Integrasi NIK jadi NPWP: Cara dan Dampaknya bagi Pekerja
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan mengatur integrasi alias penggabungan NIK jadi NPWP telah diresmikan. Pemadanan NIK dan NPWP ini dinilai akan memudahkan masyarakat ke depannya.
Masyarakat Indonesia tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.
Dilansir Tirto, UU HPP ini memperbarui beberapa aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari pengaturan tarif PPh, program pengampunan pajak, hingga penetapan tarif PPN.
Lalu, apa dampak pemadanan NIK-KTP sebagai nomor NPWP bagi pekerja dan bagaimana cara melakukan validasi keduanya? Yuk, cari tahu selengkapnya!
Isi Artikel
Tujuan Pemadanan NIK jadi NPWP
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dikutip dari CNBC Indonesia, tujuan pemadanan NIK dan NPWP ini adalah untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem administrasi yang ada di Indonesia.
Jadi, kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk setiap keperluan perpajakan pribadi. Tidak perlu lagi menghafal banyak nomor.
Penggabungan ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pelayanan dengan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) seperti yang telah berlaku di berbagai negara.
Harapannya, di masa depan kamu hanya akan membutuhkan NIK untuk segala kebutuhan administrasi kependudukan. Aturan pemadanan NIK jadi NPWP ini sendiri telah disahkan sejak Juli 2022, walau proses penerapannya masih bertahap.
Tujuan akhirnya menyederhanan seluruh proses administrasi perpajakan hingga kesehatan.
Fungsi NPWP yang digabung dengan KTP menurut pemerintah Indonesia adalah langkah awal untuk hal tersebut.
Apakah Semua Warga Negara jadi Wajib Pajak?
Dengan adanya peraturan pemadanan NIK jadi NPWP ini, lantas muncul pertanyaan, apakah artinya semua orang menjadi wajib pajak ketika memiliki KTP?
Dilansir dari DDTC, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa integrasi NIK jadi NPWP harus melalui proses aktivasi terlebih dahulu.
Validasi NIK jadi NPWP ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu permohonan pendaftaran oleh wajib pajak atau secara jabatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam persyaratan wajib pajak orang pribadi.
Yaitu mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu Rp 54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan.
Jadi, jika penghasilanmu masih di bawah angka tersebut, kamu belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berita yang dilaporkan oleh Kompas menyebut bahwa penetapan wajib pajak tetap sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.
Berdasarkan aturan tersebut, orang yang dikenakan wajib pajak PPh 21 adalah sebagai berikut.
- pegawai
- penerima pensiun dan ahli warisnya
- pekerja lepas atau freelance yang menawarkan jasa
- anggota dewan komisaris atau pengawas yang tidak berstatus sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut
Meski tidak ada perubahan pada kriteria individu yang dikenakan wajib pajak, tetapi tetap ada perubahan pada perhitungan PPh.
Tepatnya, bagi pekerja dengan rentang penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar, akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Penjelasan lengkapnya dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Manfaat Integrasi NPWP dan NIK
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, validasi NIK jadi NPWP ini dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Artinya, kamu tidak perlu membawa kartu NPWP atau mengingat nomornya ketika mengurus administrasi pajakmu. Kamu hanya perlu menggunakan KTP atau mengingat NIK-mu.
Dampaknya pada fresh graduate
Selain itu, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun akan otomatis memiliki nomor NPWP ketika KTP-nya terbit.
Kalau kamu seorang fresh graduates kamu hanya perlu mengonfirmasi statusmu sebagai wajib pajak saat memiliki penghasilan minimum sesuai dengan persyaratan ke Ditjen Pajak.
Caranya, dengan datang ke kantor Ditjen Pajak terdekat untuk validasi NIK jadi NPWP dengan format baru. Kamu juga bisa melakukannya lewat DJP online, kring pajak, dan saluran lainnya.
Dampaknya untuk karyawan yang sudah punya KTP dan NPWP
Sementara untuk kamu yang telah memiliki KTP dan NPWP, jangan khawatir. Penggabungan fungsi ini bukan berarti kamu harus membuat KTP baru.
Dari informasi di akun Twitter resmi Ditjen Pajak @kring_pajak, berikut ini poin-poin penting mengenai format NPWP baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022 mulai tanggal 14 Juli 2022:
- Format NPWP bagi wajib pajak orang pribadi resmi menggunakan NIK.
- NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru.
- NPWP format baru akan resmi digunakan secara bertahap pada seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan data NPWP mulai dari 1 Januari 2024.
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah lama terdaftar, NIK sudah berfungsi sebagai NPWP. Namun, akan terdapat 2 status NIK, yaitu valid (NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP) dan belum valid (akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid melalui DJP online, email, atau kring pajak).
Jangan lupa untuk cek nomor NPWP-mu ya, sudah valid atau belum.
Penggabungan NIK jadi NPWP ini juga membuat Ditjen Pajak lebih mudah untuk melakukan pelacakan dan pemungutan pajak.
Dengan begitu, fungsi ini diharapkan membatu membangun kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak.
Dengan kata lain, proses membayar dan melaporkan pajak akan lebih mudah serta tepat waktu.
Cara Pemadanan NIK jadi NPWP
Melakukan validasi NIK-mu menjadi NPWP tidak susah, kok. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- akses situs www.pajak.go.id lalu klik tombol login
- masukkan nomor NPWP kamu, kata sandi, dan kode keamanan
- masuk menu “Profil” lalu pilih opsi “Data Profil”
- masukkan nomor KTP dengan benar
- cek validitas nomor KTP-mu dengan klik tombol “Validasi”
- klik “Ubah Profil”
- keluar dari menu profil dan logout dari akunmu
- kemudian, login kembali menggunakan NIK dengan memasukkan password yang sama dan kode keamanan yang muncul
- apabila berhasil, validasi sudah selesai dilakukan dan kamu berhasil membuat NIK-mu jadi NPWP
Pada akhirnya, meski telah disahkan, kebijakan penggabungan NIK jadi NPWP ini masih membutuhkan waktu untuk implementasinya. Pastikan kamu melakukan validasi atau pemadanan NIK jadi NPWP sebelum 30 Juni 2024 agar tidak repot nantinya.
Nah selain artikel ini, kamu bisa mencari tahu informasi terbaru seputar pajak melalui ragam artikel di Glints Blog.
Selain informasi seputar pajak, kamu juga bisa mendapatkan berbagai informasi seputar dunia kerja dan ketenagakerjaan di dalamnya.
Tidak hanya itu, kamu juga bisa berdiskusi dengan sesama pengguna Glints seputar dunia kerja dan pengembangan karier melalui Glints Feed.
Fitur terbaru di aplikasi Glints bisa kamu coba dengan klik tombol di bawah ini!
- Isi RUU HPP yang Sah Jadi UU Hari Ini: Daftar Aturan Pajak Terbaru
- NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak
- Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
- NIK Jadi NPWP, Perlu Cetak KTP Baru Nggak Sih?
- NIK Sebagai NPWP, Lalu Kita Semua Jadi Wajib Pajak dan Harus Bayar Pajak?