Pahami Apa Itu Tax Amnesty dan Tujuan Diselenggarakannya oleh Pemerintah

Diperbarui 11 Nov 2024 - Dibaca 9 mnt
Ditulis oleh : Trias Ismi

Salah satu program dari Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak adalah tax amnesty atau pengampunan pajak.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Kamu pasti sudah sering mendengar istilah yang satu ini, kan? Namun, apakah kamu sudah paham apa sebenarnya pengertian dan tujuan dari dilakukannya program tax amnesty?

Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut soal hal yang satu ini, sebaiknya baca terus penjelasan yang sudah Glints siapkan di bawah ini!

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Inilah Cara Menghitung PPh 21 yang Perlu Diketahui

Apa Itu Tax Amnesty?

tax amnesty

© Freepik.com

Tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan.

Penghapusan pajak tersebut dilakukan dengan cara mengungkap jumlah harta dan membayarkan sejumlah uang dengan nominal sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Lantas, siapa yang bisa mendapatkan tax amnesty? Rupanya setiap Wajib Pajak (WP) atau Badan Usaha yang punya kewajiban melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh bisa mengikuti program ini.

Program pengampunan pajak sebenarnya tidak hanya dilakukan di Indonesia. Ada beberapa negara lain yang juga menerapkan program yang sama. Misalnya Amerika Serikat, Australia, Jerman, Kanada, hingga Spanyol.

Di Indonesia sendiri program tax amnesty jilid I pertama kali diselenggarakan pada tahun 2016 lalu. Berselang 6 tahun, pemerintah akan kembali mengadakan program tax amnesty jilid II pada 1 Januari-30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tujuan Diselenggarakannya

pengampunan pajak

© Freepik.com

Pemerintah melakukan program tax amnesty dengan tujuan umum untuk mengumpulkan uang dari wajib pajak yang dianggap memiliki harta yang disimpan di luar negeri.

Baca Juga :  Compassion Fatigue: Apa Itu, Penyebab, Gejala, & Cara Mengatasi

Jadi dengan menyelenggarakan program ini diharapkan para wajib pajak mau mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri.

Dengan begitu negara akan mendapatkan lebih banyak pemasukan yang bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan menjaga stabilitas ekonomi makro negara.

Melansir dari Pajak.go.id, ada beberapa tujuan lain dari diberlakukannya program yang satu ini di antaranya adalah:

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, nilai tukar rupiah, dan investasi. Lalu, suku bunga juga dapat mengalami penurunan.
  2. Mendorong adanya pembaruan dalam sistem perpajakan. Serta memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
  3. Meningkatkan penerimaan jumlah pajak yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Tax Amnesty Jilid I

tax amnesty adalah

© Freepik.com

Di atas sempat disebutkan bahwa tax amnesty pertama yang diselenggarakan di Indonesia dilakukan pada tahun 2016-2017 lalu.

Seperti yang dijelaskan oleh Berita Satu, tax amnesty jilid I dianggap sukses karena mampu meningkatkan sentimen positif terhadap bursa saham dan menguatkan pergerakan IHSG.

Saat periode awal tax amnesty jilid I diketahui bahwa IHSG ada di sekitar level 4.800. Lalu, IHSG terus naik hingga level 5.500.

Di akhir periode pengampunan pajak jilid I IHSG juga terus menguat hingga mampu mencapai level 5.900.

Liputan6 juga menambahkan bahwa dalam program pengampunan pajak jilid I pemerintah mendapatkan uang pemasukan hingga Rp135 triliun.

Diketahui bahwa jumlah pendapatan dalam negeri mencapai angka Rp3,676 triliun. 

Sementara itu untuk pendapatan dari luar negeri sebesar Rp1,031 triliun dan repatriasi (pengembalian aset dari luar negeri ke Indonesia) mencapai Rp147 triliun.

Hasil positif dari tax amnesty jilid I tersebut menjadi landasan diselenggarakannya jilid II mulai awal tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  Waspadai 7 Tanda Adanya Diskriminasi di Tempat Kerja Berikut ini!

Pemerintah berharap negara akan mendapatkan untung yang tidak kalah besarnya dari program pengampunan pajak jilid II mendatang.

Tax Amnesty Jilid II

apa itu pengampunan pajak

© Freepik.com

CNBC menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tax amnesty jilid II sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Meski berubah nama, tapi tujuannya tetap sama seperti tax amnesty jilid I yaitu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset kekayaannya untuk mendapatkan keringanan pajak.

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan 7 Oktober lalu, pemerintah memiliki dua kebijakan yang akan dilaksanakan selama tax amnesty jilid II.

Melansir dari Detik, berikut ini penjelasan selengkapnya:

Kebijakan I

Pada kebijakan I subjeknya adalah para wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Aset yang dilaporkan harus dari per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Para wajib pajak yang mengikuti program ini dapat mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah jika sebagian asetnya diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan.

Berikut ini rincian tarif PPh finalnya:

  • Jumlah harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri dikenai tarif PPh sebesar 11%.
  • Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dikenai tarif PPh sebesar 8%.
  • Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan dikanai tarif sebesar 6%.

Kebijakan II

Sementara itu, dalam kebijakan II ditujukan untuk para wajib pajak orang pribadi dengan aset yang diperoleh antara tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Berikut ini rincian tarif PPh finalnya:

  • Jumlah harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri dikenai tarif sebesar 18%.
  • Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dikenai tarif sebesar 14%.
  • Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan dikenakan tarif sebesar 12%.
Baca Juga :  Kepribadian Ambivert dan Seperti Apa Cirinya Saat di Tempat Kerja

Baca Juga: Apa Saja Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Demikianlah penjelasan yang sudah Glints siapkan mengenai serba-serbi tax amnesty mulai dari pengertian hingga tujuan dilakukannya.

Semoga informasi di atas dapat menambah wawasanmu soal pentingnya pengampunan pajak bagi negara.

Nah, jika kamu ingin tahu informasi penting soal jenis pajak karyawan dan tips keuangan lainnya, sebaiknya segera baca artikel-artikelnya di kategori Finansial yang ada di Glints Blog.

Di sana ada beragam informasi menarik mulai dari tips investasi hingga cara-cara mengatur keuangan untuk tabungan masa depan.

Jangan tunda lagi, segera baca artikel terbaru Glints Blog sekarang juga untuk dapatkan insight terbaru soal pengembangan diri dan seputar dunia kerja, ya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon