Apa yang Dimaksud dengan Jumlah Tanggungan dalam NPWP?

Diperbarui 27 Okt 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Di antara kalian, pasti sudah banyak yang mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tiap tahunnya untuk melapor pajak. Jika kamu perhatikan, ada kolom mengenai jumlah tanggungan dalam NPWP.

    Nah, sebenarnya, apa yang dimaksud dari tanggungan dalam NPWP? Siapa saja yang menjadi tanggungan? Apa syarat menjadi tanggungan?

    Tak perlu bingung, berikut Glints akan menjelaskannya untukmu.

    Apa Itu Tanggungan dalam NPWP?

    campaign ramadan saat wabah corona

    © Pexels

    Menurut Ditjen Pajak, tanggungan merupakan seseorang yang menjadi tanggung jawab seorang wajib pajak dan bergantung padanya dikarenakan tidak memiliki penghasilan.

    Kolom tanggungan biasanya diisi jika wajib pajak berstatus sebagai kepala keluarga atau seseorang yang sudah menikah.

    Dari hal tersebut, tanggungan ini bisa diartikan sebagai anak dan juga istri. Namun, tak hanya istri dan anak saja, anggotan keluarga lain juga bisa menjadi tanggungan jika tak memiliki penghasilan.

    Dilansir dari Klik Pajak, tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah sebagai berikut:

    • istri yang tidak bekerja dan/atau tidak berusaha
    • anak kandung dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri
    • orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua, pensiun atau apapun sejenisnya

    Jumlah Tanggungan dalam NPWP

    Bagaimana jika seandainya kamu memiliki jumlah tanggungan yang sangat banyak? Apakah jumlah pajak yang dikurangi akan semakin banyak?

    Dalam peraturannya, jumlah tanggungan maksimal yang dilaporkan adalah tiga orang. Sehingga, jika kamu memiliki jumlah tanggungan berjumlah 6 orang, kamu tak perlu melaporkan 3 orang lainnya.

    Dengan begitu, jumlah PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

    • TK/3 (Status tidak kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
    • K/3 (Status kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
    • K/I/3 (Status kawin dan istri memiliki usaha atau mempunyai lebih dari satu pekerjaaan dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)

    Dengan status ini, kamu dapat menyesuaikannya sesuai dengan kondisimu untuk diisi di dalam SPT.

    Baca Juga: E-billing Pajak dan Langkah-langkahnya yang Harus Kamu Ketahui

    Syarat Tanggungan dalam NPWP

    Syarat-syarat untuk dapat dijadikan tanggungan dalam perhitungan PTKP adalah:

    • tidak diperbolehkan memiliki penghasilan
    • memiliki status belum menikah
    • hidup satu atap dengan wajib pajak bersangkutan
    • tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan

    Wajib pajak yang memiliki anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Misalnya, orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan PTKP paling banyak 3 orang.

    Maksud dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

    Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

    penghasilan tidak kena pajak

    © nslawservices

    Jika sudah jelas mengenai jumlah tanggungan dalam NPWP, mari kita bahas mengenai cara perhitungannya.

    Mulai dari yang memiliki tanggungan sampai memiliki jumlah tanggungan yang maksimal.

    Setiap kondisi atau status wajib pajak ternyata memiliki perhitungan yang berbeda, lho!

    1. PTKP laki-laki tidak kawin dan wanita (kawin/tidak kawin)

    Dalam status wajib pajak yang belum menikah, perhitungan tanggungan dapat dilihat di bawah ini:

    • TK/0: Rp54.000.000
    • TK/1: Rp58.500.000
    • TK/2: Rp63.000.000
    • TK/3: Rp67.500.000

    Keterangan:

    • Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
    • TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp54.000.000
    • TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp58.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000)
    • TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp63.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
    • TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp67.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)

    Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

    2. PTKP laki-laki kawin, istri tidak bekerja atau tidak memiliki usaha

    Jika seorang wajib pajak memiliki status seperti ini, maka perhitungan tanggungan dalam NPWP-nya adalah:

    • K/0: Rp58.500.000
    • K/1: Rp63.000.000
    • K/2: Rp67.500.000
    • K/3: Rp72.000.000

    Keterangan:

    • K/0: Kawin tidak ada tanggungan Rp58.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000)
    • K/1: Kawin memiliki 1 tanggungan Rp63.000.000  (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
    • K/2: Kawin memiliki 2 tanggungan Rp67.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
    • K/3: Kawin memiliki 3 tanggungan Rp72.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)

    3. PTKP laki-laki kawin dan istri bekerja

    Jika wajib pajak memiliki status seperti di atas, maka perhitungan jumlah tanggungan dalam NPWP-nya adalah:

    • K/I/0: Rp112.500.000
    • K/I/1: Rp117.000.000
    • K/I/2: Rp121.500.000
    • K/I/3: Rp126.000.000

    Keterangan:

    • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
    • K/I/0= Kawin, istri bekerja dan tidak ada tanggungan Rp112.500.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000)
    • K/I/1= Kawin, istri bekerja dan memiliki 1 tanggungan Rp117.000.000 (Rp54.000.00+Rp54.000.000+Rp4.500.000 +Rp4.500.000)
    • K/I/2= Kawin, istri bekerja dan memiliki 2 tanggungan Rp121.500.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000+ Rp4.500.000+Rp4.500.000)
    • K/I/3= Kawin, istri bekerja, dan memiliki 3 tanggungan Rp126.000.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000) 

    PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp15,84 juta per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan).

    Baca Juga: Apa Sih Pajak Progresif? Ketahui Yuk Sebelum Beli Mobil Baru!

    Jadi, apakah pemahaman mengenai jumlah tanggungan dalam NPWP ini sudah cukup jelas? Info apa lagi yang kamu butuhkan seputar perpajakan atau bahkan dalam dunia kerja?

    Yuk sign up di Glints untuk mendapatkan informasi dan artikel-artikel terbaru dan terkini.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.8 / 5. Jumlah vote: 6

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait