5 Jenis Cuti Alasan Penting untuk PNS

Diperbarui 27 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Seperti pekerja lainnya, seorang PNS juga memiliki hak untuk cuti. Ada beberapa cuti khusus yang bisa PNS ambil berdasarkan alasan penting.

    Aturan cuti ini tercantum dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

    Meski begitu, perlu diingat bahwa secara garis besar pengaturan cuti bagi PNS masih tetap diatur berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017.

    Berikut Glints berikan penjelasan seputar cuti dengan alasan penting yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Simak selengkapnya di artikel berikut ini, yuk!

    Apa Itu Cuti Alasan Penting?

    Berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017, cuti alasan penting adalah cuti yang diberikan ke PNS ketika ia atau anggota keluarganya sedang dalam keadaan mendesak, seperti sakit keras atau meninggal dunia.

    Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa contoh anggota keluarga di antaranya;

    • ibu
    • bapak
    • istri
    • suami
    • anak
    • adik
    • kakak
    • mertua
    • menantu

    Tak hanya itu, seorang PNS juga bisa mengajukan cuti ini apabila ia ingin melangsungkan pernikahan.

    Kata Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ketika seorang PNS mengajukan jenis cuti ini, jatah cuti tahunannya tidak akan dipotong.

    Tak hanya itu, ia juga tetap berhak mendapatkan penghasilan PNS yang terdiri dari;

    • gaji pokok
    • tunjangan keluarga
    • tunjangan pangan
    • tunjangan jabatan

    Jika seorang PNS ingin mengambil cuti ini, waktu paling lama yang bisa ia ajukan adalah selama 1 bulan.

    Baca Juga: Ketahui Aturan Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU di Sini

    Jenis-Jenis Cuti Alasan Penting

    Seperti yang telah disinggung di atas, ada beberapa hal yang membuat cuti dianggap sebagai alasan penting.

    Masih menurut Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 dan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021, berikut adalah beberapa jenis cuti dengan alasan penting yang bisa diambil seorang PNS.

    1. Meninggal dunia

    Apabila ada anggota keluarga PNS yang meninggal dunia, ia bisa mengambil cuti dengan alasan penting.

    Meski begitu, anggota keluarga yang meninggal dunia hanya terbatas pada beberapa orang yang telah dicantumkan di atas.

    Ketika anggota keluarga yang disebutkan meninggal dunia, seorang PNS harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari Unit Pelayanan Kesehatan atau setidaknya dari Ketua RT setempat.

    Seorang PNS juga perlu turut mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah atau kepala desa setempat apabila anggota keluarganya meninggal dunia dan ia secara perundang-undangan harus mengurus hak-haknya.

    2. Sakit keras

    Seorang PNS juga bisa mengajukan cuti dengan alasan penting apabila ada anggota keluarganya yang sakit keras.

    Anggota keluarga yang dimaksud serupa dengan alasan di meninggal dunia.

    Dalam hal ini, seorang PNS harus mengajukan Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan jika anggota keluarga yang bersangkutan sakit keras.

    3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan operasi caesar

    Seorang PNS laki-laki yang istrinya sedang melahirkan dengan operasi caesar juga dapat mengajukan cuti yang tergolong dengan alasan penting.

    Ketika mengajukan cuti ini, seorang PNS harus melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

    Baca Juga: 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Tepat Untukmu?

    4. Mengalami musibah kebakaran atau bencana alam

    PNS yang terkena musibah seperti rumahnya yang kebakaran atau bencana alam juga dapat mengajukan cuti yang tergolong alasan penting.

    Jika ingin mengajukan cuti ini, seorang PNS harus melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua RT.

    5. PNS yang ditempatkan di daerah rawan atau berbahaya

    Jika PNS ditempatkan di daerah yang rawan atau berbahaya, ia bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.

    Hal ini agar membantu kondisi fisik dan kejiwaan PNS yang bersangkutan untuk pulih.

    Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan, Ini Angka Finalnya

    Itu adalah beberapa informasi seputar cuti dengan alasan penting yang berlaku bagi PNS. Intinya, cuti ini bisa diambil oleh PNS apabila berada di situasi yang mendesak.

    Cuti yang diambil ini pun tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan seorang PNS dan ia berhak mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan informasi lebih banyak seputar karier di bidang pemerintahan dengan baca kumpulan artikel yang sudah Glints siapkan.

    Kamu bisa mendapat informasi, tips, hingga trik penting dan praktis yang dapat membantumu mendapatkan hingga bekerja secara efektif di bidang pemerintahan.

    Menarik bukan? Kamu bisa klik di sini untuk mengakses dan baca ragam artikelnya secara gratis sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.7 / 5. Jumlah vote: 12

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait