Sebelum Menyewa Jasanya, Kenali Dulu Sertifikasi Profesi Financial Planner

Diperbarui 13 Des 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Financial planner atau perencana keuangan merupakan sebuah profesi yang membantu pengelolaan keuangan. Sebelum menyewa jasa financial planner, kamu harus mengetahui sertifikasi apa saja yang dimilikinya.

    Sertifikasi yang dimiliki akan membuktikan bahwa planner yang kamu pekerjakan merupakan seorang profesional di bidangnya.

    Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, seorang financial planner akan terikat pada etika profesi. Dengan begitu, track record-nya sebagai seorang perencana keuangan dapat terjamin.

    Lalu, sertifikasi financial planner apa saja yang perlu kamu perhatikan sebelum menyewa jasanya? Berikut rangkuman dari Glints.

    Peran Financial Planner

    © pexels.com

    Financial planner atau perencana keuangan secara umum bertugas membantu perusahaan atau individu untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjangnya.

    Dilansir dari Investopedia, financial planner melakukan pekerjaan mereka dengan berkonsultasi dengan klien untuk menganalisis tujuan mereka, toleransi risiko, tahapan kehidupan atau perusahaan, dan mengidentifikasi kelas investasi yang cocok untuk mereka.

    Dari konsultasi itu, ia dapat membuat program untuk membantu klien memenuhi tujuan tersebut.

    Hal itu dilakukan dengan mendistribusikan tabungan yang tersedia ke dalam koleksi investasi yang beragam dan dirancang untuk tumbuh atau memberikan pendapatan sesuai keinginan.

    Financial planner juga dapat mengkhususkan diri dalam perencanaan pajak, alokasi aset, manajemen risiko, pensiun dan perencanaan aset.

    Baca Juga: Perlukah Kamu Menggunakan Jasa Financial Advisor? Simak Penjelasannya di Sini!

    Sertifikasi Financial Planner di Indonesia

    © pexels.com

    Seorang financial planner di Indonesia memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Financial Planning Standards Board Indonesia (FSPB).

    Sertifikasi yang dikeluarkan oleh FSPB adalah Certified Financial Planner dan Registered Financial Planner (RFP).

    Kedua sertifikasi ini nantinya akan memberikan gelar profesi yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    1. Certified Financial Planner (CFP)

    Certified Financial Planner (CFP) adalah pengakuan formal atas keahlian di bidang perencanaan keuangan, pajak, asuransi, perencanaan perumahan, dan pensiun.

    Untuk mendapatkan sertifikasi financial planner ini, kandidat harus memenuhi pada empat bidang: pendidikan formal, kinerja pada ujian CFP, pengalaman kerja yang relevan, dan menunjukkan etika profesional.

    Persyaratan pendidikan terdiri dari dua komponen utama. Kandidat harus memverifikasi bahwa dia memegang gelar sarjana atau lebih tinggi dari universitas atau perguruan tinggi terakreditasi.

    Selain itu, kandidat harus membuktikan bahwa mereka memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman profesional penuh waktu di industri, atau pengalaman magang selama satu tahun di bawah bimbingan mentor.

    Terakhir, kandidat harus mematuhi standar perilaku profesional FSPB.

    Ia juga harus secara teratur mengungkapkan informasi tentang keterlibatan mereka dalam berbagai bidang, seperti aktivitas kriminal, penyelidikan oleh lembaga pemerintah, kebangkrutan, keluhan pelanggan, atau pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja.

    Ketika kandidat telah lolos ujian CFP, FSPB akan memberikan gelar CFP kepadanya. Gelar profesi ini telah diakui di 20 negara termasuk Indonesia.

    Baca Juga: Sertifikasi Apa yang Harus Diperhatikan dari Manajer Investasi?

    2. Registered Financial Planner (RFP)

    Registered Financial Planner (RFP) dirancang untuk financial planner yang ingin mendapatkan sertifikasi keuangan tetapi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi CFP.

    Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi RFP tidak jauh berbeda dengan CFP.

    Bedanya, kandidat yang ingin mengajukan sertifikasi ini hanya wajib memiliki pengalaman profesional sebagai financial manager selama 1 tahun.

    Ketika lolos, financial planner yang mendapatkan sertifikasi ini akan menerima gelar profesi RFP.

    Baik financial planner dengan gelar CFP ataupun RFP, keduanya diwajibkan tunduk pada kode etik profesi yang dikeluarkan oleh FSPB.

    Pembeda kedua gelar profesi ini hanya terletak dari lama pengalamannya.

    Dengan begitu, ketika kamu berencana menyewa jasa perencana keuangan, kamu bisa melihat lama pengalamannya dari gelar profesi yang digunakannya.

    Baca Juga: 9 Pekerjaan ini Cocok untuk Kamu yang Sarjana Ekonomi

    Itulah sertifikasi financial planner yang harus kamu ketahui sebelum memanfaatkan jasanya. Dengan mengetahuinya, kamu bisa terhindar dari risiko keuangan yang merugikan.

    Jika kamu ingin tahu lebih dalam mengenai hal ini, kamu bisa bertanya kepada sesama pengguna dan profesional di Glints Komunitas.

    Di sana, kamu bisa berdiskusi tentang isu keuangan pribadi termasuk soal pemanfaatan jasa perencana keuangan.

    Yuk, mulai diskusi di Glints Komunitas!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait