Kurs Pajak: Apa Itu, Fungsi, Dasar Hukum, Komponen

Diperbarui 06 Sep 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Jika kamu ingin memulai bisnis jual beli dari luar negeri atau misal membawa oleh-oleh saat pulang dari mancanegara, maka penting bagimu memahami kurs pajak.

    Supaya kamu bisa tahu lebih lanjut tentang apa itu kurs pajak, yuk, simak artikel Glints berikut ini!

    Baca Juga: Kapan Batas Lapor Pajak 2023? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Apa Itu Kurs Pajak?

    Dilansir Kementerian Keuangan, kurs pajak adalah nilai yang ditetapkan Kementerian Keuangan selama sepekan sekali dan digunakan untuk transaksi yang berhubungan dengan pajak.

    Hal tersebut dilakukan sebagai bahan laporan pajak dalam negeri, di mana nilai transaksi yang sebelumnya menggunakan mata uang asing harus dikonversi ke dalam rupiah.

    Kementerian Keuangan menetapkan kurs ini karena nilai mata uang dapat berubah dari waktu ke waktu.

    Misalkan, harga 1 dolar Amerika Serikat hari ini menginjak angka Rp15 ribu. Namun di hari esok bisa saja nilainya menjadi lebih kecil atau besar.

    Sehingga, kurs ini juga akan turut berubah sepanjang waktu. Biasanya, Kementerian Keuangan akan melakukan perubahan pada kurs ini setiap minggu di hari Rabu.

    Nah, kurs ini diberlakukan untuk menjadi patokan ketika kamu akan menyusun laporan pajak. Terlebih jika kamu memiliki bisnis yang melakukan perdagangan skala internasional.

    Dasar Hukum Kurs Pajak

    Penggunaan kurs ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012.

    Peraturan tersebut merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.

    Di peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan dalam pasal 14 bahwa penghitungan besarnya PPN maupun PPnBM harus dikonversi ke mata uang Rupiah.

    Transaksi tersebut meliputi;

    • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
    • Penyerahan BKP
    • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
    • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

    Ditegaskan juga bahwa di peraturan tersebut kalau transaksi ini harus dikonversi ke mata uang Rupiah menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

    Kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya seperti pajak penghasilan yang diterima maupun barang impor yang keduanya didapatkan menggunakan mata uang asing.

    Fungsi Kurs Pajak

    Kurs ini juga memiliki beberapa fungsi yang di antaranya adalah sebagai berikut.

    1. Menghitung bea masuk

    Besaran bea yang masuk diatur dalam Buku Tarif Kepabean Indonesia (BTKI) yang jumlahnya sebesar 7,5 persen dari barang yang ada.

    Bea ini hanya dibebankan pada aktivitas impor saja.

    2. Menghitung bea keluar

    Bea keluar berbanding terbalik dengan bea masuk. Di mana, hal ini akan dibebankan ke aktivitas ekspor saja.

    Rumus perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut;

    Tarif bea keluar x harga ekspor satuan barang x kurs pajak

    3. Menghitung PPN

    Wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli barang maupun jasa akan dikenakan PPN.

    Umumnya besaran PPN adalah 10 persen. Namun, nilainya bisa jadi lebih rendah menjadi 5 persen atau lebih tinggi hingga 15 persen.

    4. Menghitung PPnBM

    PPnBM kurang lebih sama dengan PPN. Namun, fokusnya adalah barang-barang mewah.

    Tarif minimal PPnBM adalah 10 persen sedangkan maksimalnya yaitu 20 persen.

    Sedangkan, kegiatan ekspor barang atau jasa yang tergolong PPnBM adalah 0 persen atau tidak dikenakan biaya sama sekali.

    5. Menghitung PPh

    Jika ingin menghitung PPh, kamu harus tahu Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPB) ditambah bea masuk dan nilai 7,5%.

    Baca Juga: Ketahui Cara Antiribet untuk Lapor Pajak (SPT) secara Online

    Komponen yang Berlaku

    1. Pajak penghasilan

    Pajak penghasilan dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

    Di mana, penghasilan tersebut bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

    Penghitungan pajak penghasilan seseorang dalam bentuk apapun, misalnya gaji, bonus, pensiun, keuntungan usaha, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya.

    Contoh lengkap tambahan kemampuan ekonomis yang masuk ke dalam kurs pajak tertera di UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

    2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

    Komponen kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Kurs PPn merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri.

    Sementara itu, PPnBM adalah jenis kurs pajak yang merupakan satu hal dalam Undang-undang Pajak PPn.

    PPnBM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat melakukan impor BKP.

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah umumnya dikenakan pada transaksi penyerahan barang yang terjadi di dalam wilayah kepabeanan, khususnya pada barang-barang impor.

    Kedua kurs pajak ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

    3. Kepabeanan

    Kepabeanan adalah komponen lain yang masuk ke hitungan Kementerian Keuangan.

    Di mana, kepabeanan adalah jenis kegiatan serta transaksi atas barang masuk maupun keluar yang terjadi di dalam daerah pabean, khususnya yang berhubungan dengan bea masuk dan keluar.

    Kamu bisa menemukan kepabeanna di kawasan tertentu seperti pelabuhan, bandara, atau tempat lain yang menjadi lalu lintas barang yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Aturan perihal kurs pajak dalam kepabeanan dijelaskan lebih lanjut dalam UU nomor 17 tahun 2006 yang berisi tentang Kepabeanan.

    4. Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

    Hal tersebut seperti barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

    Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.

    Barang kena cukai meliputi minuman beralkohol berapapun kadarnya dan hasil tembakau maupun olahannya seperti rokok atau cerutu. Cukai diatur dalam UU nomor 39 tahun 2007.

    Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPn): Definisi, Besaran, dan Cara Menghitung

    Itu adalah beberapa informasi seputar kurs pajak yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, Kementerian Keuangan memberlakukan hal ini supaya kamu bisa lebih mudah dalam menghitung dan membayar pajak, terutama setelah melakukan transaksi atau membawa oleh-oleh dari luar negeri.

    Selain paparan di atas, kau bisa mendapatkan lebih banyak informasi, tips, dan trik keuangan dengan baca kumpulan artikel yang sudah Glints siapkan untukmu.

    Kamu bisa mengaksesnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait