NPWP Suami dan Istri, Baiknya Digabung atau Dipisah, Ya?
Isi Artikel
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana pengurusan pajak bagi siapa pun yang wajib membayarnya. Nah, khusus untuk pasangan suami istri, ada opsi untuk menggabung atau memisah NPWP.
Dua pilihan ini bisa kamu jalani tanpa syarat apa pun. Akan tetapi, tentu ada kelebihan dan kekurangan tersendiri apabila NPWP digabung atau dipisah.
Nah, apa saja kelebihan dan kekurangan itu? Glints sudah merangkum informasinya, dilengkapi dengan cara memisah dan menggabungnya.
NPWP Suami Istri Digabung
NPWP suami istri digabung
Apabila kamu memutuskan untuk menggabung NPWP suami istri, ada berbagai manfaat yang bisa kamu ambil.
Dilansir dari Kompas, salah satunya adalah perhitungan pajak yang lebih rendah. Maksudnya, apabila dihitung-hitung, pajak yang dibayar pada NPWP terpisah akan lebih tinggi daripada digabung.
Selain itu, saat melaporkan pajak, kamu tak perlu melakukannya dua kali, satu kali untuk istri dan satu kali untuk suami.
Cukup lakukan sekali saja, karena NPWP yang ada dalam satu rumah tangga hanya satu.
Yulis Siswanti, penyuluh khusus Ditjen Pajak Kemenkeu RI, juga menyampaikan pada Kompas bahwa NPWP suami istri sebaiknya digabung karena lebih praktis.
Apabila istri telah memiliki NPWP sebelumnya, NPWP itu tinggal dikembalikan pada kantor pelayanan pajak yang mengeluarkannya.
Di Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, ada aturan soal syarat memiliki NPWP yang digabung dengan suami.
Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan, syarat pertama adalah tidak hidup terpisah dengan suami. Syarat yang kedua adalah tidak melakukan perjanjian pemisahan harta.
Nah, untukmu yang tak memenuhi syarat ini, kamu tidak bisa menggabung NPWP pasangan.
Baca Juga: Kode pada NPWP, Apakah Memiliki Arti Khusus?
Cara menggabung NPWP
Nah, apabila kamu memutuskan untuk menggabung NPWP pasangan, ini adalah beberapa syaratnya, dirangkum dari DDTC:
- istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP penerbitnya, dengan syarat:
- kartu NPWP
- fotokopi:
- buku nikah
- kartu keluarga
- NPWP suami
- surat pernyataan tidak pisah harta
- istri bisa mencetak duplikasi kartu NPWP suami, dengan syarat:
- kartu NPWP suami
- mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP
- fotokopi:
- KTP suami
- KTP istri
- kartu keluarga
- NPWP suami
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
NPWP Suami Istri Dipisah
NPWP suami istri dipisah
NPWP pasangan yang dipisah memiliki kekurangan, yaitu pembayaran pajak yang biasanya lebih tinggi jika dibandingkan dengan NPWP digabung.
Kamu juga harus melakukan pelaporan pajak dua kali, sekali untuk istri dan sekali untuk suami.
Akan tetapi, NPWP pasangan yang dipisah juga memiliki kelebihan.
Kita sudah membahas tentang syarat penggabungan NPWP. Nah, untukmu yang tak menggabung NPWP, keuntungannya adalah syarat-syarat tadi.
Maksudnya, dengan memisah NPWP pasangan, kamu bisa melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan pasangan.
Hal ini tak bisa dilakukan apabila NPWP-mu digabung. Ini juga didukung oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 8.
Cara memisah NPWP
Apabila kamu tidak pernah menggabung NPWP pasangan sebelumnya, NPWP-mu dan pasangan pasti sudah terpisah.
Jadi, tak ada syarat khusus untuk memisah NPWP-mu dan pasangan, ya!
Baca Juga: Apa yang Harus Kamu Lakukan saat NPWP Online Ditolak?
Itulah rangkaian informasi mengenai NPWP suami dan istri.
Pilihan pemisahan dan penggabungan NPWP merupakan hak masing-masing. Jadi, timbang-timbang kelebihan serta kekurangan masing-masing, ya!
Apabila kamu ingin mendapat informasi lebih lanjut seputar karier dan pengembangan diri, kamu bisa mendapatkannya dengan berlangganan newsletter Glints.
Daftarkan dirimu sekarang!
- Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami
- Suami-Istri Bisa Lapor SPT Pajak Digabung, Begini Caranya
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2011
- Cara Menggabung NPWP Suami-Istri
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN