Belum Punya NPWP? Hati-hati, Ada Risikonya, lho!

Diperbarui 06 Sep 2022 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Kalau sudah mulai punya penghasilan sendiri, seharusnya istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi asing bagimu.

    Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk mempunyai NPWP, khususnya bagi yang sudah bekerja.

    Pasalnya, nomor pokok tersebut dibutuhkan dalam proses bayar pajak. Jadi, ada baiknya jika kamu bisa segera mengurus proses pembuatannya.

    Mengapa? Sebab, ada beberapa risiko dan sanksi yang harus siap dihadapi.

    Mau tahu apa saja yang bisa terjadi pada seseorang yang belum punya NPWP meski sudah waktunya?

    Yuk, temukan jawabannya di artikel Glints berikut ini.

    Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

    Kriteria Wajib Punya NPWP

    tidak punya npwp

    © Freepik.com

    Sebelum mengetahui risiko dan sanksi kalau kamu tidak punya NPWP, ada baiknya memahami dulu siapa saja, sih, yang wajib memiliknya?

    Melansir Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013.

    Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.

    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.

    Kalau penghasilan seseorang sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh, maka ia tergolong wajib pajak.

    Mulai tahun 2015, kriteria PTKP adalah 36 juta rupiah per tahun.

    Jadi, kalau gajimu dalam setahun lebih besar dari nominal tersebut, bayar pajak menjadi wajib.

    Nah, kalau kamu merasa tergolong wajib pajak, berarti punya NPWP adalah sebuah keharusan.

    Risiko Tidak Punya NPWP

    tidak punya npwp

    © Freepik.com

    1. Harus bayar PPh lebih besar

    Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi.

    Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun.

    Padahal, aturan bayar PPh 21 yang sewajarnya hanyalah 5% menurut Klik Pajak.

    Tentunya, ini membuat pendapatan bersih yang diperoleh semakin kecil, bukan?

    2. Potongan pajak lebih tinggi saat PHK

    Risiko lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potongan pajak yang lebih tinggi saat PHK.

    Ketika PHK, kamu berhak untuk mendapat pesangon.

    Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP, pesangon ini akan dipotong sebesar 20%.

    Ini berlaku untuk pesangon yang dibayarkan langsung sekaligus.

    Sementara, kalau pesangon yang diberikan bertahap, maka tarif yang diberikan tiap tahunnya menjadi 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang punya NPWP.

    Baca Juga: Masih Belum Punya NPWP? Buat Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP

    3. Sulit mengajukan pinjaman ke bank

    Bank akan lebih sulit percaya padamu jika tidak punya NPWP.

    Jadi, akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

    NPWP merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajukan pinjaman ke bank.

    Tentunya, tanpa dokumen tersebut, permohonanmu bisa langsung ditolak, tak peduli apa pun alasannya.

    4. Harus bayar pajak lebih banyak saat belanja barang dari luar negeri

    Selain potongan PPh 21 yang lebih tinggi, kamu juga akan mengalami hal yang sama saat berbelanja barang dari luar negeri.

    Ada potongan PPh yang lebih tinggi untuk orang-orang yang tidak punya NPWP, yaitu sebesar 15%.

    Padahal, jika punya NPWP, pajaknya hanya 7,5%.

    5. Susah mengurus visa

    NPWP sering diminta imigrasi dalam proses pembuatan visa.

    Tanpa visa, kamu tidak bisa mengunjungi banyak negara di dunia.

    Kalau tidak mampu menunjukkan kepemilikan NPWP, permohonan pembuatan visa kemungkinan besar akan ditolak.

    Paling tidak, prosesnya akan sangat sulit dibanding yang punya NPWP.

    Sanksi Tidak Punya NPWP

    tidak punya npwp

    © Freepik.com

    Tidak hanya mengalami berbagai kesulitan, tentu ada juga hukuman yang berlaku kalau kamu tidak punya NPWP.

    Hal ini berlaku jika kamu sudah memenuhi ketentuan perpajakan, namun tak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

    Karena hal ini dianggap merugikan negara, kamu bisa dipidana selama paling tidak 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

    Selain itu, kamu juga bisa dikenakan dengan setidaknya 2 kali lipat dari utang pajak yang tidak dibayar.

    Pastinya, kamu tidak mau itu terjadi, kan?

    Jadi, langsung urus kepemilikan NPWP sesegera mungkin, ya.

    Baca Juga: Yuk Minta Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan Pembuatan NPWP

    Setelah memahami risiko dan sanksi tidak punya NPWP, apakah menurutmu kebijakan tersebut adil?

    Yuk, suarakan pendapatmu di Glints Komunitas bersama ribuan pengguna lainnya.

    Glints Komunitas adalah forum gratis bagi siapa pun yang ingin bertukar pendapat.

    Jadi, langsung saja mulai diskusi, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2.2 / 5. Jumlah vote: 22

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait