Ketentuan Jumlah dan Pajak THR 2023 (Plus Cara Hitungnya)

Diperbarui 05 Apr 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, bagi kamu pejuang pundi-pundi uang, sudah tahu belum cara menghitung pajak THR atau disebut juga PPh 21?

    Menerima THR berarti kamu juga perlu mengetahui pengenaan pajak penghasilan PPh 21 THR, lho. Selain itu bagi kamu yang sedang proses resign atau ingin mencari lowongan kerja baru, kamu harus tahu bagaimana proses perhitungan pajaknya.

    Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Di bawah ini Glints bagi informasi seputar THR dan perhitungan pajak yang dapat membantumu.

    Baca Juga: Hari Raya Sebentar Lagi, Kapan THR Dibayarkan?

    Cara Menghitung Jumlah THR 2023

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ketentuan besaran THR yang diberikan, yaitu:

    a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

    b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

    masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah

    THR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Itu artinya, untuk tahun 2023, kamu harusnya sudah mendapatkan THR pada tanggal 14 April 2023.

    Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

    Jenis pajak di Indonesia

    © Pixabay.com

    Sebelum membahas mengenai perhitungan pajaknya, perlu diketahui bahwa THR dan bonus akhir adalah 2 hal yang berbeda.

    Perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah THR diberikan menjelang hari raya kepada karyawan.

    Sedangkan, bonus adalah pemberian, penghargaan, atau bentuk apresiasi perusahaan yang diberikan kepada karyawan atas dasar penilaian kinerja.

    Nah, menurut laman Detik, THR dan bonus wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Meskipun demikian, pemotongan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi setiap karyawan tidaklah sama. Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

    Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000.

    Selain itu disebutkan pula pada Petunjuk Pelaksanaaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”) bahwa:

    Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.

    Ada juga penerima kriteria lain seperti tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

    Adapun perhitungan pajak THR cenderung lebih besar.

    Mengapa demikian? Sebab, menurut Hukum Online, THR masuk ke dalam perhitungan atas Pendapat Bersifat Tidak Teratur serta tidak dijadikan setahun.

    Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b yaitu:

    a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).

    b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

    Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

    Cara Menghitung dan Simulasinya

    akuntan perpajakan

    © TaxExpertUSA.com

    Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menghitung pajak THR:

    I. Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan neto (penghasilan bersih);

    II. Penghasilan bersih – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”).

    Seluruh penghasilan (bruto) ini adalah penambahan upah dan THR, serta penghasilan lain wajib pajak yang kemudian dikurang biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan neto.

    Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak 15/2006 mengatur mengenai biaya apa saja yang dikurangi dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto yang antara lain adalah:

    1. biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto
    2. iuran Jaminan Hari Tua
    3. PTKP

    Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 dengan tarif:

    Pasal 17 UU HPP Tahun 2021

    © Kringpajak.com

    Adapun besar pajak yang dikenakan terhadap karyawan sebagai wajib pajak bergantung pada penghasilan dari wajib pajak tersebut.

    Jika besaran THR ditambah dengan penghasilan neto setahun berada di bawah jumlah PTKP, maka THR tidak akan dikenakan pajak.

    Ketentuan penghasilan tidak kena wajib pajak, berdasarkan Pasal 7 UU HPP Tahun 2021, yaitu:

    • wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000
    • istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000
    • wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000
    • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

    Berikut simulasi dari penghitungan pajak bagi seorang karyawan tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp6.000.000

    1. Simulasi perhitungan pajak atas gaji

    Gaji bruto setahun

    12 bulan x Rp 6.000.000 = Rp72.000.000

    Biaya jabatan

    5% x 72.000.000 = Rp3.600.000

    Penghasilan neto (penghasilan bersih)

    Gaji Bruto – Biaya Jabatan = Rp68.400.000

    PTKP setahun = Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak = penghasilan bersih – PKTP setahun

    Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

    Besaran Pph 21 terutang

    5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

    2. Simulasi perhitungan pajak atas penghasilan (gaji dan THR)

    Gaji setahun = Rp72.000.000

    THR = Rp6.000.000

    Penghasilan bruto = Rp78.000.000

    Biaya Jabatan 

    5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

    Penghasilan neto setahun (penghasilan bersih)

    Gaji bruto – biaya jJabatan = Rp74.100.000

    PTKP setahun = Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak

    Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

    Besaran PPh 21 terutang

    5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

    PPh Pasal 21 atas THR adalah: Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000

    Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, jika kamu mendapatkan THR sebesar Rp6.000.000, kamu akan memperoleh Rp5.715.000 setelah THR dipotong pajak

    Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

    Demikianlah informasi lengkap tentang dasar hukum, cara, dan simulasi perhitungan pajak THR yang perlu kamu ketahui.

    Selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan informasi dan tips serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog

    Di sana, Glints sudah sediakan pembahasan seputar aturan dan tips menghitung pajak lainnya khusus buat kamu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, simak kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 22

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait