• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

Belum Punya NPWP? Hati-hati, Ada Risikonya, lho!

Diperbarui 20 Apr 2021 - Dibaca 6 mnt
Nadiyah Rahmalia Engineering graduate with expertise in content writing and SEO; an aspiring digital/content marketer striving to create and share meaningful works.

Isi Artikel

    Kalau sudah mulai punya penghasilan sendiri, seharusnya istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi asing bagimu.

    Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk mempunyai NPWP, khususnya bagi yang sudah bekerja.

    Pasalnya, nomor pokok tersebut dibutuhkan dalam proses bayar pajak.

    [Total_Soft_Poll id=”90″]

    Apapun jawabanmu dalam poll tersebut, ada baiknya segera mengurus proses pembuatannya.

    Mengapa? Sebab, ada beberapa risiko dan sanksi yang harus siap dihadapi.

    Mau tahu apa saja yang bisa terjadi pada seseorang yang belum punya NPWP meski sudah waktunya?

    Yuk, temukan jawabannya di artikel Glints berikut ini.

    Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

    Kriteria Wajib Punya NPWP

    tidak punya npwp

    © Freepik.com

    Sebelum mengetahui risiko dan sanksi kalau kamu tidak punya NPWP, ada baiknya memahami dulu siapa saja, sih, yang wajib memiliknya?

    Melansir Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013.

    Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.

    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.

    Kalau penghasilan seseorang sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh, maka ia tergolong wajib pajak.

    Mulai tahun 2015, kriteria PTKP adalah 36 juta rupiah per tahun.

    Jadi, kalau gajimu dalam setahun lebih besar dari nominal tersebut, bayar pajak menjadi wajib.

    Nah, kalau kamu merasa tergolong wajib pajak, berarti punya NPWP adalah sebuah keharusan.

    Risiko Tidak Punya NPWP

    tidak punya npwp

    © Freepik.com

    1. Harus bayar PPh lebih besar

    Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi.

    Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun.

    Padahal, aturan bayar PPh 21 yang sewajarnya hanyalah 5% menurut Klik Pajak.

    Tentunya, ini membuat pendapatan bersih yang diperoleh semakin kecil, bukan?

    2. Potongan pajak lebih tinggi saat PHK

    Risiko lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potongan pajak yang lebih tinggi saat PHK.

    Ketika PHK, kamu berhak untuk mendapat pesangon.

    Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP, pesangon ini akan dipotong sebesar 20%.

    Ini berlaku untuk pesangon yang dibayarkan langsung sekaligus.

    Sementara, kalau pesangon yang diberikan bertahap, maka tarif yang diberikan tiap tahunnya menjadi 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang punya NPWP.

    Baca Juga: Masih Belum Punya NPWP? Buat Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP

    3. Sulit mengajukan pinjaman ke bank

    Bank akan lebih sulit percaya padamu jika tidak punya NPWP.

    Jadi, akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

    NPWP merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajukan pinjaman ke bank.

    Tentunya, tanpa dokumen tersebut, permohonanmu bisa langsung ditolak, tak peduli apa pun alasannya.

    4. Harus bayar pajak lebih banyak saat belanja barang dari luar negeri

    Selain potongan PPh 21 yang lebih tinggi, kamu juga akan mengalami hal yang sama saat berbelanja barang dari luar negeri.

    Ada potongan PPh yang lebih tinggi untuk orang-orang yang tidak punya NPWP, yaitu sebesar 15%.

    Padahal, jika punya NPWP, pajaknya hanya 7,5%.

    5. Susah mengurus visa

    NPWP sering diminta imigrasi dalam proses pembuatan visa.

    Tanpa visa, kamu tidak bisa mengunjungi banyak negara di dunia.

    Kalau tidak mampu menunjukkan kepemilikan NPWP, permohonan pembuatan visa kemungkinan besar akan ditolak.

    Paling tidak, prosesnya akan sangat sulit dibanding yang punya NPWP.

    Sanksi Tidak Punya NPWP

    tidak punya npwp

    © Freepik.com

    Tidak hanya mengalami berbagai kesulitan, tentu ada juga hukuman yang berlaku kalau kamu tidak punya NPWP.

    Hal ini berlaku jika kamu sudah memenuhi ketentuan perpajakan, namun tak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

    Karena hal ini dianggap merugikan negara, kamu bisa dipidana selama paling tidak 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

    Selain itu, kamu juga bisa dikenakan dengan setidaknya 2 kali lipat dari utang pajak yang tidak dibayar.

