• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

Pajak THR 2022: Dasar Hukum, Cara dan Simulasi Menghitungnya

Diperbarui 19 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt
Raissa Nathania

Isi Artikel

    Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, bagi kamu pejuang pundi-pundi uang, sudah tahu belum cara menghitung pajak THR atau disebut juga PPh 21?

    Menerima THR berarti kamu juga perlu mengetahui pengenaan pajak penghasilan PPh 21 THR, lho.

    Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Di bawah ini Glints bagi informasi seputar THR dan perhitungan pajak yang dapat membantumu.

    Baca Juga: Hari Raya Sebentar Lagi, Kapan THR Dibayarkan?

    Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

    Jenis pajak di Indonesia

    © Pixabay.com

    Sebelum membahas mengenai perhitungan pajaknya, perlu diketahui bahwa THR dan bonus akhir adalah 2 hal yang berbeda.

    Perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah THR diberikan menjelang hari raya kepada karyawan.

    Sedangkan, bonus adalah pemberian, penghargaan, atau bentuk apresiasi perusahaan yang diberikan kepada karyawan atas dasar penilaian kinerja.

    Nah, menurut laman Detik, THR dan bonus wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Meskipun demikian, pemotongan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi setiap karyawan tidaklah sama. Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

    Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000.

    Selain itu disebutkan pula pada Petunjuk Pelaksanaaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”).

    Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.

    Ada juga penerima kriteria lain seperti tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

    Adapun perhitungan pajak THR cenderung lebih besar.

    Mengapa demikian? Sebab, menurut Hukum Online, THR masuk ke dalam perhitungan atas Pendapat Bersifat Tidak Teratur serta tidak dijadikan setahun.

    Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b yaitu,

    “a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).”

    “b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”

    Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

    Cara Menghitung dan Simulasinya

    akuntan perpajakan

    © TaxExpertUSA.com

    Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menghitung pajak THR:

    I. Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan neto (penghasilan bersih);

    II. Penghasilan bersih – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”).

    Seluruh penghasilan (bruto) ini adalah penambahan upah dan THR, serta penghasilan lain wajib pajak yang kemudian dikurang biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan neto.

    Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak 15/2006 mengatur mengenai biaya apa saja yang dikurangi dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto yang antara lain adalah:

    1. biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto
    2. iuran Jaminan Hari Tua
    3. PTKP

    Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan:

    pph 21 thr

    © HukumOnline.com

    Adapun besar pajak yang dikenakan terhadap karyawan sebagai wajib pajak bergantung pada penghasilan dari wajib pajak tersebut.

    Sebagaimana yang tertera pada tabel di atas, jika penghasilan kena pajak dari wajib pajak di atas kurang dari Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 5%. dengan perhitungan berjenjang.

    Berikut simulasi dari penghitungan pajak bagi seorang karyawan tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp6.000.000

    1. Simulasi perhitungan pajak atas gaji

    Gaji bruto setahun

    12 bulan x Rp 6.000.000 = Rp72.000.000

    Biaya jabatan

    5% x 72.000.000 = Rp3.600.000

    Penghasilan neto (penghasilan bersih)

    Gaji Bruto – Biaya Jabatan = Rp68.400.000

    PTKP setahun = Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak = penghasilan bersih – PKTP setahun

    Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

    Besaran Pph 21 terutang

    5% x Rp 4.400.000 = Rp720.000

    2. Simulasi perhitungan pajak atas penghasilan (gaji dan THR)

    Gaji setahun = Rp72.000.000

    THR = Rp6.000.000

    Penghasilan bruto = Rp78.000.000

    Biaya Jabatan 

    5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

    Penghasilan neto setahun (penghasilan bersih)

    Gaji bruto – biaya jJabatan = Rp74.100.000

    PTKP setahun = Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak

    Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

    Besaran PPh 21 terutang

    5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

    PPh Pasal 21 atas THR adalah: Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000

    Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, jika kamu mendapatkan THR sebesar Rp6.000.000, kamu akan memperoleh Rp5.715.000 setelah THR dipotong pajak

    Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

    Demikianlah informasi lengkap tentang dasar hukum, cara, dan simulasi perhitungan pajak THR yang perlu kamu ketahui.

    Selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan informasi dan tips serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog

    Di sana, Glints sudah sediakan pembahasan seputar aturan dan tips menghitung pajak lainnya khusus buat kamu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, simak kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    • Simulasi dan Cara Hitung Besaran Pajak THR 2022, Dipotong Berapa?
    • Simak, 6 Poin Pedoman Pelaksanaan THR Tahun 2022

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    menghitung pajak pajak THR thr tunjangan hari raya

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 6 Tips Mengatur Bonus Akhir Tahun agar Bermanfaat

      Raissa Nathania 30 Des 2021
    • Dunia Kerja 8 Trik Pandai Manfaatkan Waktu Cuti Akhir Tahun

      Raissa Nathania 22 Des 2021
    • Bidang Profesi Apa Itu STP Marketing dan Bagaimana Menerapkannya?

      Raissa Nathania 29 Okt 2020
    • Mengawali Karier Sales Representative: Mengenal Arti, Tugas, hingga Skill yang Diperlukannya

      Raissa Nathania 28 Okt 2020
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    Pajak THR 2022: Dasar Hukum, Cara dan Simulasi Menghitungnya

    Diperbarui 19 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt
    Raissa Nathania

    Isi Artikel

      Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, bagi kamu pejuang pundi-pundi uang, sudah tahu belum cara menghitung pajak THR atau disebut juga PPh 21?

      Menerima THR berarti kamu juga perlu mengetahui pengenaan pajak penghasilan PPh 21 THR, lho.

      Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Di bawah ini Glints bagi informasi seputar THR dan perhitungan pajak yang dapat membantumu.

      Baca Juga: Hari Raya Sebentar Lagi, Kapan THR Dibayarkan?

      Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

      Jenis pajak di Indonesia

      © Pixabay.com

      Sebelum membahas mengenai perhitungan pajaknya, perlu diketahui bahwa THR dan bonus akhir adalah 2 hal yang berbeda.

      Perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah THR diberikan menjelang hari raya kepada karyawan.

      Sedangkan, bonus adalah pemberian, penghargaan, atau bentuk apresiasi perusahaan yang diberikan kepada karyawan atas dasar penilaian kinerja.

      Nah, menurut laman Detik, THR dan bonus wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

      Meskipun demikian, pemotongan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi setiap karyawan tidaklah sama. Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

      Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

      Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000.

      Selain itu disebutkan pula pada Petunjuk Pelaksanaaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”).

      Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.

      Ada juga penerima kriteria lain seperti tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

      Adapun perhitungan pajak THR cenderung lebih besar.

      Mengapa demikian? Sebab, menurut Hukum Online, THR masuk ke dalam perhitungan atas Pendapat Bersifat Tidak Teratur serta tidak dijadikan setahun.

      Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b yaitu,

      “a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).”

      “b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”

      Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

      Cara Menghitung dan Simulasinya

      akuntan perpajakan

      © TaxExpertUSA.com

      Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menghitung pajak THR:

      I. Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan neto (penghasilan bersih);

      II. Penghasilan bersih – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”).

      Seluruh penghasilan (bruto) ini adalah penambahan upah dan THR, serta penghasilan lain wajib pajak yang kemudian dikurang biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan neto.

      Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak 15/2006 mengatur mengenai biaya apa saja yang dikurangi dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto yang antara lain adalah:

      1. biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto
      2. iuran Jaminan Hari Tua
      3. PTKP

      Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan:

      pph 21 thr

      © HukumOnline.com

      Adapun besar pajak yang dikenakan terhadap karyawan sebagai wajib pajak bergantung pada penghasilan dari wajib pajak tersebut.

      Sebagaimana yang tertera pada tabel di atas, jika penghasilan kena pajak dari wajib pajak di atas kurang dari Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 5%. dengan perhitungan berjenjang.

      Berikut simulasi dari penghitungan pajak bagi seorang karyawan tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp6.000.000

      1. Simulasi perhitungan pajak atas gaji

      Gaji bruto setahun

      12 bulan x Rp 6.000.000 = Rp72.000.000

      Biaya jabatan

      5% x 72.000.000 = Rp3.600.000

      Penghasilan neto (penghasilan bersih)

      Gaji Bruto – Biaya Jabatan = Rp68.400.000

      PTKP setahun = Rp54.000.000

      Penghasilan Kena Pajak = penghasilan bersih – PKTP setahun

      Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

      Besaran Pph 21 terutang

      5% x Rp 4.400.000 = Rp720.000

      2. Simulasi perhitungan pajak atas penghasilan (gaji dan THR)

      Gaji setahun = Rp72.000.000

      THR = Rp6.000.000

      Penghasilan bruto = Rp78.000.000

      Biaya Jabatan 

      5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

      Penghasilan neto setahun (penghasilan bersih)

      Gaji bruto – biaya jJabatan = Rp74.100.000

      PTKP setahun = Rp54.000.000

      Penghasilan Kena Pajak

      Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

      Besaran PPh 21 terutang

      5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

      PPh Pasal 21 atas THR adalah: Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000

      Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, jika kamu mendapatkan THR sebesar Rp6.000.000, kamu akan memperoleh Rp5.715.000 setelah THR dipotong pajak

      Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

      Demikianlah informasi lengkap tentang dasar hukum, cara, dan simulasi perhitungan pajak THR yang perlu kamu ketahui.

      Selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan informasi dan tips serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog

      Di sana, Glints sudah sediakan pembahasan seputar aturan dan tips menghitung pajak lainnya khusus buat kamu.

      Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, simak kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

      • Simulasi dan Cara Hitung Besaran Pajak THR 2022, Dipotong Berapa?
      • Simak, 6 Poin Pedoman Pelaksanaan THR Tahun 2022

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      menghitung pajak pajak THR thr tunjangan hari raya

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 6 Tips Mengatur Bonus Akhir Tahun agar Bermanfaat

        Raissa Nathania 30 Des 2021
      • Dunia Kerja 8 Trik Pandai Manfaatkan Waktu Cuti Akhir Tahun

        Raissa Nathania 22 Des 2021
      • Bidang Profesi Apa Itu STP Marketing dan Bagaimana Menerapkannya?

        Raissa Nathania 29 Okt 2020
      • Mengawali Karier Sales Representative: Mengenal Arti, Tugas, hingga Skill yang Diperlukannya

        Raissa Nathania 28 Okt 2020
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      Pajak THR 2022: Dasar Hukum, Cara dan Simulasi Menghitungnya

      Diperbarui 19 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt
      Raissa Nathania

      Isi Artikel

        Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, bagi kamu pejuang pundi-pundi uang, sudah tahu belum cara menghitung pajak THR atau disebut juga PPh 21?

        Menerima THR berarti kamu juga perlu mengetahui pengenaan pajak penghasilan PPh 21 THR, lho.

        Lalu, bagaimana perhitungan pajak THR? Di bawah ini Glints bagi informasi seputar THR dan perhitungan pajak yang dapat membantumu.

        Baca Juga: Hari Raya Sebentar Lagi, Kapan THR Dibayarkan?

        Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

        Jenis pajak di Indonesia

        © Pixabay.com

        Sebelum membahas mengenai perhitungan pajaknya, perlu diketahui bahwa THR dan bonus akhir adalah 2 hal yang berbeda.

        Perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah THR diberikan menjelang hari raya kepada karyawan.

        Sedangkan, bonus adalah pemberian, penghargaan, atau bentuk apresiasi perusahaan yang diberikan kepada karyawan atas dasar penilaian kinerja.

        Nah, menurut laman Detik, THR dan bonus wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

        Meskipun demikian, pemotongan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi setiap karyawan tidaklah sama. Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

        Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

        Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000.

        Selain itu disebutkan pula pada Petunjuk Pelaksanaaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”).

        Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.

