Berapa Gaji Polisi? Ini Besarannya saat Menjabat & Pensiun

Tayang 09 Jun 2025 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : Tim Glints TapLoker

Profesi polisi di Indonesia tidak hanya menawarkan pengabdian kepada negara, tetapi juga gaji yang cukup. Namun, berapa sebenarnya gaji polisi selama masa dinas dan setelah pensiun?

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai struktur gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik saat menjabat hingga pensiun.

Gaji anggota kepolisian dibedakan berdasarkan jabatan dan tanggung jawabnya. Semakin tinggi jawabannya, semakin tinggi pula gaji seorang polisi.

Lalu, seperti apa besaran gaji anggota kepolisian berdasarkan jabatan tersebut? Seperti apa pula penghasilan mereka ketika sudah pensiun Yuk, simak sekarang!

Gaji Polisi Selama Menjabat

1. Gaji pokok polisi

Gaji pokok polisi di Indonesia ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Setiap tingkatan pangkat ini memiliki gaji pokok yang berbeda-beda.

Besarannya ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Berikut adalah berapa besaran rincian gaji pokok polisi berdasarkan pangkat:

  • Gaji polisi golongan I Tamtama
    • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000-Rp2.741.300
    • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500-Rp2.827.000
    • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800-Rp2.915.400
    • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800-Rp3.006.600
    • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abpriptu): Rp2.007.700-Rp3.100.700
    • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp2.070.500-Rp3.197.700
  • Gaji polisi golongan II Bintara
    • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100-Rp3.733.700
    • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100-Rp3.850.500
    • Brigadir Polisi: Rp2.416.400-Rp3.971.000
    • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000-Rp4.095.200
    • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000-Rp4.223.300
    • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
  • Golongan III Perwira Pertama
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200-Rp4.779.300
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600-Rp5.006.500
    • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900-Rp5.163.100
  • Golongan IV Perwira Menengah
    • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200-Rp5.324.600
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500-Rp5.491.200
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.446.000-Rp5.663.000
  • Golongan IV Perwira Tinggi
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800-Rp5.840.100
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000-Rp6.022.800
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800-Rp6.221.200
    • Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Baca Juga :  Karier Berdasarkan MBTI, Yuk, Cari yang Sesuai Untukmu!

2. Tunjangan jabatan

Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatan. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi): Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000

Mengutip Kompas, khusus Kapolri, akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. Berdasarkan hal tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp43.627.500

Di luar itu, selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan lainnya meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan beras.

3. Total besaran gaji per bulan

Berapa besar total gaji yang diterima oleh polisi per bulan merupakan total dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Sebagai contoh, seorang polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan kelas jabatan 10 dapat menerima total gaji sekitar:

Rp4.779.300 (gaji pokok) + Rp4.550.000 (tunjangan kinerja) = Rp9.329.300 per bulan

Baca Juga :  Jaksa: Apa Itu, Tugas, Syarat, dan Gaji Berdasarkan Golongan

Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan istri/suami dan anak.

4. Fasilitas nontunai

Selama menjabat, polisi juga bisa mendapatkan berbagai fasilitas lain dalam bentuk nontunai, antara lain:

  • rumah dinas
  • kendaraan dinas untuk keperluan operasional
  • fasilitas kesehatan seperti akses ke rumah sakit dan klinik Polri
  • pelatihan dan pendidikan seperti kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan

Gaji dan Fasilitas Setelah Pensiun

1. Besaran gaji pensiun

Gaji pensiun polisi ditentukan berdasarkan pangkat terakhir dan masa kerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian gaji pensiun berdasarkan pangkat:

  • Golongan I (Tamtama): Rp1.643.500 – Rp2.960.700
  • Golongan II (Bintara): Rp2.103.700 – Rp4.032.600
  • Golongan III (Perwira Pertama): Rp2.735.300 – Rp4.780.600
  • Golongan IV (Perwira Menengah): Rp3.000.100 – Rp5.243.400
  • Golongan V (Perwira Tinggi): Rp3.290.500 – Rp5.930.800

Perlu dicatat bahwa pada Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12% untuk ASN, termasuk TNI/Polri.

Merujuk pada hal tersebut, mengutip Ayo Bandung, ini kira-kira perhitungan berapa besar gaji pensiun polisi:

  • Gaji pensiunan Polri golongan III/Perwira Pertama (Pama) sebesar Rp1.775.000-Rp3.872.400.
  • Gaji pensiunan Polri golongan IV/Perwira Menengah (Pamen) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.247.300.
  • Gaji pensiunan Polri golongan IV/Perwira Tinggi (Pati) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.804.200.

2. Tunjangan pensiun

Selain gaji pensiun, purnawirawan polisi juga menerima tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga: Untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan beras: Sebagai bagian dari kesejahteraan.
  • Tunjangan kesehatan: Akses ke fasilitas kesehatan.

Tunjangan ini dikelola oleh PT ASABRI (Persero), yang mengelola dan mengembangkan iuran dana pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Baca Juga :  MOOC PPPK: Definisi dan Cara Lengkap Menggunakannya

3. Fasilitas nontunai setelah pensiun

Setelah pensiun, purnawirawan polisi masih dapat menikmati beberapa fasilitas nontunai, seperti:

  • Akses ke fasilitas kesehatan, misalnya melalui program BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya.
  • Kegiatan organisasi purnawirawan, biasanya lewat Kesempatan untuk bergabung dalam organisasi purnawirawan Polri.
  • Dukungan sosial, umumnya akan berhubungan erat dengan kegiatan komunitas untuk purnawirawan.

Perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini umumnya tergantung pada program yang didaftarkan oleh seorang polisi sendiri jelang, atau saat pensiun.

Oleh karena itu, wujud dan besarannya kemungkinannya bisa sangat beragam, tergantung pada langkah yang dilakukan oleh seorang pensiunan Polri.

Itulah informasi yang perlu kamu ketahui seputar berapa besar gaji polisi di Indonesia.

Profesi polisi di Indonesia punya kompensasi yang kompetitif selama masa dinas dan setelah pensiun. Dengan struktur gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang jelas, anggota Polri dapat menjalani karier dengan kesejahteraan yang terjamin.

Setelah pensiun, mereka tetap mendapatkan dukungan keuangan dan sosial yang layak, mencerminkan penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Makanya, polisi masih kerap jadi pilihan pekerjaan banyak orang.

Selain jadi polisi, kalau sedang mempertimbangkan karier, kamu juga bisa melirik pekerjaan lain.

Kamu bisa melihat lowongan pekerjaan dan cek jobdesc-nya di aplikasi Glints TapLoker. Di sana, kamu bisa melihat pekerjaan mana yang cocok denganmu.

Nah, kalau sudah tahu pekerjaan yang cocok, dengan menginstal aplikasi Glints TapLoker kamu akan dapat rekomendasi pekerjaan setiap harinya.

Yuk, instal Glints TapLoker di HP sekarang!

Referensi:


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon