Cara dan Syarat Membuat NPWP 2025 Online & Offline

Diperbarui 21 Jan 2025 - Dibaca 7 mnt

Sebagai pekerja yang memiliki penghasilan serta menjadi wajib pajak, penting bagimu untuk tahu cara dan syarat membuat NPWP. Karena, pekerja wajib membayar atau lapor pajak tiap tahunnya.

Nah, apabila belum punya NPWP, kamu wajib membuat secepatnya. Simak artikel Glints berikut untuk tahu cara dan syarat membuat NPWP secara online dan offline!

Fungsi dan Manfaat NPWP

Sebelum masuk ke dalam syarat dan cara membuat NPWP, Glints akan membahas terlebih dahulu mengenai fungsi dan manfaat dari NPWP itu sendiri.

Fungsi atau tujuan membuat NPWP adalah:

  • sebagai identitas wajib pajak
  • sebagai administrasi perpajakan
  • salah satu syarat utama dalam pelayanan umum, misalnya urusan perbankan, pendirian badan usaha, dan lainnya.
Baca Juga: Hari Raya Semakin Dekat, Begini Cara Mudah Menghitung Pajak THR

Syarat Membuat NPWP

Cara membuat NPWP tidak rumit. Kamu cukup memperhatikan tiga kriteria berbeda yaitu, untuk pekerja kantoran, badan usaha atau freelancer, dan perempuan yang sudah menikah.

Apa saja syarat dan perbedaannya?

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran

Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada beberapa syarat untuk pembuatan NPWP bagi orang pribadi:

  • fotokopi kartu tanda penduduk bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
  • surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja
  • bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)
  • mengisi formulir pengajuan NPWP

2. Syarat membuat NPWP pribadi untuk wirausaha atau pekerja lepas

Sebelum mempelajari cara membuat NPWP sebagai wirausaha maupun freelancer, pelajari syarat-syarat berikut ini.

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp10.000 atau meterai Rp6.000 sebanyak 2 lembar, surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
  • jika melakukan wirausaha secara online, lampirkan surat keterangan tertulis ataupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu adalah mitra mereka
  • mengisi formulir pengajuan NPWP
Baca Juga: Bagaimana Cara Melapor SPT Secara Online?

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami. Jadi, dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya ada 1 NPWP saja, yaitu NPWP kepala keluarga.

Baca Juga :  4 Obat Demam yang Bisa Jadi Pertolongan Pertama

Tapi, kalau kamu hendak mengajukan pembuatan NPWP pisah harta, ini bisa dilakukan. Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah adalah:

  • fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • surat keterangan kerja dari perusahaan
  • surat perjanjian pisah harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak
  • mengisi formulir pengajuan NPWP

Cara Membuat NPWP

Setelah syarat-syarat di atas terkumpul dengan lengkap, kamu bisa langsung mengajukan NPWP dengan cara online, melalui Coretax, atau lewat KPP sesuai domisili KTP.

1. Cara membuat NPWP online

Cara membuat NPWP sekarang semakin mudah dan cepat karena adanya sistem online.

Dilansir dari Online Pajak, jika syarat membuat NPWP di atas sudah dilengkapi kamu hanya perlu mengikuti cara berikut ini:

  • buka halaman ereg.pajak.go.id
  • pilih menu daftar yang ada di bagian bawah
  • masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan
  • buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail
  • lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya, pastikan data diri yang diisi sudah benar
  • setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi
  • masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP
  • ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak
  • setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat
  • klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan kamu ditolak atau diterima, konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir

2. Cara membuat NPWP online lewat Coretax 2025

Per tahun 2025, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berikut adalah cara membuat NPWP di Coretax.

  • Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih “Daftar di sini”
  • Pilih opsi “Pengguna Baru”
  • Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
  • Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  • Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
  • Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
  • Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
  • Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
  • Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
  • Isikan detail alamat Wajib Pajak
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
  • Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
Baca Juga :  Bukti Potong Pajak: Definisi, Hukum, dan Cara Membuat

3. Cara membuat NPWP offline atau datang ke kantor pajak

  • siapkan dokumen syarat membuat NPWP yang telah difotokopi
  • datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • isi formulir pengajuan NPWP
  • serahkan berkas ke petugas pendaftaran
  • menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Manfaat Membuat NPWP

Memiliki NPWP sangat penting karena dapat memudahkan urusanmu.

Selain syarat untuk melamar kerja di beberapa perusahaan, manfaat lain dengan membuat NPWP adalah sebagai berikut.

  • dapat melengkapi persyaratan administrasi pada saat melamar suatu pekerjaan
  • memudahkan kamu jika ingin membuat visa ke negara-negara yang membutuhkan rekening dan NPWP
  • dapat lebih mudah dalam membuka rekening di bank
  • pengajuan kredit ke bank juga jauh lebih mudah jika kamu memiliki NPWP, baik pengajuan kartu kredit sampai dengan KPR rumah
  • mengajukan SIUP dengan persyaratan utama kepemilikan NPWP
Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Itu adalah paparan cara dan syarat membuat NPWP yang bisa kamu perhatikan.

Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak tidaklah sulit asal kamu sudah mempersiapkan syarat membuat NPWP dengan lengkap.

Sebab, kalau sampai ketahuan tidak punya NPWP padahal punya penghasilan yang dikenai PPh 21, kamu bisa dikenakan denda 20% lebih besar dari tarif aslinya.

Kalau kamu sedang mencari kerja, kamu bisa menemukannya di Glints.

Kamu bisa filter pekerjaan sesuai dengan gaji, lokasi, tingkat pendidikan yang kamu mau.

Yuk, cek lowongan kerja terbaru sekarang!


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon