Tak Perlu Bingung, Inilah Langkah-Langkah Berobat Menggunakan BPJS!

Diperbarui 16 Jan 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Memahami bagaimana cara berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebab, kamu bisa segera mengakses berbagai layanan kesehatan penting setelah mengetahuinya.

    Dalam artikel ini, Glints akan memberikan penjelasan tentang proses apa saja yang harus kamu lalui jika ingin menikmati manfaat dari BPJS.

    Jangan lupa catat poin-poin yang pentingnya, ya.

    Jenis Layanan Kesehatan BPJS

    cara berobat menggunakan bpjs

    © Tempo.com

    Sebelum kamu mengetahui cara berobat menggunakan BPJS, intip dulu layanan kesehatan apa saja yang ditawarkan.

    Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, ada lima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu:

    1. pelayanan kesehatan tingkat pertama
    2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
    3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
    4. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
    5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
    6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
    Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

    Cara Berobat Menggunakan BPJS

    cara berobat menggunakan bpjs

    © Tips.ponjong.com

    Portal Informasi Indonesia telah merangkum cara mudah untuk berobat menggunakan BPJS.

    Untuk mendapatkan manfaat BPJS, hal pertama yang harus kamu pastikan adalah telah memiliki kartu BPJS Kesehatan.

    Kartu ini merupakan bukti kepesertaan secara resmi.

    Kamu bisa menunjukkan kartu BPJS secara fisik maupun digital.

    Untuk versi digital, kamu harus download aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.

    Nah, inilah langkah-langkah untuk berobat menggunakan kartu BPJS yang kamu miliki.

    Kondisi pertama

    1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama

    Untuk berobat menggunakan BPJS, langkah pertama dalam prosesnya adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diakui oleh pelayanan BPJS Kesehatan adalah puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

    Jadi, kamu tidak bisa langsung pergi ke RS dan menggunakan kartu BPJS-mu.

    2. Dapatkan surat rujukan

    Setelah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan diperiksa oleh dokter, kamu akan mendapatkan surat rujukan.

    Surat rujukan adalah syarat penting dan merupakan cara agar kamu bisa berobat menggunakan BPJS.

    Dengan surat rujukan yang sudah diperoleh, barulah kamu bisa berangkat ke RS untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya dengan BPJS.

    3. Datang ke RS

    Selanjutnya, kamu bisa mengajukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS di rumah sakit dengan menunjukkan bukti keanggotaan dan surat rujukan.

    Kamu bisa saja diberi pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS rujukan, tergantung oleh keputusan dokter yang memeriksamu di sana.

    Kalau harus dirawat inap, kelas yang didapatkan akan sesuai dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

    Melansir Kompas, ada tiga kelas BPJS dengan iuran yang berbeda-beda sebagai berikut:

    • kelas I: Rp150.000
    • kelas II: Rp100.000
    • kelas III: Rp35.000

    Dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS, kamu bisa saja mendapat surat rujuk balik.

    Dengan surat tersebut, kamu harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Baca Juga: Resmi Naik di 2021, Ini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

    Kondisi kedua

    1. Langsung datang ke IGD

    Untuk kondisi kedua, kamu bisa langsung ke IGD rumah sakit untuk berobat menggunakan BPJS tanpa harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Tentunya, ini hanya berlaku pada kondisi darurat saja.

    2. Tunjukkan kartu BPJS

    Seperti pada kondisi pertama, kamu harus bisa menunjukkan bukti keanggotaan BPJS dengan kartu fisik maupun digital. 

    Tanpa kartu ini, kamu tidak akan bisa mendapat fasilitas pelayanan kesehatan BPJS.

    3. Rawat jalan atau rawat inap

    Setelah diperiksa atau diberi penanganan, pihak rumah sakit akan memutuskan apakah kamu akan dirawat inap atau rawat jalan.

    Ketentuan yang berlaku sama dengan kondisi pertama.

    Baca Juga: Turun Kelas BPJS Kesehatan Ternyata Mudah, lho! Ini 5 Pilihan Caranya

    Nah, begitulah cara kamu bisa berobat menggunakan BPJS.

    Jangan lupa untuk menjaga kesehatan meskipun sibuk bekerja, ya.

    Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan artikel lain seputar kesehatan kerja dan fasilitas yang menunjangnya dari Glints.

    Untuk mendapatkannya, kamu hanya perlu membuat akun. Setelah itu, kamu akan mendapatkan ragam info penting seputar dunia kerja lewat newsletter.

    Tak hanya itu, dengan mendaftar, kamu juga bisa melamar ke banyak lowongan di Glints, dan ikut kelas pengembangan diri dan skill di Glints ExpertClass.

    Yuk, sign up dengan klik di sini sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 85

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait