Kapan Batas Lapor Pajak 2025? Wajib Pajak Harus Cermati!
Ditulis oleh : Alisatul Aini
Sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi, kita harus tahu kapan batas lapor pajak atau melaporkan SPT tahun lalu karena itu termasuk ke dalam salah satu kewajiban yang tak boleh dilewatkan.
Nah, ada tenggat waktu dalam pelaporan SPT yang perlu diperhatikan agar tidak dikenakan sanksi. Jadi kapan batas pelaporan tersebut? Simak penjelasan Glints berikut ini!
Isi Artikel
Batas Lapor Pajak Tahun 2025
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Periode pelaporannya adalah tanggal 1 Januari – 31 Desember dan batas lapor pajak jatuh pada tanggal 31 Maret tiap tahunnya.
Maka, batas lapor pajak 2025 adalah Senin, 31 Maret 2025. Semakin cepat kamu melapor, semakin baik. Jadi jangan ditunda lagi, ya.
Perlu diingat bahwa ada pengecualian bagi WP orang pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Pengecualian ini berlaku bagi WP orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apakah Saya Perlu Melapor Pajak?
Pemerintah sendiri menetapkan PTKP Wajib Pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, jika penghasilanmu masih di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 per bulan, belum diwajibkan untuk melapor pajak.
Di luar itu, kamu yang menerima upah sepanjang 2024 wajib untuk melaporkan SPT atau bukti potong pajak yang sudah kamu terima dari perusahaan tempatmu bekerja.
Jika ada kendala untuk melaporkan lebih dari batas tersebut, kamu dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan melalui Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Akan tetapi, perpanjangan tersebut hanya akan diberikan paling lama 2 bulan sejak waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dasar Hukum Ketentuan Batas Lapor Pajak
Dasar hukum yang mengatur mengenai batas lapor pajak tercantum dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain itu, dilansir dari Klik Pajak, ketentuan ini juga diatur dalam PMK-243/PMK.03/2014 dan PMK-242/PMK.03/2014. PMK-243/PMK.03/2014 sendiri telah mengalami perubahan dan direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Sementara ketentuan yang tercantum 242/PMK.03/2014 masih berlaku hingga saat ini.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk melaporkan SPT Tahunan agar tidak melebihi batas lapor pajak, yaitu secara manual maupun online. Jika dilakukan secara manual, kamu perlu mendatangi kantor pajak dengan membawa bukti pemotongan pajak dari perusahaan tempatmu bekerja.
Nah, jika kamu tidak memiliki waktu untuk melaporkannya secara manual, silakan laporkan SPT melalui e-filling di situs DJP Online. Agar bisa melakukan pelaporan secara online dengan praktis sebelum melebihi batas lapor pajak, kamu harus memiliki email, nomor telepon, dan nomor EFIN.
Sebagai gambaran umum, berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan secara online:
- Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id
- Isi data yang diperlukan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode verifikasi.
- Setelah login, pilih menu e-filling.
- Klik Buat SPT.
- Pilih SPT 1770, 1770 S atau 1770 SS. Baca artikel ini untuk mengetahui apa perbedaannya.
- Ikuti semua langkah yang ada, mulai dari mengisi data penghasilan, harta, utang, dan lain-lain.
- Setelah selesai, klik Kirim SPT.
- Tunggu beberapa saat lalu tanda terima elektronik akan dikirimkan melalui e-mail.
Demikian penjelasan mengenai batas lapor pajak yang wajib kamu perhatikan. Jika terlambat melaporkannya, kamu terancam menerima sanksi administrasi maupun pidana, lho.
Agar kamu tidak ketinggalan informasi penting mengenai kewajiban perpajakan, baca artikel terkait yang sudah Glints siapkan untukmu! Banyak pembahasan penting lain seputar pelaporan SPT, cara mengisi, apa yang harus dilakukan jika terlambat melaporkan, dan masih banyak lagi. Segera klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!
