Lupa EFIN? Ikuti Cara Ini untuk Mendapatkannya Kembali

Diperbarui 06 Feb 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Saat kamu hendak mengisi SPT di DJP online, tapi lupa password, kamu akan diminta nomor EFIN untuk dapat mengaksesnya. Tapi, bagaimana kalau ternyata kamu juga lupa nomor EFIN?

    Tidak perlu panik, soalnya cara mendapatkan EFIN kembali cukup mudah.

    Namun ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan ketika sudah mendapatkan EFIN. EFIN harus segera diaktivasi pada platform pajak yang kamu gunakan ketika sudah mendapatkannya kembali.

    Pasalnya apabila lebih dari 30 hari EFIN tidak diaktivasi, kamu harus mengajukan permintaan EFIN yang baru.

    Lalu bagaimana sih cara untuk mendapatkan EFIN kembali?

    Cara Mendapatkan EFIN Kembali

    Dilansir dari Online Pajak, berikut cara-cara yang bisa kamu tempuh untuk mendapatkan EFIN kembali:

    1. Datang langsung ke KPP

    Jika lupa EFIN, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kamu tidak harus pergi ke KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan kembali EFIN.

    Jika kamu memilih menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP.

    2. Menghubungi akun twitter @kring_pajak

    Layanan lain yang dapat kamu hubungi saat lupa EFIN adalah lewat pelayanan pajak secara online via Twitter.

    Kamu dapat melaporkan keluhan yang sedang dialami melalui akun Twitter @kring_pajak. Agar lebih jelas dalam menyampaikan permasalahan, kamu dapat menghubunginya langsung lewat Direct Message (DM).

    3. Menghubungi call center

    Cara lain yang dapat kamu lakukan ketika lupa EFIN adalah dengan menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.

    Namun cara ini pada umumnya hanya berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

    4. Melalui chat pajak

    Kamu juga bisa mengurus masalah lupa EFIN dengan melakukan chat pajak. Caranya, kamu harus membuka laman pajak.go.id terlebih dahulu.

    Di bagian bawah kanan laman tersebut, akan ada logo Chat Pajak. Kamu tinggal klik logo tersebut dan sampaikan bahwa kamu lupa EFIN. Setelah itu, petugas akan memberikan langkah-langkah selanjutnya.

    5. Lewat aplikasi M-Pajak

    Terbaru, kamu bisa menggunakan aplikasi M-Pajak yang dibuat oleh DJP kalau kamu lupa EFIN.

    Kalau belum punya aplikasinya, kamu bisa mengunduhnya di Play Store dan App Store kemudian menginstalnya di HP.

    Caranya cukup mudah karena kamu tidak harus membuat akun atau bahkan login terlebih dulu, lho.

    Kalau kamu lupa EFIN, bukalah aplikasi M-Pajak. Di halaman beranda, pilih ikon EFIN. 

    Setelah itu, masukkan data-data yang diminta, seperti NPWP, NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, dan berbagai data lainnya.

    Kamu kemudian akan diminta untuk melakukan foto diri. Lalu, kamu tinggal ikuti saja langkah-langkahnya, sampai semua data yang kamu masukkan tervalidasi.

    Jika sudah tervalidasi, kamu bisa mengecek email yang terdaftar di DJP karena sistem sudah mengirimkan nomor EFIN ke email-mu.

    Baca Juga: Berbagai Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

    Data-Data yang Harus Disiapkan

    Bagi wajib pajak, ada beberapa data yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan EFIN kembali. Kamu akan kembali mendapatkan EFIN setelah konfirmasi dengan menggunakan data dan dokumen berikut:

    • nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • nama lengkap
    • alamat terdaftar saat registrasi EFIN
    • alamat email atau nomor handphone saat registrasi EFIN
    • tahun pajak SPT terakhir

    Untuk tahun pajak SPT terakhir, misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT pajak tahun 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017. Maka jawabannya adalah yang tahun 2016.

    Kamu sebagai wajib pajak harus memberikan data-data di atas guna mendapatkan EFIN kembali.

    Apabila data yang kamu berikan mempunyai kesamaan dengan DJP, maka kamu akan mendapatkan email dari [email protected]. Email tersebut berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.

    Jangan khawatir, file tersebut diproteksi dengan kata sandi yang nantinya akan tercantum di dalam email yang sama.

    Itu adalah cara-cara untuk mendapatkan EFIN kembali, lalu bagaimana jika kasusnya adalah lupa password akun DJP?

    Baca Juga: Bagaimana Cara Melapor SPT Secara Online?

    Solusi Lupa Password DJP

    spt online

    © Klik Pajak

    Jika kamu lupa password akses DJP online saat hendak melapor SPT dengan EFIN yang dimiliki, berikut adalah langkah yang bisa ditempuh:

    • Kamu dapat langsung masuk ke situs Direktorat Jenderal Pajak, kemudian klik lupa kata sandi.
    • Setelah itu masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Jangan lupa centang di bagian lupa email apabila kamu juga lupa email yang digunakan.
    • Cek email yang kamu gunakan saat daftar akun e-filling DJP online, kemudian klik link yang diberikan untuk mereset password.

    Selesai! Kamu sudah berhasil mengubah password akun DJP-mu dan dapat log in kembali nanti.

    Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Apabila lupa nomor atau password EFIN, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di atas. Setelah itu, usahakan kamu terus mengingat nomor tersebut, ya. Jadi, kamu tidak perlu mengulangi cara itu lagi.

    Selain EFIN, ada banyak hal-hal lain seputar pajak yang patut kamu perhatikan, lho.

    Temukan semua informasi yang kamu butuhkan di artikel-artikel Glints seputar pajak.

    Cek artikel-artikelnya dengan klik tombol di bawah ini, yuk.

    BACA ARTIKELNYA

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.3 / 5. Jumlah vote: 19

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait