Ketentuan Jumlah dan Pajak THR 2024 (Plus Cara Hitungnya)

Diperbarui 28 Mar 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, bagi kamu pejuang pundi-pundi uang, sudah tahu belum cara menghitung pajak THR atau disebut juga PPh 21?

    Menerima THR berarti kamu juga perlu mengetahui pengenaan pajak penghasilan PPh 21 THR, lho. Selain itu bagi kamu yang sedang proses resign atau ingin mencari lowongan kerja baru, kamu harus tahu bagaimana proses perhitungan pajaknya.

    Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Di bawah ini Glints bagi informasi seputar THR dan perhitungan pajak yang dapat membantumu.

    Baca Juga: Hari Raya Sebentar Lagi, Kapan THR Dibayarkan?

    Cara Menghitung Jumlah THR 2024

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah ketentuan THR secara umum:

    THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

    Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

    Bagi pekerja/buruh harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Bagi pekerja/buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

    THR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Itu artinya, untuk tahun 2024, kamu harusnya sudah mendapatkan THR selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2024.

    Lebih lanjut, Hukum Online menjelaskan bahwa komponen perhitungan THR terdiri atas:

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Tak perlu repot-repot menghitung sendiri, kamu bisa gunakan kalkulator THR gratis dari Glints untuk menghitung besaran THR bersihmu setelah dipotong pajak.

    Kalkulatornya juga sudah disesuaikan dengan aturan tarif TER pajak yang terbaru. Yuk, dicoba sekarang juga!

    DOWNLOAD KALKULATOR THR

    Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

    Tunjangan hari raya yang diterima karyawan atau pekerja dikenakan pajak karena THR termasuk tunjangan dalam objek PPh 21.

    Aturan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

    Dalam undang-undang tersebut, terdapat aturan bahwa THR menjadi bagian dari penghasilan bruto yang juga dikenakan pajak.

    Menteri Keuangan juga mengeluarkan PMK No. 168 Th. 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

    Peraturan tersebut menjelaskan ketentuan perhitungan pajak yang baru menggantikan skema perhitungan sebelumnya.

    Aturan pajak THR 2024 berdasarkan kepemilikan NPWP

    Dilansir dari Detik, pemotongan PPh 21 dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Akan tetapi, aturan tersebut sekarang sudah tidak berlaku. Sebelumnya, karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

    Kini, dilansir dari CNN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan tambahan pajak 20% tersebut bagi yang tidak punya NPWP.

    Hal ini berlaku asalkan nomor induk kependudukan (NIK) kamu sudah terintegrasi menjadi NPWP.

    Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

    Cara Menghitung dan Simulasinya

    Untuk tahun 2024, skema perhitungan PPh 21 resmi berubah sesuai peraturan Menteri Keuangan terbaru Nomor 168 Tahun 2023.

    Nah, perhitungan pajak THR juga mengalami perubahan.

    Berdasarkan aturan terbaru, pajak THR akan dihitung dari penghasilan bruto selama masa pajak Januari – November lalu dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan tetap.

    Nantinya, penghasilan pada masa pajak terakhir (Desember) akan dipotong pajak menggunakan tarif pasal 17.

    Karena adanya tarif TER, potongan PPh 21 bulan Maret atau April 2024 (disesuaikan dengan jadwal pencairan THR dan gaji di perusahaan masing-masing) akan berbeda dengan bulan sebelumnya.

    Sebab, penghasilan kamu di bulan tersebut kemungkinan besar lebih tinggi karena adanya THR. Jadi, tarif pajak yang dikenakan juga akan lebih besar.

    Tarif TER sendiri memiliki 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C.

    Kategori A adalah untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B adalah untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, kategori C untuk karyawan dengan status K/3.

    Simulasi pajak THR 2024

    Berikut adalah simulasi pajak THR 2024.

    Misalnya kamu memiliki gaji pokok sebesar Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000. Tidak ada tambahan lembur, bonus, maupun tunjangan tidak tetap lainnya.

    Pada bulan Maret 2024, kamu mendapatkan THR 1x upah bulanan karena sudah bekerja lebih dari 1 tahun, yaitu sebesar Rp6.500.000.

    Tiap bulannya, upahmu dikurangi premi JKK dan JKM dengan total Rp100.000.

    Dari angka di atas, maka penghasilan brutomu bulan Maret adalah:

    = Rp6.000.000 + Rp500.000 + Rp6.500.000 – Rp100.000

    = Rp12.900.000

    Dari situ, kamu bisa langsung menghitung pajak bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, tarif TER yang dikenakan untuk penghasilan Rp12.900.000 adalah 5%. Maka, perhitungannya adalah:

    = Rp12.900.000 x 5%

    = Rp645.000

    Dari perhitunagn dia tas, PPh 21 kamu bulan Maret 2024 adalah Rp645.000. Besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilanmu.

    Tarif TER yang dikenakan pada penghasilanmu di bulan selain Maret 2024 kemungkinan akan berbeda sebab jumlah penghasilan brutonya juga berbeda (tidak ada tambahan THR).

    Belum selesai sampai di situ, nanti pada akhir tahun atau Desember pajakmu akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi TER Januari-November.

    Barulah akan terlihat apakah di akhir tahun akan ada kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

    Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

    Demikianlah informasi lengkap tentang dasar hukum, cara, dan simulasi perhitungan pajak THR yang perlu kamu ketahui.

    Jika kamu ingin mendapatkan gambaran lebih jelas tentang perhitungan pajak THR, yuk, download kalkulator PPh 21 Glints!

    Di kalkulator ini, kamu jadi tahu berapa besaran gaji ditambah THR setelah dipotong pajak. Tak hanya itu, kamu juga jadi tahu berapa take home pay yang akan kamu dapatkan selama setahun. 

    Menarik bukan? Klik tombol di bawah untuk download kalkulator PPh 21 Glints secara gratis sekarang!

    DOWNLOAD DI SINI

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 26

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait