Ini Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tahu

Tayang 09 Jan 2024 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Artikel kali ini akan membahas cara nyoblos bagi perantau yang ternyata baru bisa dilakukan setelah mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pemilu 2024.

    KPU menjelaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS bila saat pemilu, mereka sedang berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

    Untuk mengetahui apa saja yang harus disiapkan dan langkah-langkah lengkapnya, langsung saja simak rangkuman Glints di bawah ini!

    Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

    Pertama-tama, perlu dicatat bahwa pengajuan pindah TPS tidak bisa dilakukan secara online atau daring.

    Dilansir dari Hukum Online, kamu harus mengajukannya secara langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.

    Sebelum melakukan pengajuan, pastikan kamu memenuhi salah satu atau lebih syarat pindah TPS pemilu 2024 berikut ini:

    1. Sudah terdaftar dalam DPT. Kamu bisa mengeceknya melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
    2. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
    3. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
    4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
    5. Menjalani rehabilitasi narkoba.
    6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
    7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
    8. Pindah domisili.
    9. Tertimpa bencana alam.
    10. Bekerja di luar domisilinya.
    11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Baca Juga: 7 Tips Mencari Kost Murah Bagi Kamu yang Merantau

    Berkas Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

    Jangan sampai ada yang tertinggal, berikut adalah beberapa berkas yang harus dibawa saat mengajukan pemindahan TPS:

    • KTP
    • Surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan
    • Surat sakit bagi yang tengah sakit atau merawat keluarganya yang sakit

    Batas Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

    Batas pengajuan yang ditetapkan KPU berbeda-beda tergantung kondisi dan alasanmu mengajukan pindah TPS.

    Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan melalui Kompas bahwa 9 kondisi berikut memiliki batas pengajuan H-30 pemilu atau selambat-lambatnya 14 Januari 2024, di antaranya:

    1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
    2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
    3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
    4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
    5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP).
    6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
    7. Pindah domisili.
    8. Tertimpa bencana alam.
    9. Bekerja di luar domisilinya.

    Di waktu yang bersamaan, 4 kondisi di bawah ini juga diperbolehkan untuk mengajukan pindah TPS paling lambat H-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024, yaitu:

    1. Sedang bertugas tempat lain.
    2. Menjalani rawat inap.
    3. Tertimpa bencana.
    4. Menjadi tahanan rutan atau lapas.
    Baca Juga: Peraturan Terbaru! Ini Ketentuan Tarif PTKP Tahun 2023

    Tata Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

    Setelah semua syarat dan berkas disiapkan, berikut adalah proses pengajuan dari awal hingga akhir yang perlu kamu perhatikan.

    1. Datangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
    2. Informasikan pada petugas bahwa kamu ingin mengajukan pindah TPS.
    3. Serahkan berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi ke petugas terkait. Tunggu beberapa saat hingga petugas selesai melakukan verifikasi data dan memastikan keabsahan permohonan.
    4. Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan menerima surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru, biasanya berupa salinan formulir A5.

    Demikian pembahasan mengenai syarat hingga tata cara nyoblos bagi perantau yang harus pindah TPS.

    Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Merantau di Jakarta untuk Kerja

    Kalau kamu mau tahu informasi penting lainnya seputar ketenagakerjaan, ayo kunjungi Glints Blog sekarang!

    Ada banyak topik yang tersedia, mulai dari pengumuman upah minimum, kode etik berbagai profesi, hingga penjelasan aturan terbaru seputar dunia kerja.

    Jadi, kamu bisa selalu up to date dengan perkembangan aturan dan kebijakan di dunia ketenagakerjaan saat ini.

    Tertarik? Klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait