Langkah-Langkah yang Harus Kamu Lakukan jika Kartu NPWP Hilang

Diperbarui 19 Jul 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Dokumen berharga seperti SIM, KTP atau kartu NPWP jika hilang memang sangat menjengkelkan. Tata cara pengurusan yang panjang sampai dengan mendapatkan dokumen baru sangat menghabiskan tenaga dan waktu.

    Bagaimana jika kartu NPWP hilang? Apakah mengurusnya repot? Simak langkah-langkah di bawah ini jika kartu NPWP-mu hilang.

    Langkah Mengurus Kartu NPWP Hilang

    Jangan panik! Jika NPWP mu hilang, kamu dapat mengurusnya dengan mencetak ulang kartu NPWP secara gratis. Namun, sebelumnya kamu harus mempersiapkan hal-hal berikut ini.

    1. Siapkan dokumen yang diperlukan

    lapor ojk

    © Unsplash

    Sebagai syarat utama, ada dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam mengajukan pencetakan ulang kartu NPWP. Namun, ada perbedaan ketentuan antara Wajib Pajak orang pribadi, perusahaan, dan bendahara.

    a. Ketentuan cetak kartu NPWP hilang bagi Wajib Pajak orang pribadi

    • Surat kehilangan dari kepolisian. Kamu bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut.
    • Fotokopi KTP. Jika kamu tidak memilikinya, kamu dapat menggantinya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
    • Fotokopi kartu NPWP (jika ada).
    • Surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai. Hal ini perlu jika kamu bukan seorang pegawai kantoran melainkan pekerja lepas atau wirausaha. Surat pernyataan ini berisi pernyataan kegiatan usaha serta lokasi usaha yang dilakukan sesuai dengan PER-02/PJ/2018.
    • Formulir cetak ulang NPWP pribadi (tersedia di KPP).
    Baca Juga: Ingin Buat NPWP? Ketahui Dulu Formulir Pendaftaran NPWP di Bawah Ini

    b. Ketentuan cetak karu NPWP hilang bagi wanita yang sudah menikah yang menghendaki pajak secara terpisah dengan suami

    • surat kehilangan dari kepolisian, kamu bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut
    • fotokopi KTP
    • fotokopi kartu NPWP suami
    • fotokopi KK dan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
    • formulir cetak ulang NPWP pribadi (tersedia di KPP)

    c. Ketentuan cetak kartu NPWP hilang bagi Wajib Pajak badan

    • surat kehilangan dari kepolisian, kamu bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut
    • fotokopi KTP pengurus
    • fotokopi NPWP pengurus
    • fotokopi akta perusahaan
    • cap perusahaan
    • surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai, surat pernyataan ini berisi pernyataan kegiatan usaha serta lokasi usaha yang dilakukan sesuai dengan PER-02/PJ/2018.
    • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    • formulir cetak ulang NPWP badan (tersedia di KPP)

    d. Ketentuan cetak kartu NPWP hilang bagi bendahara

    • surat kehilangan dari kepolisian, kamu bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut.
    • fotokopi KTP bendahara
    • fotokopi SK bendahara
    • cap instansi
    Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

    2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

    syarat membuat NPWP

    © SIPP Kemenpan RB

    Untuk melakukan pengajuan cetak ulang kartu NPWP yang hilang, kamu dapat mendatangi KPP terdekat dan di mana saja.

    Jika kamu kehilangan kartu NPWP di luar kota, kamu tetap masih bisa memprosesnya walaupun tidak sesuai dengan domisili. Dilansir dari Online Pajak langkah-langkah yang harus kamu lakukan di KPP adalah:

    • Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi meterai seharga Rp 6.000. Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan meterai dapat dibeli di kantor pos.
    • Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
    • Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP.
    • Pastikan identitas yang tercetak sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas.
    • Proses pencetakan NPWP akan dicetak di hari itu juga dan dapat langsung dibawa pulang.

    Langkah-langkah di atas berlaku tidak hanya untuk kasus kehilangan. Jika kamu memiliki kartu NPWP yang rusak seperti patah atau tergores, kamu tetap dapat melakukan pengajuan cetak ulang.

    Jika kartu NPWP rusak, jangan lupa untuk membawanya sebagai bukti ke petugas KPP.

    Sayangnya, pengajuan cetak ulang kartu NPWP tidak dapat dilakukan secara online. Semua proses harus kamu lakukan dengan datang ke KPP terdekat.

    Untuk mencetak ulang kartu NPWP dipastikan gratis atau tidak dipungut biaya. Mudah bukan?

    Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Jumlah Tanggungan dalam NPWP?

    Jika kartu NPWP hilang, jangan ragu untuk mengurusnya ya. NPWP sangat dibutuhkan dan sangat penting dalam berbagai urusan administrasi. Jangan sampai kamu menganggap remeh fungsi kartu NPWP ya.

    Selain informasi di atas, kamu juga bisa menemukan beragam lowongan pekerjaan di Glints. Kamu hanya perlu sign up di Glints dan dapatkan kemudahan dalam mencari lowongan kerja terbaru di perusahaan ternama.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait