Baru Ingat Ada Penghasilan Terlewat? Pembetulan SPT Solusinya!
Isi Artikel
SPT-mu sudah terkirim, namun ternyata kurang lengkap? Jangan-jangan, pelaporan pendapatanmu malah terlalu banyak? Tenang, kamu bisa melakukan pembetulan SPT, kok.
Prosedurnya juga sangat mudah, lho. Kamu bahkan bisa melakukannya secara online layaknya lapor SPT biasa.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak di bawah ini, yuk!
Apa Itu Pembetulan SPT?
Pertama-tama, kita bahas dulu definisi dari istilah pajak ini.
Saat mengisi SPT Tahunan, kamu bisa jadi salah melaporkan penghasilan. Dengan alasan ini, jumlah pajak yang kamu bayarkan bisa lebih atau kurang.
Kamu tak perlu khawatir jika ini terjadi padamu. Sebab, ada sistem revisi yang mudah dilakukan.
Pengubahan SPT ini diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Saat menyadari sendiri telah kurang atau kelebihan bayar, kamu bisa langsung melakukan revisi SPT.
Ini boleh dilakukan asalkan pemeriksaan pajakmu belum terlaksana. Proses ini juga bisa kamu tempuh kalau pemeriksaan pajakmu sudah dilakukan, namun ketetapan laporannya belum terbit.
Seperti diungkapkan Kemenkeu Learning Center, dua kasus ini punya ketentuan yang berbeda, yakni:
1. Pembetulan SPT kerugian
Saat terlalu banyak membayar, kamu tentu mengalami kerugian. Nah, revisi karena ini harus dilakukan dua tahun sebelum daluwarsa ketetapan.
Daluwarsa sendiri merupakan jangka waktu 5 tahun. Jangka waktu ini dihitung setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
2. Pembetulan SPT tanpa kerugian
Ketika kamu membayar terlalu sedikit pajak, harus bagaimana? Tenang saja, ada pilihan revisi SPT sebelum masa pajaknya mencapai 5 tahun.
Secara otomatis, ketika kamu kurang bayar, kekurangannya “terlambat dibayar” dari yang seharusnya.
Dengan alasan ini, kamu akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bunga ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Lantas, bagaimana kalau pemeriksaan pajak sudah selesai, namun kamu ditemukan kurang bayar?
Jika begitu, ada ketentuan khusus untuk kasus ini, yakni:
- Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
- Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Cara Melakukan Pembetulan SPT
Nah, sekarang, bagaimana cara melakukan pembetulan SPT? Dirangkum dari Klikpajak dan sumber lain di bawah, ini dia informasinya.
1. Pastikan masuk sistem
Tentu saja, untuk membetulkan SPT, pemberitahuan awalmu harus diterima dulu. Pastikan SPT lamamu sudah berstatus demikian, ya!
2. Lakukan pembetulan
Setelah memastikan SPT lama diterima, saatnya mengisi SPT yang baru. Pembetulan ini bisa kamu lakukan dengan menulis formulir seperti biasanya.
Apakah kamu membutuhkan jenis formulir yang baru untuk pembetulan SPT? Jawabannya adalah, tergantung.
Semua tinggal kamu sesuaikan dengan jenis pendapatan yang akan kamu betulkan. Sebab, jenis penghasilan dan formulirnya tentu berbeda-beda.
Misalnya, kamu adalah pekerja swasta. Awalnya, kamu hanya melapor pendapatan pada tahun lalu lewat formulir 1770 SS.
Padahal, di tahun yang sama, kamu menerima pendapatan dari pekerjaan freelance. Nah, pemasukan ini ini tentu harus kamu laporkan pajaknya.
Formulirmu pun diganti menjadi 1770. Sebab, formulir yang satu ini lebih sesuai dengan jenis pendapatanmu yang sebenarnya.
3. Kirimkan formulir pada KPP
Nah, sekarang, kamu tinggal mengirim dokumen pembetulan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak.
Ada dua pilihan mengirimkannya, yakni secara online dan offline.
a. Secara online
Jika ingin melakukan pembetulan dari jarak jauh, melansir Direktorat Jenderal Pajak, buka saja aplikasi DJP Online.
Setelah itu, pilih menu “SPT Tahunan” dan isi “Pembetulan ke-1”
b. Secara offline
Nah, kalau kamu memilih pembetulan secara offline, datanglah ke KPP tempatmu terdaftar. Formulirmu akan diproses di sana.
Demikian informasi dari Glints soal pembetulan SPT dan tata cara melakukannya.
Jika kamu masih punya kebingungan soal SPT dan PPh, ayo dapatkan informasi lainnya dengan baca di Glints Blog.
Intinya, jangan sampai ada informasi yang terlewat supaya pelaporan SPT-mu berjalan dengan lancar. Yuk, baca kumpulan artikelnya di sini!