    Pastinya, kamu tidak mau itu terjadi, kan?

    Jadi, langsung urus kepemilikan NPWP sesegera mungkin, ya.

    Baca Juga: Yuk Minta Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan Pembuatan NPWP

    Setelah memahami risiko dan sanksi tidak punya NPWP, apakah menurutmu kebijakan tersebut adil?

    Yuk, suarakan pendapatmu di Glints Komunitas bersama ribuan pengguna lainnya.

    Glints Komunitas adalah forum gratis bagi siapa pun yang ingin bertukar pendapat.

    Jadi, langsung saja mulai diskusi, ya!

    • Beberapa Risiko Tidak Punya NPWP Yang Dapat Merugikan Bisnis Anda
    • Memudahkan Hidup dengan NPWP

    NPWP pajak tidak punya npwp

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait

    • CV/Portofolio 5 Jenis Cover Letter dalam Dunia Kerja serta Contohnya

      Nadiyah Rahmalia 09 Jun 2022
    • CV/Portofolio 5 Langkah Mudah Mengambil Foto Profesional Sendiri dari Rumah

      Nadiyah Rahmalia 05 Jun 2022
    • Mengawali Karier Kenali 25 Prospek Kerja Lulusan Teknik Elektro yang Bisa Jadi Pilihanmu

      Nadiyah Rahmalia 04 Jun 2022
    • Dunia Kerja Kapan Waktu yang Tepat untuk Kembali Kerja setelah Melahirkan?

      Nadiyah Rahmalia 03 Jun 2022
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    Belum Punya NPWP? Hati-hati, Ada Risikonya, lho!

    Diperbarui 20 Apr 2021 - Dibaca 6 mnt
    Nadiyah Rahmalia Engineering graduate with expertise in content writing and SEO; an aspiring digital/content marketer striving to create and share meaningful works.

    Isi Artikel

      Kalau sudah mulai punya penghasilan sendiri, seharusnya istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi asing bagimu.

      Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk mempunyai NPWP, khususnya bagi yang sudah bekerja.

      Pasalnya, nomor pokok tersebut dibutuhkan dalam proses bayar pajak.

      [Total_Soft_Poll id=”90″]

      Apapun jawabanmu dalam poll tersebut, ada baiknya segera mengurus proses pembuatannya.

      Mengapa? Sebab, ada beberapa risiko dan sanksi yang harus siap dihadapi.

      Mau tahu apa saja yang bisa terjadi pada seseorang yang belum punya NPWP meski sudah waktunya?

      Yuk, temukan jawabannya di artikel Glints berikut ini.

      Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

      Kriteria Wajib Punya NPWP

      tidak punya npwp

      © Freepik.com

      Sebelum mengetahui risiko dan sanksi kalau kamu tidak punya NPWP, ada baiknya memahami dulu siapa saja, sih, yang wajib memiliknya?

      Melansir Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013.

      Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.

      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.

      Kalau penghasilan seseorang sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh, maka ia tergolong wajib pajak.

      Mulai tahun 2015, kriteria PTKP adalah 36 juta rupiah per tahun.

      Jadi, kalau gajimu dalam setahun lebih besar dari nominal tersebut, bayar pajak menjadi wajib.

      Nah, kalau kamu merasa tergolong wajib pajak, berarti punya NPWP adalah sebuah keharusan.

      Risiko Tidak Punya NPWP

      tidak punya npwp

      © Freepik.com

      1. Harus bayar PPh lebih besar

      Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi.

      Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun.

      Padahal, aturan bayar PPh 21 yang sewajarnya hanyalah 5% menurut Klik Pajak.

      Tentunya, ini membuat pendapatan bersih yang diperoleh semakin kecil, bukan?

      2. Potongan pajak lebih tinggi saat PHK

      Risiko lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potongan pajak yang lebih tinggi saat PHK.

      Ketika PHK, kamu berhak untuk mendapat pesangon.

      Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP, pesangon ini akan dipotong sebesar 20%.

      Ini berlaku untuk pesangon yang dibayarkan langsung sekaligus.

      Sementara, kalau pesangon yang diberikan bertahap, maka tarif yang diberikan tiap tahunnya menjadi 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang punya NPWP.

      Baca Juga: Masih Belum Punya NPWP? Buat Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP

      3. Sulit mengajukan pinjaman ke bank

      Bank akan lebih sulit percaya padamu jika tidak punya NPWP.

      Jadi, akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

      NPWP merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajukan pinjaman ke bank.

      Tentunya, tanpa dokumen tersebut, permohonanmu bisa langsung ditolak, tak peduli apa pun alasannya.