        Ada juga penerima kriteria lain seperti tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

        Adapun perhitungan pajak THR cenderung lebih besar.

        Mengapa demikian? Sebab, menurut Hukum Online, THR masuk ke dalam perhitungan atas Pendapat Bersifat Tidak Teratur serta tidak dijadikan setahun.

        Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b yaitu,

        “a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).”

        “b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”

        Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

        Cara Menghitung dan Simulasinya

        akuntan perpajakan

        © TaxExpertUSA.com

        Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menghitung pajak THR:

        I. Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan neto (penghasilan bersih);

        II. Penghasilan bersih – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”).

        Seluruh penghasilan (bruto) ini adalah penambahan upah dan THR, serta penghasilan lain wajib pajak yang kemudian dikurang biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan neto.

        Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak 15/2006 mengatur mengenai biaya apa saja yang dikurangi dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto yang antara lain adalah:

        1. biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto
        2. iuran Jaminan Hari Tua
        3. PTKP

        Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan:

        pph 21 thr

        © HukumOnline.com

        Adapun besar pajak yang dikenakan terhadap karyawan sebagai wajib pajak bergantung pada penghasilan dari wajib pajak tersebut.

        Sebagaimana yang tertera pada tabel di atas, jika penghasilan kena pajak dari wajib pajak di atas kurang dari Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 5%. dengan perhitungan berjenjang.

        Berikut simulasi dari penghitungan pajak bagi seorang karyawan tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp6.000.000

        1. Simulasi perhitungan pajak atas gaji

        Gaji bruto setahun

        12 bulan x Rp 6.000.000 = Rp72.000.000

        Biaya jabatan

        5% x 72.000.000 = Rp3.600.000

        Penghasilan neto (penghasilan bersih)

        Gaji Bruto – Biaya Jabatan = Rp68.400.000

        PTKP setahun = Rp54.000.000

        Penghasilan Kena Pajak = penghasilan bersih – PKTP setahun

        Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

        Besaran Pph 21 terutang

        5% x Rp 4.400.000 = Rp720.000

        2. Simulasi perhitungan pajak atas penghasilan (gaji dan THR)

        Gaji setahun = Rp72.000.000

        THR = Rp6.000.000

        Penghasilan bruto = Rp78.000.000

        Biaya Jabatan 

        5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

        Penghasilan neto setahun (penghasilan bersih)

        Gaji bruto – biaya jJabatan = Rp74.100.000

        PTKP setahun = Rp54.000.000

        Penghasilan Kena Pajak

        Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

        Besaran PPh 21 terutang

        5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

        PPh Pasal 21 atas THR adalah: Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000

        Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, jika kamu mendapatkan THR sebesar Rp6.000.000, kamu akan memperoleh Rp5.715.000 setelah THR dipotong pajak

        Baca Juga: Bagaimana Kebijakan THR Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya?

        Demikianlah informasi lengkap tentang dasar hukum, cara, dan simulasi perhitungan pajak THR yang perlu kamu ketahui.

        Selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan informasi dan tips serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog

        Di sana, Glints sudah sediakan pembahasan seputar aturan dan tips menghitung pajak lainnya khusus buat kamu.

        Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, simak kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

        • Simulasi dan Cara Hitung Besaran Pajak THR 2022, Dipotong Berapa?
        • Simak, 6 Poin Pedoman Pelaksanaan THR Tahun 2022

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        menghitung pajak pajak THR thr tunjangan hari raya

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 6 Tips Mengatur Bonus Akhir Tahun agar Bermanfaat

          Raissa Nathania 30 Des 2021
        • Dunia Kerja 8 Trik Pandai Manfaatkan Waktu Cuti Akhir Tahun

          Raissa Nathania 22 Des 2021
        • Bidang Profesi Apa Itu STP Marketing dan Bagaimana Menerapkannya?

          Raissa Nathania 29 Okt 2020
        • Mengawali Karier Sales Representative: Mengenal Arti, Tugas, hingga Skill yang Diperlukannya

          Raissa Nathania 28 Okt 2020
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up