KPPS Pemilu: Definisi, Tugas, Wewenang, Gaji, dan Tanggal Cairnya
Diperbarui 29 Jan 2024 - Dibaca 8 mnt
Sebagai badan ad hoc yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggung jawab KPPS adalah mengatur proses pencoblosan dan mengamankan hasil pemungutan suara di TPS.
KPPS sendiri dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ingin tahu lebih dalam mengenai KPPS dan besaran gaji profesi ini di tahun 2024?
Ayo pelajari informasi selengkapnya di bawah ini!
Mengutip dari laman resmi KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses pemilihan dan pengangkatan anggota KPPS dilakukan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pembentukan KPPS harus dilakukan oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proses demokrasi.
KPPS terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU.
Sususan tersebut telah termasuk dengan salah satu anggota KPPS yang menjabat sebagai ketua.
Dalam masa kerjanya, KPPS memiliki tugas yang signifikan selama proses pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, di mana tiap anggota KPPS memiliki kewajiban untuk:
Wewenang KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 melibatkan tiga aspek utama yang harus dijalankan dengan cermat, yaitu:
KPPS juga memiliki serangkaian kewajiban yang harus diemban selama Pemilu 2024, termasuk:
Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, melansir Kompas, KPU menetapkan masa kerja KPPS adalah 1 bulan, yaitu 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, masa kerjanya dapat diperpanjang hingga 2 bulan.
Dengan demikian, KPPS akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.
Dikutip dari Detik, besaran gaji atau honor bagi anggota dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 adalah:
Mengutip Liputan6 yang melansir Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002, gaji atau honor KPPS cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai atau setelahnya.
Sehingga kemungkinan gaji KPPS dijadwalkan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.
Demikian penjelasan mengenai definisi, tugas, wewenang, hingga gaji KPPS 2024.
Masih mau menjelajahi kesempatan berkarier atau mencari penghasilan tambahan di bidang pemerintahan?
Glints Blog punya beberapa kumpulan artikel yang membahas topik tersebut.
Jadi, kamu bisa tahu banyak peluang karier lainnya yang mungkin bisa jadi pilihanmu.
Yuk, temukan kumpulan artikelnya di sini sekarang juga!
Seberapa bermanfaat artikel ini?
Klik salah satu bintang untuk menilai.
Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2
Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.
We are sorry that this post was not useful for you!
Let us improve this post!
Tell us how we can improve this post?