      4. Harus bayar pajak lebih banyak saat belanja barang dari luar negeri

      Selain potongan PPh 21 yang lebih tinggi, kamu juga akan mengalami hal yang sama saat berbelanja barang dari luar negeri.

      Ada potongan PPh yang lebih tinggi untuk orang-orang yang tidak punya NPWP, yaitu sebesar 15%.

      Padahal, jika punya NPWP, pajaknya hanya 7,5%.

      5. Susah mengurus visa

      NPWP sering diminta imigrasi dalam proses pembuatan visa.

      Tanpa visa, kamu tidak bisa mengunjungi banyak negara di dunia.

      Kalau tidak mampu menunjukkan kepemilikan NPWP, permohonan pembuatan visa kemungkinan besar akan ditolak.

      Paling tidak, prosesnya akan sangat sulit dibanding yang punya NPWP.

      Sanksi Tidak Punya NPWP

      tidak punya npwp

      © Freepik.com

      Tidak hanya mengalami berbagai kesulitan, tentu ada juga hukuman yang berlaku kalau kamu tidak punya NPWP.

      Hal ini berlaku jika kamu sudah memenuhi ketentuan perpajakan, namun tak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

      Karena hal ini dianggap merugikan negara, kamu bisa dipidana selama paling tidak 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

      Selain itu, kamu juga bisa dikenakan dengan setidaknya 2 kali lipat dari utang pajak yang tidak dibayar.

      Pastinya, kamu tidak mau itu terjadi, kan?

      Jadi, langsung urus kepemilikan NPWP sesegera mungkin, ya.

      Baca Juga: Yuk Minta Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan Pembuatan NPWP

      Setelah memahami risiko dan sanksi tidak punya NPWP, apakah menurutmu kebijakan tersebut adil?

      Yuk, suarakan pendapatmu di Glints Komunitas bersama ribuan pengguna lainnya.

      Glints Komunitas adalah forum gratis bagi siapa pun yang ingin bertukar pendapat.

      Jadi, langsung saja mulai diskusi, ya!

      • Beberapa Risiko Tidak Punya NPWP Yang Dapat Merugikan Bisnis Anda
      • Memudahkan Hidup dengan NPWP

      NPWP pajak tidak punya npwp

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait

      • CV/Portofolio 5 Jenis Cover Letter dalam Dunia Kerja serta Contohnya

        Nadiyah Rahmalia 09 Jun 2022
      • CV/Portofolio 5 Langkah Mudah Mengambil Foto Profesional Sendiri dari Rumah

        Nadiyah Rahmalia 05 Jun 2022
      • Mengawali Karier Kenali 25 Prospek Kerja Lulusan Teknik Elektro yang Bisa Jadi Pilihanmu

        Nadiyah Rahmalia 04 Jun 2022
      • Dunia Kerja Kapan Waktu yang Tepat untuk Kembali Kerja setelah Melahirkan?

        Nadiyah Rahmalia 03 Jun 2022
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      Belum Punya NPWP? Hati-hati, Ada Risikonya, lho!

      Diperbarui 20 Apr 2021 - Dibaca 6 mnt
      Nadiyah Rahmalia Engineering graduate with expertise in content writing and SEO; an aspiring digital/content marketer striving to create and share meaningful works.

      Isi Artikel

        Kalau sudah mulai punya penghasilan sendiri, seharusnya istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi asing bagimu.

        Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk mempunyai NPWP, khususnya bagi yang sudah bekerja.

        Pasalnya, nomor pokok tersebut dibutuhkan dalam proses bayar pajak.

        [Total_Soft_Poll id=”90″]

        Apapun jawabanmu dalam poll tersebut, ada baiknya segera mengurus proses pembuatannya.

        Mengapa? Sebab, ada beberapa risiko dan sanksi yang harus siap dihadapi.

        Mau tahu apa saja yang bisa terjadi pada seseorang yang belum punya NPWP meski sudah waktunya?

        Yuk, temukan jawabannya di artikel Glints berikut ini.

        Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

        Kriteria Wajib Punya NPWP

        tidak punya npwp

        © Freepik.com

        Sebelum mengetahui risiko dan sanksi kalau kamu tidak punya NPWP, ada baiknya memahami dulu siapa saja, sih, yang wajib memiliknya?

        Melansir Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013.

        Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.

        Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.

        Kalau penghasilan seseorang sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh, maka ia tergolong wajib pajak.

        Mulai tahun 2015, kriteria PTKP adalah 36 juta rupiah per tahun.

        Jadi, kalau gajimu dalam setahun lebih besar dari nominal tersebut, bayar pajak menjadi wajib.

        Nah, kalau kamu merasa tergolong wajib pajak, berarti punya NPWP adalah sebuah keharusan.

        Risiko Tidak Punya NPWP

        tidak punya npwp

        © Freepik.com

        1. Harus bayar PPh lebih besar

        Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi.

        Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun.

        Padahal, aturan bayar PPh 21 yang sewajarnya hanyalah 5% menurut Klik Pajak.

        Tentunya, ini membuat pendapatan bersih yang diperoleh semakin kecil, bukan?

        2. Potongan pajak lebih tinggi saat PHK

        Risiko lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potongan pajak yang lebih tinggi saat PHK.

        Ketika PHK, kamu berhak untuk mendapat pesangon.

        Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP, pesangon ini akan dipotong sebesar 20%.

        Ini berlaku untuk pesangon yang dibayarkan langsung sekaligus.

        Sementara, kalau pesangon yang diberikan bertahap, maka tarif yang diberikan tiap tahunnya menjadi 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang punya NPWP.

        Baca Juga: Masih Belum Punya NPWP? Buat Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP

        3. Sulit mengajukan pinjaman ke bank

        Bank akan lebih sulit percaya padamu jika tidak punya NPWP.

        Jadi, akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

        NPWP merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajukan pinjaman ke bank.

        Tentunya, tanpa dokumen tersebut, permohonanmu bisa langsung ditolak, tak peduli apa pun alasannya.

        4. Harus bayar pajak lebih banyak saat belanja barang dari luar negeri

        Selain potongan PPh 21 yang lebih tinggi, kamu juga akan mengalami hal yang sama saat berbelanja barang dari luar negeri.

        Ada potongan PPh yang lebih tinggi untuk orang-orang yang tidak punya NPWP, yaitu sebesar 15%.

        Padahal, jika punya NPWP, pajaknya hanya 7,5%.

        5. Susah mengurus visa

        NPWP sering diminta imigrasi dalam proses pembuatan visa.

        Tanpa visa, kamu tidak bisa mengunjungi banyak negara di dunia.

        Kalau tidak mampu menunjukkan kepemilikan NPWP, permohonan pembuatan visa kemungkinan besar akan ditolak.

        Paling tidak, prosesnya akan sangat sulit dibanding yang punya NPWP.

        Sanksi Tidak Punya NPWP

        tidak punya npwp

        © Freepik.com

        Tidak hanya mengalami berbagai kesulitan, tentu ada juga hukuman yang berlaku kalau kamu tidak punya NPWP.

        Hal ini berlaku jika kamu sudah memenuhi ketentuan perpajakan, namun tak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

        Karena hal ini dianggap merugikan negara, kamu bisa dipidana selama paling tidak 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

        Selain itu, kamu juga bisa dikenakan dengan setidaknya 2 kali lipat dari utang pajak yang tidak dibayar.

        Pastinya, kamu tidak mau itu terjadi, kan?

        Jadi, langsung urus kepemilikan NPWP sesegera mungkin, ya.

        Baca Juga: Yuk Minta Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan Pembuatan NPWP

        Setelah memahami risiko dan sanksi tidak punya NPWP, apakah menurutmu kebijakan tersebut adil?

        Yuk, suarakan pendapatmu di Glints Komunitas bersama ribuan pengguna lainnya.

        Glints Komunitas adalah forum gratis bagi siapa pun yang ingin bertukar pendapat.

        Jadi, langsung saja mulai diskusi, ya!

        • Beberapa Risiko Tidak Punya NPWP Yang Dapat Merugikan Bisnis Anda
        • Memudahkan Hidup dengan NPWP

        NPWP pajak tidak punya npwp

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *

        Artikel Terkait

        • CV/Portofolio 5 Jenis Cover Letter dalam Dunia Kerja serta Contohnya

          Nadiyah Rahmalia 09 Jun 2022
        • CV/Portofolio 5 Langkah Mudah Mengambil Foto Profesional Sendiri dari Rumah

          Nadiyah Rahmalia 05 Jun 2022
        • Mengawali Karier Kenali 25 Prospek Kerja Lulusan Teknik Elektro yang Bisa Jadi Pilihanmu

          Nadiyah Rahmalia 04 Jun 2022
        • Dunia Kerja Kapan Waktu yang Tepat untuk Kembali Kerja setelah Melahirkan?

          Nadiyah Rahmalia 03 Jun 2022
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up