Diplomat: Definisi, Fungsi, Tugas, serta Kualifikasinya

Diperbarui 21 Agu 2023 - Dibaca 6 mnt

Selama ini, mungkin kita hanya tahu bahwa diplomat adalah seseorang yang bekerja di kedutaan besar suatu negara.

Namun, sebenarnya apa sih fungsi serta tanggung jawabnya?

Lalu, bagaimana cara memulai karier agar bisa menjadi diplomat?

Semua jawabannya terangkum dalam artikel Glints di bawah ini. Yuk, disimak!

Pengertian Diplomat

Dilansir dari Jenderal Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenlu, diplomat adalah seseorang yang diutus oleh negara untuk menjadi perwakilan diplomatik.

Apa itu perwakilan diplomatik?

Seperti yang kita ketahui, suatu negara menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing di berbagai bidang.

Nah, untuk menjalankan seluruh kegiatan hubungan diplomatik tersebut, negara mengutus para perwakilan diplomatik.

Tugas yang dijalankan tentu tidak mudah. Itulah mengapa mereka wajib memiliki diplomatic skill.

Setidaknya, ada 8 pangkat atau gelar perwakilan diplomatik yang diterapkan di Indonesia, di antaranya adalah:

  1. Duta Besar
  2. Minister
  3. Minister Counsellor
  4. Counsellor
  5. Sekretaris Pertama
  6. Sekretaris Kedua
  7. Sekretaris Ketiga
  8. Atase
Baca Juga: 6 Aplikasi Belajar Bahasa yang Bisa Kamu Gunakan saat WFH

Perbedaan Diplomat dan Duta Besar

Jika diplomat adalah bagian dari sebuah kedutaan besar, apakah diplomat dan duta besar merupakan profesi yang sama?

Jawabannya, keduanya merupakan sebutan yang punya makna cukup berbeda.

Dilansir dari Career Explorers, semua duta besar sudah pasti diplomat, namun diplomat belum tentu seorang duta besar.

Artinya, diplomat merupakan umbrella term atau istilah yang lebih luas untuk menaungi semua sebutan perwakilan diplomatik.

Duta besar adalah jabatan tertinggi perwakilan diplomatik yang punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan kategori diplomat lainnya.

Fungsi dan Tugas Diplomat

Sebelumnya sudah disinggung bahwa tugas utama mereka adalah untuk menjalankan kegiatan hubungan diplomatik.

Untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya dilakukan oleh mereka, kita bisa pelajari fungsi beserta tugasnya.

Fungsi seorang diplomat adalah sebagai berikut:

  • Menjaga seluruh kepentingan negara pengirim perwakilan diplomatik dan warga negaranya di negara penerima, dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi serta perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan oleh Undang-Undang, kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Menjaga hubungan persahabatan antara kedua negara (negara pengirim dan negara penerima) dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan.
Baca Juga :  Tes Intelegensi Umum (TIU): Definisi dan Materi yang Diujikan

Di sisi lain, tugas-tugas pokok yang harus diemban oleh diplomat, di antaranya:

  • Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi dari negara asalnya).
  • Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi oleh kedua negara (negara pengirim dan negara penerima) dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  • Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
  • Apabila dirasa perlu, perwakilan diplomatik dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil.
Baca Juga: Jadi Lebih Baik dalam Public Speaking, Hindari 5 Kesalahan Ini

Hak Istimewa Diplomat

Ternyata, ada beberapa hak kekebalan dan hak istimewa yang diberikan pada diplomat yang sedang bertugas di negara lain.

Tujuan pemberiannya adalah untuk mempermudah mereka dalam menjalani tugasnya di negara tujuan.

Selain itu, hak ini juga merupakan bentuk jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi mereka selama masa aktif dinas.

Dilansir dari Hukum Online, kekebalan dan keistimewaan diplomatik dimaksud di antaranya adalah:

  • kekebalan diri pribadi
  • kekebalan yurisdiksional
  • kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
  • kekebalan korespondensi
  • kekebalan dan keistimewaan diplomatik di negara ketiga
  • pembebasan terhadap pajak dan bea cukai/bea masuk
  • perlindungan terhadap gedung perwakilan
  • kebebasan berkomunikasi
  • kebebasan bergerak
  • kekebalan kediaman pejabat diplomatik
  • kantong diplomatik (sebuah container yang dikirim dari dan menuju kedutaan besar dan tidak diwajibkan untuk melalui proses inspeksi bea cukai)
  • kurir diplomatik (fasilitas pengiriman barang atau kantong diplomatik yang biasanya berisi dokumen-dokumen penting)

Kualifikasi Diplomat

Bagi kamu yang sudah mantap ingin menjadi diplomat, siapkan beberapa kualifikasi di bawah ini, ya.

1. Melalui jalur PNS

Dilansir dari Hukum Online, kamu bisa menjadi diplomat melalui pengangkatan pertama atau calon PNS, selama memenuhi persyaratan di bawah ini:

  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mempunyai ijazah S1 pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri.
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk pengangkatan pertama.
  • Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Baca Juga :  Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

2. Kualifikasi pendidikan

Dari poin sebelumnya, kamu sudah mengetahui bahwa minimum persyaratan pendidikan diplomat adalah S1 dari jurusan-jurusan tertentu.

Namun, apa yang dimaksud dengan sekolah dinas luar negeri?

Dilansir dari Tempo, ada 3 tahapan yang perlu kamu lalui setelah lolos seleksi CPNS Kemenlu, yaitu:

  • Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu) untuk diplomat pertama dengan jangka waktu 6 hingga 8 bulan. Calon diplomat muda Indonesia dididik dan dari nol dan diajarkan cara berdiplomasi.
  • Sekolah Staf Dinas Luar Negeri (Sesdilu) yaitu pendidikan madya bagi para diplomat yang telah pulang dari penempatan pertama di luar negeri.
  • Sekolah Pimpinan Luar Negeri (Sesparlu) yaitu sekolah bagi diplomat yang sudah menyelesaikan dua kai penempatan.

3. Bahasa asing

Diplomat umumnya diwajibkan untuk menguasai bahasa asing.

Dari sumber berita yang sama, Tempo menyebutkan bahwa kemampuan bahasa Inggris dapat dibuktikan melalui tes TOEFL dengan minimal nilai 550 atau IELTS dengan minimal nilai 6,5.

Selain bahasa Inggris, tentu akan sangat menguntungkan jika kamu juga bisa menguasai bahasa asing lainnya serta dibuktikan melalui tes kemampuan serupa, mulai dari Korea, Arab, Rusia, Perancis, dan lain-lain.

4. Berwawasan luas

Kualifikasi selanjutnya ialah wawasan yang luas serta pemahaman cukup mendalam mengenai ilmu hukum dan pemerintahan.

Baik hukum yang berlaku di negaranya, hukum internasional, serta negara tujuannya.

Selain itu, mereka juga dituntut untuk memahami dunia politik, ekonomi, serta budaya.

Dalam menjalani tugasnya, seorang perwakilan diplomatik harus mampu bernegosiasi pada saat-saat tertentu karena mereka harus membela kepentingan negara dan rakyatnya.

Baca Juga: 7 Tips Anti Gagal Belajar Bahasa Asing secara Autodidak

Intinya, diplomat adalah seseorang yang mewakili negara untuk mengurusi persoalan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Nah, jika kamu masih mau menimbang-nimbang pilihan karier lain di dunia hubungan internasional, Glints sudah pernah membahasnya di artikel lain, lho.

Setidaknya ada 7 profesi lain yang bisa kamu pelajari.

Ingin cari tahu lebih lanjut? Yuk, baca pembahasan lengkapnya melalui artikel ini!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon