Syarat Membuat NPWP dan Langkah-Langkah Pembuatannya

Diperbarui 20 Des 2023 - Dibaca 6 mnt

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk menjadi wajib pajak. Meski begitu, boleh jadi belum banyak orang tahu bagaimana cara dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.

Bagi seseorang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib membayar atau melapor pajak kepada negara setiap tahunnya.

Nah, bagi kamu yang belum memiliki NPWP, kamu wajib membuat secepatnya. Apa saja syarat membuat NPWP?

Fungsi dan Manfaat NPWP

Sebelum masuk ke dalam syarat dan cara membuat NPWP, Glints akan membahas terlebih dahulu mengenai fungsi dan manfaat dari NPWP itu sendiri.

Fungsi atau tujuan membuat NPWP adalah:

  • sebagai identitas wajib pajak
  • sebagai administrasi perpajakan
  • salah satu syarat utama dalam pelayanan umum, misalnya urusan perbankan, pendirian badan usaha, dan lainnya.
Baca Juga: Hari Raya Semakin Dekat, Begini Cara Mudah Menghitung Pajak THR

Syarat Membuat NPWP

Sebenarnya, cara membuat NPWP tidak rumit. Untuk membuat NPWP, ada tiga kriteria berbeda yang harus kamu perhatikan, yaitu untuk pekerja kantoran, badan usaha atau freelancer, dan perempuan yang sudah menikah.

Apa saja syarat dan perbedaannya?

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran

Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada beberapa syarat untuk pembuatan NPWP bagi orang pribadi:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
  • surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja
  • bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)
  • mengisi formulir pengajuan NPWP

2. Syarat membuat NPWP pribadi untuk wirausaha atau pekerja lepas

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp10.000 atau meterai Rp6.000 sebanyak 2 lembar, surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
  • jika melakukan wirausaha secara online, lampirkan surat keterangan tertulis ataupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu adalah mitra mereka
  • mengisi formulir pengajuan NPWP
Baca Juga: Bagaimana Cara Melapor SPT Secara Online?

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami. Jadi, dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya ada 1 NPWP saja, yaitu NPWP kepala keluarga.

Tapi, kalau kamu hendak mengajukan pembuatan NPWP pisah harta, ini bisa dilakukan. Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah adalah:

  • fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • surat keterangan kerja dari perusahaan
  • surat perjanjian pisah harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak
  • mengisi formulir pengajuan NPWP

Cara Pembuatan NPWP

Setelah syarat-syarat di atas terkumpul dengan lengkap, kamu bisa langsung mengajukan NPWP dengan cara online atau lewat KPP sesuai domisili KTP.

1. Pembuatan NPWP online

Cara membuat NPWP sekarang semakin mudah dan cepat karena adanya sistem online. Dilansir dari Online Pajak, jika syarat membuat NPWP di atas sudah dilengkapi kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • buka halaman ereg.pajak.go.id
  • pilih menu daftar yang ada di bagian bawah
  • masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan
  • buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail
  • lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya, pastikan data diri yang diisi sudah benar
  • setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi
  • masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP
  • ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak
  • setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat
  • klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan kamu ditolak atau diterima, konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir

2. Pembuatan NPWP langsung ke kantor pajak

  • siapkan dokumen syarat membuat NPWP yang telah difotokopi
  • datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • isi formulir pengajuan NPWP
  • serahkan berkas ke petugas pendaftaran
  • menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mendaftarkan diri menjadi seorang wajib pajak tidaklah sulit asal kamu sudah mempersiapkan syarat membuat NPWP dengan lengkap. Jika kamu sudah penghasilan, kamu harus segera mengurusnya.

Sebab, kalau sampai ketahuan tidak punya NPWP padahal punya penghasilan yang dikenai PPh 21, kamu bisa dikenakan denda 20% lebih besar dari tarif aslinya.

Nah, selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan info-info menarik seputar tips dunia kerja serta lowongan kerja terbaru di Glints. Langsung saja daftarkan diri di Glints dan dapatkan beragam informasi bermanfaat.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 20

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Comments are closed.

Artikel Terkait