4 Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Pekerja

Tayang 29 Nov 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (25/11), telah memberikan putusan untuk gugatan berbagai kelompok masyarakat terhadap undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law).

    Sejak disahkan oleh DPR pada Oktober 2020, beragam kalangan masyarakat dari buruh hingga mahasiswa mengajukan gugatan ke MK agar UU Cipta Kerja dihapus.

    Melalui situs resminya, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa UU tersebut memiliki sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.

    Omnibus Law sendiri adalah undang-undang ketenagakerjaan yang diyakini pemerintah dapat menjadi solusi untuk mengatasi jumlah pengangguran dengan membuka lapangan kerja di Indonesia.

    Nah, Glints telah merangkum amar putusan MK terhadap Omnibus Law Cipta Kerja dan apa saja dampaknya berikut ini.

    Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

    Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

    putusan mk uu cipta kerja

    © Pexels.com

    Berikut ini adalah beberapa putusan dari hasil sidang MK;

    1. Gugatan penghapusan undang-undang ditolak

    Meskipun ada beberapa permohonan yang diterima, seperti menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, namun undang-undang ini diputuskan untuk tidak dihapus.

    Pertimbangan putusan MK ini adalah karena undang-undang ini dianggap penting untuk kondisi sekarang apabila dilihat dari aspek filosofis dan sosiologis.

    Selain itu, MK juga berpendapat bahwa UU ini dapat mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 yang merupakan arahan tujuan nasional.

    2. UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

    Lebih lanjut, MK pun memutuskan dalam sidang bahwa UU ini dianggap inkonstitusional bersyarat.

    Artinya, melansir dari CNN, undang-undang yang bertentangan dengan UUD tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat secara bersyarat.

    Sehingga, apabila undang-undang ini ingin menjadi konstitusional, maka UU Cipta Kerja harus mendapat perbaikan dalam jangka waktu selama dua tahun.

    3. Melarang adanya kebijakan baru

    Selain statusnya yang dianggap inkonsitusional bersyarat, MK pun membuat keputusan bahwa tidak boleh ada kebijakan atau peraturan baru yang berkenaan dengan UU ini.

    Hal ini termasuk ke peraturan turunan dan juga kebijakan yang bersifat strategis serta berdampak luas dari UU Cipta Kerja.

    Sehingga, peraturan dan kebijakan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja tidak boleh diajukan atau disahkan sebelum adanya perbaikan untuk undang-undang ini.

    4. UU Cipta Kerja tidak akan berlaku jika tidak ada perbaikan

    Putusan MK lainnya mengenai UU Cipta Kerja adalah meminta adanya perbaikan untuk undang-undang ini ke pemerintah dan DPR.

    Apabila tidak ada perbaikan sama sekali, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka undang-undang ini akan tidak berlaku secara permanen.

    Dilansir dari CNN, keputusan ini merupakan jalan tengah yang diambil oleh MK karena 4 dari 9 hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai UU Cipta Kerja.

    Keempat hakim tersebut menyatakan UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini, meskipun memiliki banyak kelemahan dalam sisi legal drafting atau perancangan naskah hukumnya.

    Beberapa kelemahan yang disebutkan dalam sidang adalah sebagai berikut.

    • Cara dan metode pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan sistematika baku dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
    • Tidak adanya asas keterbukaan dan ruang partisipasi untuk masyarakat dari pembuat undang-undang.
    • Draft dari UU Cipta Kerja yang sulit diakses oleh publik.
    Baca Juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

    Dampak Putusan MK kepada Pekerja

    cara kerja di australia

    © Freepik.com

    Tentunya, putusan dari Mahkamah Konstitusi ini memiliki dampak yang dirasakan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pekerja.

    Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi seperti dilansir oleh Merdeka dan Kompas.

    1. Aturan tetap berlaku selama dua tahun

    Perlu kamu ketahui kalau UU Cipta Kerja akan tetap berlaku hingga dua tahun ke depan, selama proses perbaikan oleh pemerintah dan DPR.

    Aturan-aturan di UU Cipta Kerja yang berlaku di antaranya mengatur hak istirahat, cuti, lembur, upah, PHK, pesangon, jaminan sosial, status kerja, outsourcing, dan TKA (Tenaga Kerja Asing).

    Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini pun turut berlaku. Adapun beberapa peraturannya adalah sebagai berikut.

    • PP 34/2021 yang mengatur tenaga kerja asing (TKA)
    • PP 35/2021 yang mengatur PKWT, lembur, dan PHK
    • PP 36/2021 yang mengatur upah minimum
    • PP 37/2021 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    Baca apa saja turunan UU Omnibus Law secara lengkap dalam artikel Glints dengan klik tombol di bawah ini.

    BACA ARTIKELNYA

    2. Penentuan sistem upah yang tidak jelas

    Dampak lain dari putusan MK ini juga adalah tidak adanya penentuan sistem upah yang jelas.

    Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira keputusan inkonstitusional bersyarat untuk UU Cipta Kerja menimbulkan kebingungan dalam penggunaan dasar hukum pengupahan.

    Hal ini karena perusahaan akan dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan PP 36, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, sebagai dasar hukum pengupahan atau tidak.

    Baca Juga: Ketahui Klausul Nonkompetisi agar Lebih Paham tentang Perjanjian Kerja

    Itulah rangkuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Cipta Kerja yang perlu kamu tahu.

    Semoga informasi ini bisa memberikanmu gambaran lebih jauh soal undang-undang ketenagakerjaan ini.

    Nah, jika kamu ingin mengetahui lebih banyak tentang UU Cipta Kerja Omnibus Law dan aturan-aturan turunannya, yuk baca selengkapnya di Glints Blog.

    Temukan ragam artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 1 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait