Penyesuaian Jam Kerja PNS Terbaru, Cek Rangkumannya di Sini!

Tayang 06 Okt 2023 - Dibaca 3 mnt

Isi Artikel

    Terdapat penyesuaian jam kerja terbaru bagi PNS dan ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Sebelumnya, beberapa instansi menerapkan jam kerja yang berbeda-beda.

    Ada instansi yang menerapkan 6 hari kerja, sedangkan instansi lain hanya bekerja selama 5 hari dalam seminggu.

    Oleh karenanya, pemerintah mengumumkan penyesuaian jam kerja secara resmi pada bulan April 2023 lalu.

    Tak perlu bingung, berikut Glints sudah rangkumkan poin-poin pentingnya untukmu. Yuk, disimak!

    Jam Kerja PNS Terbaru 2023

    Selain untuk penyeragaman, pemerintah juga melakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja PNS dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

    Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Berdasarkan peraturan presiden tersebut, berikut adalah rincian jam kerja PNS.

    1. Hari kerja instansi pemerintah terdiri atas 5 hari kerja dalam 1 minggu, yang terdiri dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
    2. Jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
    3. Jam kerja pegawai ASN di bulan ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
    4. Selama hari biasa, jam istirahat pada hari Jumat berjumlah 90 menit dan selain hari Jumat adalah selama 60 menit.
    5. Selama bulan ramadan, jam istirahat pada hari Jumat adalah selama 60 menit dan selain hari Jumat adalah 30 menit.
    6. Pegawai yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

    Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana disebutkan sebelumnya dapat diubah berdasarkan kebijakan presiden.

    Biasanya akan ada penyesuaian terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, atau kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah maupun pusat.

    Baca Juga: Tenaga Non-ASN: Pengertian, Contoh, dan Prospek Kariernya

    Pengecualian jam kerja PNS

    Ketentuan mengenai jam kerja di atas dikecualikan bagi:

    1. Unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
    2. TNI dan prajurit TNI serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
    3. Kepolisian negara republik Indonesia dan anggota kepolisian negara republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara republik Indonesia.
    4. Perwakilan republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.

    Jam kerja mereka ditentukan oleh panglima TNI, kapolri, pimpinan instansi, atau menteri terkait.

    Demikian rangkuman Glints mengenai jam kerja PNS terbaru di tahun 2023 ini.

    Baca Juga: Ketentuan THR PNS 2023 untuk Berbagai Kategori, Cek di Sini

    Nah, kalau kamu masih ingin mendalami berbagai aturan tentang ASN, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Tak hanya tentang PNS, kamu juga bisa temukan topik bahasan penting terkait jalur karier lain di bidang pemerintahan.

    Mulai dari serba-serbi ASN, PPPK, hingga tenaga honorer. Jadi, kamu bisa lebih mengenali peluang dan aturan penting dunia kerja di lingkup pemerintahan.

    Tertarik? Baca artikel-artikelnya dengan cara klik link ini sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait