Cara Hitung Pajak THR Plus Simulasi Tiap Golongan TER
Hari Raya Idulfitri semakin dekat, bagi kamu pejuang pundi-pundi uang, sudah tahu belum cara menghitung pajak THR atau disebut juga PPh 21?
Menerima THR berarti kamu juga perlu mengetahui pengenaan pajak penghasilan PPh 21 THR, lho.
Selain itu bagi kamu yang sedang proses resign atau ingin mencari lowongan kerja baru, kamu harus tahu bagaimana proses perhitungan pajaknya.
Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Di bawah ini Glints bagi informasi seputar THR dan perhitungan pajak yang dapat membantumu.
Isi Artikel
Cara Menghitung Jumlah THR 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah ketentuan THR secara umum:
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja/buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
THR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, untuk tahun 2025, kamu harusnya sudah mendapatkan THR selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, Hukum Online menjelaskan bahwa komponen perhitungan THR terdiri atas:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Tak perlu repot-repot menghitung sendiri, kamu bisa gunakan kalkulator THR gratis dari Glints untuk menghitung besaran THR bersihmu setelah dipotong pajak.
Kalkulatornya juga sudah disesuaikan dengan aturan tarif TER pajak yang terbaru. Yuk, dicoba sekarang juga!
Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR
Tunjangan hari raya yang diterima karyawan atau pekerja dikenakan pajak karena THR termasuk tunjangan dalam objek PPh 21.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam undang-undang tersebut, terdapat aturan bahwa THR menjadi bagian dari penghasilan bruto yang juga dikenakan pajak.
Menteri Keuangan juga mengeluarkan PMK No. 168 Th. 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan tersebut menjelaskan ketentuan perhitungan pajak yang baru menggantikan skema perhitungan sebelumnya.
Aturan pajak THR 2025 berdasarkan kepemilikan NPWP
Dilansir dari Detik, pemotongan PPh 21 dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Akan tetapi, aturan tersebut sekarang sudah tidak berlaku. Sebelumnya, karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Kini, dilansir dari CNN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan tambahan pajak 20% tersebut bagi yang tidak punya NPWP.
Hal ini berlaku asalkan nomor induk kependudukan (NIK) kamu sudah terintegrasi menjadi NPWP.
Cara Menghitung Pajak THR 2025
Sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, perhitungan PPh 21 dan pajak THR mengalami perubahan.
Berdasarkan aturan terbaru, pajak THR akan dihitung dari penghasilan bruto selama masa pajak Januari – November lalu dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan tetap.
Nantinya, penghasilan pada masa pajak terakhir (Desember) akan dipotong pajak menggunakan tarif pasal 17.
Karena adanya tarif TER, potongan PPh 21 bulan Maret (disesuaikan dengan jadwal pencairan THR dan gaji di perusahaan masing-masing) akan berbeda dengan bulan sebelumnya.
Sebab, penghasilan kamu di bulan tersebut kemungkinan besar lebih tinggi karena adanya THR. Jadi, tarif pajak yang dikenakan juga akan lebih besar.
Tarif TER sendiri memiliki 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C, dengan penjelasan sebagai berikut.
- Kategori A adalah untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B adalah untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C untuk karyawan dengan status K/3.
Simulasi Pajak THR
Tarif TER yang dikenakan pada penghasilanmu di bulan selain Maret 2025 kemungkinan akan berbeda sebab jumlah penghasilan brutonya juga berbeda (tidak ada tambahan THR).
Belum selesai sampai di situ, nanti pada akhir tahun atau Desember pajakmu akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Barulah akan terlihat apakah di akhir tahun akan ada kelebihan atau kekurangan bayar pajak.
Berikut adalah simulasi pajak THR.
1. Karyawan tetap
Kamu adalah karyawan tetap yang belum menikah serta tidak memiliki tanggungan dan bekerja di perusahaan ABC selama lebih dari 1 tahun dengan rincian gaji sebagai berikut:
- gaji pokok: Rp6.000.000
- tunjangan tetap: Rp500.000
Karyawan tetap yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1x upahnya, yaitu sebesar Rp6.500.000, yang di 2025 jatuh pada bulan Maret.
Setiap bulan, kamu juga akan dibayarkan premi BPJS, JKM, dan JKK dari perusahaan. Di mana, masing-masing premi tersebut besarannya adalah sebagai berikut.
- JKK = 0,24% dari gaji = 0,24% x Rp6.000.000 = Rp14.400
- JKM= 0,3% dari gaji = 0,3% x Rp6.000.000 = Rp18.000
- BPJS = 4% dari gaji = 4% x Rp6.000.000 = Rp240.000
Dari angka tersebut, maka penghasilan brutomu di bulan Maret adalah:
Gaji pokok + tunjangan (tetap & tidak tetap) + THR 1x gaji + JKK + JKM +BPJS
Rp6.000.000 + Rp500.000 + Rp6.500.000 + Rp14.400 + Rp18.000 + Rp240.000 = Rp13.272.400
Dari situ, kamu bisa menghitung pajak di bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, wajib pajak dengan status PTKP TK/0 termasuk dalam golongan TER A.
Di mana, tarif TER yang berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan TER A dengan penghasilan bruto Rp13.272.400 dalam 1 bulan adalah 5%. Maka, perhitungannya adalah:
Rp13.272.400 x 5% = Rp663.620
Dari perhitungan di atas, PPh 21 kamu bulan Maret 2025 adalah Rp663.620, besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilanmu.
2. Karyawan kontrak
Marta, pekerja yang belum menikah dan memiliki 1 tanggungan telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 6 bulan dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Upah pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan makan: Rp500.000
- Tunjangan transportasi: Rp200.000
Dalam perhitungannya, karyawan kontrak dengan masa kerja di bawah 1 tahun akan mendapatkan THR prorata yang dihitung dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12 x 1 upah bulanan.
Upah bulanan ini mencakup gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tetapi tidak termasuk tunjangan lainnya seperti transportasi, paket internet HP, dan uang makan.
Rumus: Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)
Maka, prorata THR untuk Marta adalah:
6 bulan / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Setiap bulan, Marta juga dibayarkan premi BPJS, JKM, dan JKK dari perusahaan. Di mana, masing-masing premi tersebut besarannya adalah sebagai berikut.
- JKK = 0,24% dari gaji = 0,24% x 5.000.000 = Rp12.000
- JKM= 0,3% dari gaji = 0,3% x 5.000.000 = Rp15.000
- BPJS = 4% dari gaji = 4% x 5.000.000 = Rp200.000
Hal ini menjadikan pendapatan bruto Marta di bulan Maret adalah:
Gaji pokok + tunjangan (tetap & tidak tetap) + THR prorata + JKK + JKM +BPJS
Rp5.000.000 + Rp700.000 + Rp2.500.000 + Rp12.000 + Rp15.000 + Rp200.000 = Rp8.427.000
Dari situ, kamu bisa menghitung pajak Marta di bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, wajib pajak dengan status PTKP TK/1 termasuk dalam golongan TER A.
Di mana, tarif TER yang berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan TER A dengan penghasilan bruto Rp8.427.000 dalam 1 bulan adalah 1,5%. Maka, perhitungannya adalah:
Rp8.427.000 x 1,5% = Rp126.405
Dari perhitungan di atas, PPh 21 Marta di bulan Maret 2025 adalah Rp126.405, besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilan.
3. Karyawan probation
Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan dikatakan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan THR.
Sebagai contoh, Gito seorang karyawan dengan status PTKP K/0 telah menjalani probation di perusahaan F selama 2 bulan masa kerja dengan rincian pendapatan:
- gaji pokok: Rp8.000.000
- tunjangan makan: Rp200.000
- tunjangan paket internet: Rp150.000
Karena karyawan probation, penghitungan THR Gito masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu:
Rumus: Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)
Maka, prorata THR yang akan diterima oleh Gito adalah:
2 bulan / 12 x Rp8.000.000 = Rp1.333.333
Hal ini menjadikan pendapatan bruto Gito di bulan Maret adalah:
Gaji pokok + tunjangan (tetap & tidak tetap) + THR prorata + JKK + JKM +BPJS
Rp8.000.000 + Rp350.000 + Rp1.333.333 + Rp19.200 + Rp24.000 + Rp320.000 = Rp10.046.533
Dari situ, kamu bisa menghitung pajak Gito di bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, wajib pajak dengan status PTKP K/0 termasuk dalam golongan TER A.
Di mana, tarif TER yang berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan TER A dengan penghasilan bruto Rp10.046.533 dalam 1 bulan adalah 2%. Maka, perhitungannya adalah:
Rp10.046.533 x 2% = Rp200.931
Dari perhitungan di atas, PPh 21 Marta di bulan Maret 2025 adalah Rp200.931, besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilan.
4. Karyawan dengan kategori TER A
Kamu adalah karyawan tetap yang belum menikah serta tidak memiliki tanggungan dan bekerja di perusahaan GHF selama 2 tahun dengan rincian gaji sebagai berikut:
- gaji pokok: Rp7.000.000
- tunjangan tetap: Rp500.000
- tunjangan tidak tetap: Rp250.000
Karena sudah bekerja selama 2 tahun, kamu berhak mendapatkan THR sebesar 1x upah, yaitu sebesar Rp7.500.000, yang di 2025 jatuh pada bulan Maret.
Setiap bulan, kamu juga akan dibayarkan premi BPJS, JKM, dan JKK dari perusahaan. Di mana, masing-masing premi tersebut besarannya adalah sebagai berikut.
- JKK = 0,24% dari gaji = 0,24% x Rp7.000.000 = Rp16.800
- JKM= 0,3% dari gaji = 0,3% x Rp7.000.000 = Rp21.000
- BPJS = 4% dari gaji = 4% x Rp7.000.000 = Rp280.000
Dari angka tersebut, maka penghasilan brutomu di bulan Maret adalah:
Gaji pokok + tunjangan (tetap & tidak tetap) + THR 1x gaji + JKK + JKM +BPJS
Rp7.000.000 + Rp750.000 + Rp6.500.000 + Rp16.800 + Rp21.000 + Rp280.000 = Rp15.567.800
Dari situ, kamu bisa menghitung pajak di bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, wajib pajak dengan status PTKP TK/0 termasuk dalam golongan TER A.
Di mana, tarif TER yang berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan TER A dengan penghasilan bruto Rp15.567.800 dalam 1 bulan adalah 7%. Maka, perhitungannya adalah:
Rp15.567.800 x 7% = Rp1.089.746
Dari perhitungan di atas, PPh 21 kamu bulan Maret 2025 adalah Rp1.089.746, besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilanmu.
5. Karyawan dengan kategori TER B
Kamu adalah karyawan tetap yang sudah menikah serta memiliki 1 anak dan bekerja di perusahaan XYZ selama 3 tahun dengan rincian gaji sebagai berikut:
- gaji pokok: Rp7.500.000
- tunjangan tetap: Rp500.000
- tunjangan tidak tetap: Rp250.000
Karena sudah bekerja selama 3 tahun, kamu berhak mendapatkan THR sebesar 1x upah, yaitu sebesar Rp8.000.000, yang di 2025 jatuh pada bulan Maret.
Setiap bulan, kamu juga akan dibayarkan premi BPJS, JKM, dan JKK dari perusahaan. Di mana, masing-masing premi tersebut besarannya adalah sebagai berikut.
- JKK = 0,24% dari gaji = 0,24% x Rp7.000.000 = Rp18.000
- JKM= 0,3% dari gaji = 0,3% x Rp7.000.000 = Rp22.500
- BPJS = 4% dari gaji = 4% x Rp7.000.000 = Rp300.000
Dari angka tersebut, maka penghasilan brutomu di bulan Maret adalah:
Gaji pokok + tunjangan (tetap & tidak tetap) + THR 1x gaji + JKK + JKM +BPJS
Rp7.500.000 + Rp750.000 + Rp8.000.000 + Rp18.000 + Rp22.500 + Rp300.000 = Rp16.590.500
Dari situ, kamu bisa menghitung pajak di bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, wajib pajak dengan status PTKP K/1 termasuk dalam golongan TER B.
Di mana, tarif TER yang berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan TER B dengan penghasilan bruto Rp16.590.500 dalam 1 bulan adalah 7%. Maka, perhitungannya adalah:
Rp16.590.500 x 7% = Rp1.161.335
Dari perhitungan di atas, PPh 21 kamu bulan Maret 2025 adalah Rp1.161.335, besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilanmu.
6. Karyawan dengan kategori TER C
Kamu adalah karyawan tetap yang sudah menikah serta memiliki 3 anak dan bekerja di perusahaan ABC selama 3 tahun dengan rincian gaji sebagai berikut:
- gaji pokok: Rp7.500.000
- tunjangan tetap: Rp500.000
Karena sudah bekerja selama 3 tahun, kamu berhak mendapatkan THR sebesar 1x upah, yaitu sebesar Rp8.000.000, yang di 2025 jatuh pada bulan Maret.
Setiap bulan, kamu juga akan dibayarkan premi BPJS, JKM, dan JKK dari perusahaan. Di mana, masing-masing premi tersebut besarannya adalah sebagai berikut.
- JKK = 0,24% dari gaji = 0,24% x Rp7.000.000 = Rp18.000
- JKM= 0,3% dari gaji = 0,3% x Rp7.000.000 = Rp22.500
- BPJS = 4% dari gaji = 4% x Rp7.000.000 = Rp300.000
Dari angka tersebut, maka penghasilan brutomu di bulan Maret adalah:
Gaji pokok + tunjangan (tetap & tidak tetap) + THR 1x gaji + JKK + JKM +BPJS
Rp7.500.000 + Rp500.000 + Rp8.000.000 + Rp18.000 + Rp22.500 + Rp300.000 = Rp16.340.500
Dari situ, kamu bisa menghitung pajak di bulan Maret. Sesuai aturan terbaru, wajib pajak dengan status PTKP K/3 termasuk dalam golongan TER C.
Di mana, tarif TER yang berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan TER B dengan penghasilan bruto Rp16.340.500 dalam 1 bulan adalah 6%. Maka, perhitungannya adalah:
Rp16.340.500 x 6% = Rp980.430
Dari perhitungan di atas, PPh 21 kamu bulan Maret 2025 adalah Rp980.430, besaran ini sudah termasuk pajak THR dan penghasilanmu.
Demikianlah informasi lengkap tentang dasar hukum, cara, dan simulasi perhitungan pajak THR yang perlu kamu ketahui.
Jika kamu ingin mendapatkan gambaran lebih jelas tentang perhitungan pajak THR, yuk, download kalkulator PPh 21 Glints!
Di kalkulator ini, kamu jadi tahu berapa besaran gaji ditambah THR setelah dipotong pajak. Tak hanya itu, kamu juga jadi tahu berapa take home pay yang akan kamu dapatkan selama setahun.
Menarik bukan? Klik tombol di bawah untuk download kalkulator PPh 21 Glints secara gratis sekarang!