Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan, Ini Angka Finalnya

Tayang 25 Agu 2023 - Dibaca 4 mnt

Benarkah gaji PNS dipastikan naik? Sempat terdengar kabar bahwa Presiden Joko Widodo akan menetapkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini.

Nah, tanggal 16 Agustus 2023 lalu, presiden telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan.

Kepastian informasi ini pasti ditunggu-tunggu olehmu yang baru mempertimbangkan karier sebagai PNS maupun sudah aktif bekerja sebagai PNS.

Lantas, berapakah besaran kenaikannya?

Yuk, simak bahasan lengkapnya yang telah Glints rangkum di bawah ini!

Kenaikan Gaji PNS 2023

Sayangnya, kenaikan gaji PNS belum diberlakukan untuk tahun 2023.

Dilansir dari CNBC, kenaikan gaji PNS ditetapkan sebesar 8% pada tahun depan.

Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, presiden juga menaikkan gaji pensiunan sebanyak 12%.

Untuk memenuhi kebutuhan kenaikan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Ini Tanggal, Syarat, dan Formasinya

Perbandingan gaji PNS saat ini dan kenaikannya

Berapa total gaji PNS setelah dinaikkan?

Berikut perbandingan gaji PNS semua golongan saat ini dan setelah dinaikkan sebesar 8%:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664 – Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860 – Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp 2.577.500 menjadi Rp1.918.728 – Rp2.783.700
  • Golongan Id:Rp1.851.800 – Rp 2.686.500 menjadi Rp1.999.944 -Rp2.901.420

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.000 menjadi Rp2.183.976 – Rp3.642.840
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072 – Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752 – Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580 – Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484 – Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Baca Juga :  8 Tips Mudik Naik Pesawat yang Perlu Diketahui

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844 – Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948 – Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884 – Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 menjadi Rp3.722.976 – Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Baca Juga: Jangan Sedih Terlalu Lama, Ikuti 5 Cara Move On dari Gagal Tes CPNS Berikut

Perbandingan pensiunan PNS saat ini dan kenaikannya

Sebagai gambaran, berikut perubahan tunjangan pensiunan PNS saat ini dan setelah ada kenaikan sebesar 12%:

Tunjangan pensiunan janda/duda PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600 menjadi Rp1.311.072
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200 menjadi Rp1.311.072 – Rp1.540.224
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000 menjadi Rp1.311.072 – Rp1.934.240
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500 menjadi Rp1.311.072 – Rp.2379.440

Pertimbangan Kenaikan Gaji dan Pensiunan PNS

Melansir dari CNBC dan Kompas, berikut merupakan beberapa pertimbangan kenaikan gaji PNS yang diumumkan di tahun 2023 ini:

  • Gaji PNS hanya dua kali naik selama 2015-2023. Padahal, pada periode tersebut ada kenaikan inflasi yang sangat tinggi pada 2022 lalu.
  • Kenaikan ini bertujuan agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan lebih efektif.
  • Diharapkan melalui kenaikan gaji ini, ASN bisa meningkatkan kinerjanya serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa kenaikan tunjangan pensiun lebih besar daripada gaji PNS.

Hal tersebut karena para pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS yang masih aktif bekerja.

Demikian rangkuman Glints kali ini mengenai berita tentang kenaikan gaji PNS yang diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 202 lalu.

Baca Juga :  Simak 8 Tips Mengelola Followers Instagram agar Semakin Loyal

Bagaimana? Apakah besaran kenaikan gaji ini sesuai ekspektasimu?

Baca Juga: 5 Tips Penting agar Bisa Dapat Kerja di Perusahaan BUMN

Nah, jika kamu ingin belajar lebih banyak tentang serba-serbi karier di bidang pemerintahan, yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

Ada banyak info topik tentang karier ASN, mulai dari gaji hingga pangkatnya.

Pembahasannya cocok bagi kamu yang baru saja ingin mendalami bidang-bidang pekerjaan ini.

Mulai dari pembahasan hak, kewajiban, hingga budaya kerja, semuanya tersedia.

Tunggu apa lagi? Klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon