajak yang disampaikan perusahaan dan pekerja.

Di mana, perusahaan juga turut melaporkan pemotongan penghasilan pekerja yang dicantumkan dalam SPT nomor 1771.

Nah, pekerja melaporkan SPT untuk memverifikasi bahwa laporan pemotongan penghasilan perusahaan sudah benar adanya.

Hal yang Membuat SPT Tahunan Tidak Tersampaikan

Sebelum mengirimkan atau submit SPT, pastikan untuk memeriksanya terlebih dahulu secara teliti. Hal ini supaya SPT yang kamu isi sudah sah dan diterima oleh kantor pajak.

Pasalnya, ada beberapa hal yang membuat dokumen SPT kamu dianggap tidak tersampaikan, apa saja itu?

Berikut adalah faktor yang membuat dokumen SPT Tahunan kamu dianggap tidak valid.

  • SPT tidak ditandatangani
  • SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan
  • SPT yang menyatakan lebih bayar setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secar tertulis
  • SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Perlu Diketahui Pekerja

Itu adalah paparan singkat seputar apa itu SPT Tahunan yang bisa kamu pelajari.

Setelah tahu apa itu SPT, yuk, cari tahu bagaimana cara lapor pajak yang baik dan benar dengan baca artikel Glints yang membahasnya!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints Telegram Group Icon