NPWP Bisa Dihapus? Ini Dia Cara dan Syarat Penghapusannya

Diperbarui 23 Jun 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Seperti yang sudah kita tahu, NPWP dapat dikatakan sebagai identitas seorang Wajib Pajak di Indonesia. Tahukah kamu jika ada proses penghapusan NPWP?

    Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak sudah sewajibnya mengikuti peraturan perpajakan seperti melaporkan SPT dan membayar pajak setiap tahunnya.

    Maka dari itu, seseorang yang sudah bekerja diwajibkan memiliki NPWP untuk ikut berkontribusi dengan pendapatan negara.

    Bagaimana jika seseorang atau badan ingin melepas kewajibannya sebagai Wajib Pajak? Apakah NPWP bisa dihapus? Bagaimana proses penghapusan NPWP?

    Penghapusan NPWP

    Nomor NPWP

    © Klik Pajak

    Dilansir dari Klik Pajak, Wajib Pajak boleh mengajukan penghapusan NPWP apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

    Bagi pemilik NPWP yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

    Penghapusan NPWP ditujukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT.

    Apa akibatnya jika tidak melaporkan SPT? Wajib Pajak akan dikenakanan denda administrasi mulai Rp 100.000 sampai dengan Rp 1.000.000.

    Penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dan hasil analisis data.

    Selain itu, penghapusan juga dilakukan setelah penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh petugas pajak sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

    Petugas yang berwenang akan mealukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu sebelum memutuskan menghapus NPWP seorang Wajib Pajak.

    Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang layak dicabut dan telah memenuhi syarat.

    Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Kamu Lakukan jika Kartu NPWP Hilang

    Syarat Penghapusan NPWP

    formulir pendaftaran npwp

    © Freepik

    Dilansir dari situs DJP Online, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan penghapusan NPWP adalah:

    1. Wajib Pajak meninggal dunia: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
    2. Wajib Pajak pindah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    3. Mantan bendahara pemerintah atau proyek: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara sebagai bendahara pemerintah
    4. Wajib Pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
    5. Wanita menikah yang memiliki NPWP: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, ditambah dengan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Bisa juga dilampirkan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
    6. Wajib Pajak badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen ini bisa berbentuk akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Proses Pengajuan Hapus NPWP

    syarat membuat NPWP

    © SIPP Kemenpan RB

    Permohonan pengajuan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdekat sesuai dengan domisili dan menggunakan jasa pos atau ekspedisi.

    Formulir pengajuan penghapusan NPWP harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung di atas. Berkas permohonan penghapusan NPWP yang tidak lengkap akan:

    • permohonan dikembalikan kepada wajib pajak
    • permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir: KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut

    Selain penggunaan 2 metode di atas, pengajuan penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara online, lho! Bagaimana caranya?

    • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.id).
    • Wajib Pajak yang menyampaikan formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
    • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration.
    • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
    • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
    • Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

    Baca Juga: Ingin Buat NPWP? Ketahui Dulu Formulir Pendaftaran NPWP di Bawah Ini

    Kriteria Penghapusan NPWP

    mengelola thr

    © Shutterstock

    KPP akan melakukan investigasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP. KPP akan memutuskan menghapus NPWP jika Wajib Pajak memenuhi kriteria berikut ini:

    • tidak memiliki utang pajak
    • tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
    • tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
    • tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
    • seluruh NPWP cabang telah dihapus
    • tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan

    Apakah ada kemungkinan pengajuan penghapusan NPWP ditolak? Tentu saja ada dengan berbagai peluang yang akan terjadi.

    Bagaimana jika pengajuan ditolak? KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP yang akan dikirim ke alamat terdaftar Wajib Pajak.

    Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan dianggap sebagai permohonan baru, jika:

    • Wajib Pajak melunasi utang pajak
    • proses hukum atau proses administrasi telah selesai sesuai perundang-undangan perpajakan
    • seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, ketika permohonan penghapusan NPWP diajukan terhadap NPWP pusat

    Jangka Waktu Hapus NPWP

    tips meeting online

    © Unsplash

    Berapa lama proses penghapusan NPWP? Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu:

    • Wajib Pajak orang pribadi: 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan
    • Wajib Pajak badan: 12 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat

    Jika sudah melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

    Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

    Kesimpulannya, Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi kriteria dalam perpajakan boleh menghapus NPWP-nya. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak tidak dikenakan denda.

    Nah, informasi apa lagi sih yang ingin kamu ketahui selanjutnya? Yuk jangan lupa sign up untuk mendapatkan info seputar karier dan pekerjaan terbaru di Glints.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.4 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait