Tukin PNS: Definisi, Besaran, dan Contoh Perhitungannya

Tayang 18 Sep 2023 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Tukin atau tunjangan kinerja adalah salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Kabarnya, tukin di tiap kementerian atau lembaga besarannya berbeda-beda.

Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan seseorang ketika memilih tujuan karier di lingkup kerja pemerintahan.

Namun, apakah rumor tersebut benar adanya? Sebenarnya apa yang dimaksud tukin dan bagaimana cara menghitungnya?

Simak rangkuman Glints berikut untuk temukan jawabannya!

Definisi Tukin PNS

Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Definisi tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria tertentu.

Hasil dari evaluasi tersebut digunakan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan PNS.

Baca Juga: Tenaga Non-ASN: Pengertian, Contoh, dan Prospek Kariernya

Dasar Penetapan Tukin PNS

Agar perhitungan tukin PNS bersifat objektif, evaluasi jabatan dilakukan menggunakan Factor Evaluation System (FES).

Sederhananya, FES adalah sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan masing-masing.

Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang disamaratakan untuk semua jabatan.

Dengan begitu, sistem evaluasi untuk jabatan fungsional dan struktural juga akan berbeda.

Setelah faktor-faktor tersebut dievaluasi, ditetapkan nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan. Nilai terendah adalah 190 dan nilai tertingginya 4.730.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor jabatan keduanya yang akan dijadikan dasar evaluasi.

1. Penilaian jabatan struktural

Dalam melakukan penilaian jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:

  • ruang lingkup program dan dampak
  • pengaturan organisasi
  • wewenang kepenyeliaan dan manajerial
  • hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan
  • kesulitan dalam pengarahan pekerjaan
  • kondisi lain.
Baca Juga :  Ini Berkas Persyaratan CPNS 2024 yang Harus Kamu Siapkan dari Sekarang!

2. Penilaian jabatan fungsional

Untuk penilaian jabatan fungsional, berikut faktor jabatan yang digunakan:

  • pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
  • pengendalian dan pengawasan penyelia
  • pedoman kerja
  • kompleksitas tugas
  • ruang lingkup dan dampak
  • hubungan personal
  • tujuan hubungan
  • persyaratan fisik
  • lingkungan pekerjaan

Besaran Tukin PNS

Berbeda dengan jenis tunjangan lain yang memiliki nominal pasti, tukin PNS perlu dihitung menggunakan rumus.

Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, rumus perhitungan tunjangan kinerja PNS adalah:

Tunjangan kinerja = nilai jabatan x indeks besaran rupiah

Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi jabatan yang telah dibahas sebelumnya, sedangkan indeks besaran rupiah akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

Contoh perhitungan tunjangan kinerja PNS

Sebagai contoh, seorang kepala bidang memperoleh nilai jabatan sebesar 2.020 pada periode ini.

Di sisi lain, seorang sekretaris bidang mendapatkan nilai jabatan sebesar 1.165.

Kemudian, menteri keuangan atau pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Maka, berikut perhitungan tunjangan kinerja untuk masing-masing jabatan:

Tunjangan kinerja kepala bidang

= nilai jabatan x indeks rupiah

= 2.020 x Rp5.000

= Rp10.100.000

Tunjangan kinerja sekretaris bidang

= nilai jabatan x indeks rupiah

= 1.165 x Rp5.000

= Rp5.825.000

Baca Juga: Eselon: Apa Itu, Tingkatan, Gaji yang Didapatkan

Kenaikan Tukin PNS

Dari rumus perhitungan di atas, kamu mungkin berpikir bahwa tunjangan kinerja tiap PNS pasti akan berbeda tergantung nilai jabatan yang diperoleh.

Dalam praktiknya, tunjangan kinerja akan berbeda di setiap kementerian dan lembaga, bukan perorangan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, masing-masing kementerian atau lembaga yang kinerjanya baik biasanya mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja.

Nah, pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS di beberapa kementerian dan lembaga, di antaranya:

  • Kementerian Kementerian PPN/Bappenas
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Kementerian Agama
Baca Juga :  PPPK Teknis: Pengertian, Contoh Jabatan, dan Kualifikasinya

Melansir CNN, kenaikan tukin Kemenag ditetapkan sebesar 80%.

Di sisi lain, rincian kenaikan tukin Kementerian PPN/Bappenas, Kemenpan RB dan BPKP adalah sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Alasan kenaikan tunjangan kinerja PNS

Kenaikan tukin PNS di atas bukan dilakukan tanpa alasan.

Dilansir dari CNBC, direktur jenderal anggaran kementerian keuangan mengatakan kenaikan tunjangan kinerja adalah bentuk apresiasi presiden.

Ketiga kementerian dan lembaga tersebut dinilai terus melakukan upaya reformasi birokrasi.

Selama kinerja reformasi birokrasinya bagus, pemerintah akan menyesuaikan tunjangan kinerjanya.

Perubahan skema tunjangan kinerja ke depannya

Pemerintah rencananya akan melakukan perubahan skema tunjangan kinerja bagi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih terus dibahas.

Nantinya tukin akan dihitung berdasarkan kinerja individu. Jadi, pegawai yang prestasi dan kinerjanya baik akan memperoleh tunjangan kinerja yang lebih tinggi.

Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan berdasarkan institusi, melainkan kinerja perorangan.

Baca Juga: Core Values ASN BerAKHLAK: Makna dan Penerapannya

Demikian pembahasan mengenai tukin PNS. Semoga pembahasan di atas cukup jelas menjawab kebingunganmu, ya.

Bagi kamu yang masih mau belajar lebih banyak tentang karier sebagai ASN, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

Kamu bisa temukan berbagai topik lainnya yang tak kalah penting untuk dipelajari.

Baca Juga :  3 Langkah Dapat Letter of Acceptance dari Universitas Impianmu

Artikel-artikelnya akan membantumu lebih memahami apa saja kewajiban, hak, serta prospek karier di lingkup pemerintahan.

Tertarik? Langsung klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon