Eks THK II: Definisi, Kriteria, dan Perbedaan dengan THK I

Diperbarui 24 Sep 2024 - Dibaca 9 mnt

THK II adalah tenaga honorer yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor pelayanan publik, sedangkan eks THK II adalah mantan tenaga honorer yang kini memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK.

Karena penghasilan mereka tidak berasal dari APBN atau APBD, THK II biasanya memerlukan lebih banyak waktu untuk diangkat sebagai ASN.

Oleh karena itu, masih banyak di antara mereka yang berstatus tenaga honorer atau eks THK II.

Namun, apakah kamu sudah benar-benar tahu pengertian keduanya?

Nah, agar kamu bisa paham informasinya secara jelas, yuk, simak penjelasan Glints berikut ini!

Apa Itu THK II?

THK II adalah tenaga honorer tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2010, THK II adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang dan bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, masa kerja minimal harus satu tahun pada 31 Desember 2005, dan usia pegawai harus antara 19 hingga 46 tahun per 1 Januari 2006.

THK II dibutuhkan dalam sektor publik untuk membantu operasional instansi pemerintah meskipun mereka tidak mendapatkan pembiayaan langsung dari pemerintah.

Namun, dengan adanya kebijakan baru terkait pegawai pemerintah, banyak dari THK II yang masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Apa itu eks THK II?

Eks THK II adalah tenaga honorer yang dulunya tergolong sebagai THK II, tetapi belum berhasil diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Status “eks” ini muncul karena mereka sudah mengikuti seleksi, namun belum lulus atau belum mendapatkan posisi ASN.

Meski demikian, mereka tetap terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Pemerintah sendiri memprioritaskan eks THK II untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer non-ASN.

Fokusnya pada mereka yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

Perbedaan THK I dan THK II

Perbedaan utama antara THK I dan THK II adalah sumber pendanaan gaji dan proses pengangkatan mereka yang dapat dijelaskan sebagai berikut.

THK I

Tenaga honorer kategori ini menerima gaji yang berasal dari APBN atau APBD. Mereka biasanya sudah diangkat lebih awal menjadi ASN, karena dibiayai langsung oleh negara.

THK II

Penghasilan mereka tidak berasal dari APBN atau APBD, tetapi dari sumber lain.

Oleh karena itu, mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk diangkat sebagai ASN, dan sebagian besar dari mereka masih berstatus tenaga honorer atau eks THK II.

Dari segi peluang, baik THK I maupun THK II memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.

Namun, pengangkatan kedua golongan ini lebih bergantung pada ketersediaan posisi dan kebijakan pemerintah saat itu.

Kriteria Eks THK II

Berikut adalah berbagai kriteria utama eks THK II didasarkan pada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB.

  1. Diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.
  2. Bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah setidaknya sejak 2005.
  3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
  4. Tidak mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD.

Kamu bisa mengecek apakah terdaftar sebagai eks THK II dengan mengakses data di website SSCASN BKN.

Cara Mengecek Status Eks THK II

Bagi kamu yang ingin mengecek status sebagai eks THK II, pemerintah menyediakan layanan online melalui laman SSCASN. Berikut cara mudah mengeceknya:

  1. Buka website resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu “Helpdesk”, lalu klik “Layanan Helpdesk”.
  3. Pilih “Pengaduan Data PPPK”, dan klik “Lupa Nomor THK II”.
  4. Isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir, serta instansi tempat kamu bekerja saat pendataan THK II dilakukan.

Setelah data diisi dengan benar, kamu akan mendapatkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai eks THK II dan berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.

Seleksi PPPK 2024 untuk Eks THK II

Salah satu peluang besar bagi eks THK II adalah seleksi PPPK 2024 yang akan segera dibuka. Seleksi ini memungkinkan eks THK II untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Selain eks THK II, tenaga non-ASN lainnya yang terdaftar di basis data BKN juga bisa mengikuti seleksi ini.

Tujuan utama dari seleksi PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum memiliki status ASN hingga sekarang.

Kebijakan ini didukung oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Meskipun pendaftaran PPPK 2024 belum resmi dibuka, pemerintah telah mempersiapkan proses seleksi dengan membuka seleksi CPNS terlebih dahulu pada Agustus 2024.

Maka dari itu, penting bagi kamu yang berstatus eks THK II untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi lebih lanjut terkait pendaftaran.

Syarat PPPK 2024

Berdasarkan seleksi PPPK sebelumnya, beberapa syarat umum yang perlu kamu penuhi jika ingin mengikuti PPPK sebagai eks THK II adalah sebagai berikut.

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, kamu juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri jika jabatan yang dilamar mengharuskan hal tersebut.

Demikian informasi mengenai apa itu eks THK II.

Sederhananya, eks THK II adalah tenaga honorer yang sebelumnya tergolong sebagai THK II dan memiliki peluang besar untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Dengan status sebagai eks THK II, kamu bisa memperjuangkan karier sebagai ASN, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain artikel ini, kamu bisa menemmukan informasi lain seputar PPPK di Glints. Ada berbagai info mulai dari gaji hingga lowongan yang dibuka pada seleksi mendatang.

Yuk, cek berbagai artikelnya di sini!


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon