Apa Saja Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Diperbarui 06 Feb 2024 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Memasuki bulan Maret, para wajib pajak harus segera mempersiapkan diri untuk lapor SPT Tahunan, termasuk pelaporan harta di dalamnya.

    Selain melaporkan pajak, kamu juga perlu melakukan pelaporan aset atau harta yang dimiliki kepada Ditjen Pajak, termasuk harta dalam bentuk sepeda.

    Iya, kamu tidak salah baca. Kendaraan roda dua tersebut perlu dilaporkan sebagai harta di dalam SPT.

    Dipetik dari CNN Indonesia, sepeda masuk daftar harta yang harus dilaporkan dengan kode harta 041.

    Memangnya, apa saja, sih, harta harus dilaporkan dalam SPT? Menjawab pertanyaan tersebut, berikut Glints akan menjelaskannya kepadamu.

    Baca Juga: Yuk, Lapor SPT Online Tanpa Repot dengan EFIN!

    Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

    “Selain sepeda, memangnya apa saja aset yang harus dimasukkan dalam pelaporan harta di SPT Tahunan?”.

    Mungkin, pertanyaan di atas langsung muncul di dalam pikiranmu setelah menyimak penjelasan sebelumnya.

    Dikutip dari Detik, secara garis besar, harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak wajib masuk dalam pelaporan di SPT.

    Contoh yang lebih spesifik adalah mobil, tanah, saham, reksa dana, obligasi, bangunan, laptop, smartphone, PC hingga salah satunya sepeda yang baru saja di-update oleh Ditjen Pajak.

    Nah, jika kamu mempunyai semua barang-barang di atas atau hanya sebagiannya saja, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan yang akan berakhir pada akhir Maret nanti.

    Dalam pengisiannya, sebaiknya harus lengkap dan diisi dengan sebenar-benarnya.

    Pasalnya, jika tidak lengkap dan menimbulkan kerugian negara, kamu bisa dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, seperti dilansir dari Ditjen Pajak.

    Baca Juga: Baru Ingat Ada Penghasilan Terlewat? Pembetulan SPT Solusinya!

    Daftar Kode Harta

    Nah, setelah mengetahui update terbaru serta daftar harta yang harus masuk di pelaporan SPT, kini beralih ke pembahasan kode hartanya.

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika kamu mempunyai sepeda, kode harta yang harus dipakai dalam pelaporan SPT adalah 041.

    Lalu, bagaimana dengan kode harta lainnya seperti tanah, investasi, dan lain-lain?

    Nah, untuk menjawab keresahanmu, berikut daftar kode harta di pelaporan SPT, melansir dari Online Pajak:

    1. Kas dan setara kas

    • 011: uang tunai
    • 012: tabungan
    • 013: giro
    • 014: deposito
    • 015: setara kas lain

    2. Piutang

    • 021: piutang
    • 022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
    • 029: piutang lain

    3. Investasi

    • 031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
    • 032: saham
    • 033: obligasi perusahaan
    • 034: obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
    • 035: surat utang lain
    • 036: reksa dana
    • 037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya
    • 038: penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya
    • 039: investasi lainnya

    4. Alat transportasi

    • 041: sepeda
    • 042: sepeda motor
    • 043: mobil
    • 049: alat transportasi lain

    5. Harta bergerak lain

    • 051: logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain yang masuk dalam pelaporan harta di spt
    • 052: batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
    • 053: barang seni dan antik
    • 054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
    • 055: peralatan elektronik dan furnitur
    • 059: harta bergerak lainnya

    6. Harta tidak bergerak

    • 061: tanah maupun bangunan tempat tinggal
    • 062: tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
    • 063: tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
    • 069: harga tidak bergerak lainnya

    Baca Juga: Status SPT Nihil, Masih Perlukah Lapor? Ini Dia Penjelasannya

    Itu dia penjelasan mengenai daftar harta yang masuk di pelaporan SPT beserta kodenya. Pastikan kamu mengisinya sebelum akhir Maret setiap tahunnya, ya.

    Agar kamu tidak ketinggalan informasi penting mengenai kewajiban perpajakan, ayo baca artikel terkait yang sudah Glints siapkan untukmu!

    Kamu akan menemukan pembahasan penting lain seputar pelaporan SPT, cara mengisi, apa yang harus dilakukan jika terlambat melaporkan, dan masih banyak lagi.

    Segera klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait