Ketahui Klausul Nonkompetisi agar Lebih Paham tentang Perjanjian Kerja

Diperbarui 19 Mar 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Saat bekerja, tentu kamu akan menandatangani kontrak dan perjanjian lainnya. Salah satu bagian yang kerap ada di dalamnya adalah klausul nonkompetisi.

    Memang, belum banyak yang memahami mengenai adanya klausul tersebut.

    Dengan meningkatnya persaingan bisnis, poin ini kerap diterapkan di dalam perjanjian kerja.

    Biasanya, perjanjian ini mengatur agar pekerja tidak bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing dalam periode tertentu.

    Pada artikel ini, Glints akan membahas lebih dalam mengenai klausul nonkompetisi yang perlu kamu ketahui.

    Yuk, langsung saja simak penjelasan lengkapnya!

    Baca Juga: Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Menerima Tawaran Kerja!

    Pengertian Klausul Nonkompetisi

    contoh cv mahasiswa

    © Freepik.com

    Non-competition clause atau klausul nonkompetisi adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama.

    Klausul itu berlaku untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

    Penjelasan-penjelasan di atas, merupakan pengertian yang dikutip dari Hukumonline,

    Lebih lanjut, sebenarnya penggunaan non-competition clause tidak hanya terbatas pada hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya, tetapi juga digunakan dalam hubungan kemitraan lainnya.

    Ini berarti, dengan kamu menandatangani perjanjian ini, kamu setuju untuk tidak bekerja di perusahan pesaing setelah selesai bekerja di suatu perusahaan untuk periode waktu tertentu. 

    Alasan Diberlakukannya Klausul Nonkompetisi

    pertimbangan sebelum menerima tawaran kerja

    © Pexels.com

    Memang tidak semua perusahaan menerapkan adanya non-competition clause. Biasanya, perjanjian ini diterapkan oleh perusahaan yang cukup besar dan memiliki pesaing setara.

    Tujuannya agar rahasia suatu perusahaan dapat terjaga dari kompetitor karena karyawan tersebut tidak dapat bekerja di perusahaan kompetitor.

    Lebih lanjut, rahasia dagang merupakan hal berharga yang juga dilindungi dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

    Disebutkan di dalamnya, kategori rahasia dagang mencakup informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (dalam hal ini adalah perusahaan).

    Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja

    Pandangan Secara Hukum

    © Freepik.com

    Sebenarnya, tak hanya Indonesia yang menerapkan adanya klausul nonkompetisi. Beberapa negara juga kerap menerapkan hal ini.

    Di Indonesia sendiri, keberlakuan klausul nonkompetisi masih menjadi perdebatan karena di satu sisi, terdapat ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) UU HAM yang menyebutkan bahwa:

    “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.”

    Sayangnya, ketentuan hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai diterapkannya klausul nonkompetisi pada perusahaan.

    Oleh karena itu, adanya klausul nonkompetisi dalam perjanjian kerja harus merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian

    Selama klausul nonkompetisi pada perjanjian kerja tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan, maka perjanjian kerja yang mencantumkan ini tetap berlaku dan tidak batal demi hukum.

    Perlu diketahui juga bahwa pencantuman klausul nonkompetisi harus didasarkan pada alasan yang wajar dan perlu adanya pembatasan tertentu.

    Pembatasan tersebut biasanya terdapat pada jangka waktu atau geografis.

    Contoh dari hal ini misalnya pelarangan untuk bekerja di perusahaan pesaing di seluruh Indonesia selama 6 bulan setelah keluar dari pekerjaannya.

    Lebih lanjut, meskipun ketentuan hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai ini, perlu diingat bahwa menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian ini juga mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu dan berlaku sebagai undang-undang. 

    Ini berarti, tetap ada proses hukum yang berlaku bila terjadi wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan dari salah satu pihak.

    Baca Juga: 5 Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan yang Perlu Kamu Hindari

    Itulah penjelasan singkat dari Glints mengenai klausul nonkompetisi yang perlu kamu ketahui.

    Dengan mengetahui ini, kamu dapat lebih teliti dan kritis sebelum menandatangani kontrak kerja.

    Jika kamu ingin mendapatkan informasi lain mengenai seluk-beluk kontrak kerja serta pengembangan karier, kamu bisa berlangganan newsletter Glints.

    Dengan mendaftar, kamu akan mendapatkan beragam informasi menarik langsung di inbox-mu.

    Yuk, langsung daftarkan dirimu!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait