Ketentuan THR PNS 2023 untuk Berbagai Kategori, Cek di Sini

Tayang 25 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Ketentuan THR PNS tahun 2023 dapat menjadi acuan bagi kamu yang penasaran berapa besaran Tunjangan Hari Raya bagi pegawai di lingkup pemerintahan.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Pasalnya, kebijakan pemerintah terkait hal ini pernah mengalami perubahan, contohnya saat pandemi beberapa tahun lalu.

Dilansir dari CNBC, THR pada 2020 hanya diberikan kepada ASN tertentu yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga saja.

Bukan tak mungkin di tahun 2024 akan ada kebijakan baru, misalnya terkait besaran THR maupun mekanisme pencairan.

Langsung saja simak ini dia besaran dan contoh perhitungannya yang telah Glints rangkum untukmu!

Besaran THR PNS 2023

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Besaran THR bagi PNS cukup berbeda-beda, baik dilihat dari sumber pendanaan maupun jabatannya.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Cara Daftar Akun SSCASN 2023, Ketahui untuk Ikut Seleksi CPNS

1. THR yang anggarannya bersumber dari APBN

Pada kategori ini, Tunjangan Hari Raya bersumber dari APBN dan diberikan untuk kategori ASN di bawah ini:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

THR yang diberikan yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti:

  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum

Selain itu, ditambah lagi dengan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

2. THR yang anggarannya bersumber dari APBD

Di sisi lain, THR untuk PNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada tahun 2023 memiliki perhitungan yang sedikit berbeda.

Baca Juga :  Hashtag Instagram: Apa Itu, Jenis, Cara Menggunakan, dan Manfaatnya untuk Marketer

Besarannya tetap dari jumlah gaji pokok dan tunjangan, namun ditambah paling banyak 50% tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Jadi, tambahan penghasilannya bisa saja ditentukan kurang dari 50%, berbeda dengan kategori sebelumnya yang memang sudah dipastikan sebesar 50%.

3. THR untuk guru dan dosen PNS

Perhitungan Tunjangan Hari Raya untuk guru dan dosen PNS juga punya ketentuan berbeda.

Jika guru dan dosen menerima gaji pokok yang bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, THR-nya berupa:

  • 50% tunjangan profesi guru, atau
  • 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Akan tetapi, jika guru dan dosen menerima gaji yang bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, akan diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau dosen.

Terakhir, bagi para dosen PNS yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, maka akan diberikan:

  • 50% tunjangan profesi dosen, atau
  • 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

4. THR bagi PNS yang bertugas di luar negeri

Bagi PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin, besaran THR-nya juga sedikit berbeda.

Mereka akan diberikan 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Baca Juga: Diplomat: Definisi, Fungsi, Tugas, serta Kualifikasinya

5. THR bagi pensiunan PNS

Bagaimana dengan para pensiunan PNS? Apakah mereka juga masih berhak menerima THR?

Jawabannya adalah ya.

Pensiunan PNS menerima THR yang terdiri dari:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tambahan penghasilan
Baca Juga :  7 Tips Hemat Nonton Konser agar Tabungan Tetap Aman

Contoh Perhitungan THR PNS 2023

Misalnya, kamu adalah seorang PNS di instansi pemerintah pusat yang menerima gaji pokok dari APBN.

Gaji pokok yang diterima setiap bulan adalah Rp4.000.000, dengan total tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sebesar Rp1.000.000.

Selain itu, instansi tempatmu bekerja menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.000.000 dalam 1 bulan terakhir.

Maka, jumlah THR yang akan kamu peroleh adalah:

= Rp4.000.000 + Rp1.000.000 + (50% x Rp3.000.000)

= Rp6.500.000

Demikian ketentuan dan contoh perhitungan THR bagi PNS di tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Non-ASN: Pengertian, Contoh, dan Prospek Kariernya

Bagi kamu yang masih mau belajar lebih banyak tentang karier sebagai ASN, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

Kamu bisa temukan topik-topik lain yang tak kalah penting untuk dipelajari.

Jadi, kamu akan lebih memahami apa saja kewajiban, hak, serta prospek karier di lingkup pemerintahan.

Tertarik? Langsung klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon