PPS Pemilu: Definisi, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honornya

Diperbarui 08 Jan 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah salah satu dari sekian banyak petugas yang akan membantu jalannya pemilu (pemilihan umum).

    Dalam penyelenggaraan pemilihan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh badan ad hoc yang terdiri dari PPS, PPK, KPPS, dan pantarlih, di dalam maupun di luar negeri.

    Bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari pesta demokrasi, PPS ini bisa lho jadi salah satu cara berkontribusi sekaligus menambah uang saku.

    Memangnya, apa saja tugas serta berapa honor yang akan diberikan kepada PPS? Ini dia jawaban lengkapnya!

    Apa Itu PPS?

    Dilansir dari KPU, PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

    PPS akan dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

    Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, masa kerja PPS juga kan diperpanjang.

    Anggota PPS sendiri berjumlah 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga: PPPK Teknis: Pengertian, Contoh Jabatan, dan Kualifikasinya

    Tugas dan Wewenang PPS

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, tugas PPS adalah menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

    Untuk lebih lengkapnya lagi, berikut daftar tugas PPS:

    • Mengumumkan DPS (Daftar Pilih Sementara).
    • Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
    • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
    • Mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan melaporkan kepada KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
    • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP kabupaten/kota melalui PPK.
    • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
    • Melaporkan nama anggota KPPS, pantarlih dan petugas ketertiban TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP kabupaten/kota melalui PPK.
    • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
    • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
    • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
    • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
    • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
    • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Di sisi lain, berikut adalah wewenang PPS:

    • Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
    • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
    • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
    • Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
    • Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
    • Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
    • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Honor PPS Pemilu 2024

    Menurut KPU, ketentuan mengenai honor atau gaji PPS pemilu 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

    Dalam surat mengenai perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan tersebut, ini dia rincian honor bagi para PPS:

    • Ketua: Rp1.500.000/bulan
    • Anggota: Rp1.300.000/bulan
    • Sekretaris: Rp1.150.000/bulan
    • Pelaksana: Rp1.050.000/bulan

    Perlu diketahui bahwa honor di atas tidak hanya berlaku bagi PPS pemilu, tetapi juga PPS Pilkada 2024.

    PPS akan menerima honor setiap bulan selama masa kerjanya, yang dimulai pada 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

    Besaran honor PPS juga dibedakan dengan honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang akan bertanggung jawab mengelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

    Baca Juga: Berapa Honor Panwascam Pemilu 2024? Simak Jawabannya di Sini

    Kenaikan Honor PPS Pemilu 2024

    Jumlah honor PPS pemilu 2024 di atas sebenarnya mengalami kenaikan dari pemilu di tahun-tahun sebelumnya.

    Kenaikan honor ini diberikan kepada hampir seluruh petugas ad hoc dan penyelenggara pemilu 2024.

    Honor ketua PPS pada pemilu 2019 adalah sebesar Rp900.000.

    Lalu angka tersebut naik ke Rp1.200.000 pada pemilu 2020 dan Rp1.500.000 untuk pemilu 2024 mendatang.

    Anggota PPS juga berkesempatan untuk memperoleh kenaikan honor.

    Sebelumnya pada pemilu 2019, anggota PPS hanya menerima honor sebesar Rp800.000, sementara di tahun 2020 naik ke Rp1.150.000 dan kini menjadi Rp1.300.000.

    Jaminan Perlindungan bagi PPS Pemilu 2024

    Tak hanya kenaikan honor, pemerintah juga kini memberikan jaminan perlindungan bagi badan ad hoc dan penyelenggara pemilu dan pemilihan 2024, tepatnya untuk perlindungan kecelakaan kerja.

    Pelaksanaan pemilu mungkin akan menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara, terutama yang bertugas di daerah-daerah dengan akses yang masih kurang memadai.

    Berikut adalah rincian satuan biaya untuk jaminan perlindungan tersebut dilansir dari siaran pers KPU:

    • Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
    • Santunan bagi yang dinyatakan cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
    • Santuan bagi yang menderita luka berat Rp16.500.000 per orang.
    • Santunan bagi yang menderita luka sedang Rp8.250.000 per orang.
    • Santunan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

    Apabila kamu ikut menjadi salah satu penyelenggara pemilu 2024, jangan lupa untuk selalu berhati-hati saat bekerja, ya.

    Bagaimana? Apakah honor PPS pemilu 2024 cukup menarik minatmu?

    Sayangnya, seleksi PPS telah selesai dilaksanakan pada Desember 2022 lalu.

    Jangan khawatir, kamu bisa kejar peluang di pemilihan-pemilihan berikutnya. Ikuti akun resmi KPU pusat atau KPU daerah tempat tinggalmu untuk menantikan kabar terbarunya.

    Baca Juga: Menulis Pengalaman Kepanitiaan dalam CV? Kenapa Tidak? Ini Dia Caranya

    Demikian rangkuman Glints mengenai honor PPS pemilu 2024.

    Kalau kamu tertarik untuk pelajari peluang kerja lainnya di lingkup pemerintahan, yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Kamu bisa temukan topik-topik lain tentang karier sebagai ASN yang tak kalah penting untuk dipelajari.

    Jadi, kamu akan lebih memahami apa saja kewajiban, hak, serta prospek karier di pemerintahan.

    Tertarik? Langsung klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 16

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait