Ketahui Aturan Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU di Sini
Berkarier sebagai ASN, terutama PNS, membantumu dalam mengatur masa kerja dan usia pensiun dengan lebih rapi.
Sebab ketika seorang PNS mencapai usia pensiunnya, maka akan otomatis diberhentikan dari jabatannya.
Tentu akan ada tunjangan-tunjangan yang diberikan untuk pensiunan PNS.
Nah, supaya tidak penasaran seputar usia pensiun di profesi ini, yuk, simak pembahasannya di artikel Glints berikut!
Isi Artikel
Usia Pensiun untuk Profesi PNS
Batasan usia pensiun bagi profesi pegawai negeri sipil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 dan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.
Dalam pasal 239 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, disebutkan bahwa usia pensiun yang berlaku ada 3 macam, yaitu;
- 58 tahun
- 60 tahun
- 65 tahun
Adanya perbedaan usia pensiun ini bergantung pada jabatan yang dipegang oleh seorang PNS saat itu.
Pelajari rinciannya berikut ini;
1. Pensiun usia 58 tahun
PNS akan dipensiunkan pada usia 58 tahun jika ia menduduki jabatan berikut;
- pejabat administrasi
- pejabat fungsional ahli muda
- pejabat fungsional ahli pertama
- pejabat fungsional keterampilan
2. Pensiun usia 60 tahun
Sedangkan, PNS yang sudah menginjak usia 60 tahun akan dipensiunkan jika ia menduduki jabatan berikut;
- pejabat pimpinan tinggi
- pejabat fungsional madya
3. Pensiun usia 65 tahun
Seorang PNS akan dipensiunkan ketika menginjak usia 65 tahun jika ia menduduki jabatan berikut;
- PNS yang menduduki jabatan fungsional dan ahli utama
Proses seorang PNS diberhentikan dari posisinya akan dilakukan secara hormat.
Seorang pensiunan PNS akan mendapatkan dana jaminan pensiun dan hari tua dari pemerintah serta iuran pegawai negeri sipil lainnya yang bersangkutan.
Besarannya pun disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pensiun Dini bagi PNS
Meski begitu, ada kemungkinan seorang PNS akan diminta pensiun dini meski usianya belum mencapai ketentuan yang berlaku.
Mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, seorang PNS bisa saja pensiun dini apabila terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS.
Hal ini turut tercantum dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017.
Meski begitu, seorang PNS tak serta merta diberhentikan begitu saja. Ia akan disalurkan ke instansi pemerintahan lain terlebih dahulu.
Berikut adalah beberapa skenarionya.
PNS sudah menginjak usia 50 tahun
Apabila PNS yang bersangkutan sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun pada masa perampingan, ia bisa diberhentikan dengan hormat apabila tak bisa disalurkan ke instansi pemerintahan yang lain.
Dia nantinya akan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS belum menginjak usia 50 tahun
Seorang PNS yang belum menginjak usia 50 tahun dan masa kerjanya masih kurang dari 10 tahun pada masa perampingan, ia akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Hal ini dengan catatan bahwa ia tidak bisa disalurkan ke instansi pemerintahan yang lain.
Namun, jika setelah 5 tahun PNS tersebut tidak bisa disalurkan, ia akan diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu adalah paparan dari Glints seputar usia pensiun PNS yang bisa kamu pelajari dan pahami.
Intinya, usia pensiun yang berlaku tergantung pada jabatan yang dipegang oleh seorang pegawai negeri sipil.
Tak hanya itu, pegawai negeri sipil yang sudah mencapai usia pensiun juga akan diberhentikan secara hormat.
Sehingga, seorang pensiunan PNS akan meninggalkan kesan baik berkat jasa-jasanya di instansi tempatnya bekerja.
Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi, tips, dan trik praktis yang dapat menambah pengetahuan seputar profesi PNS.
Mulai dari besaran kenaikan gaji PNS di 2023 hingga pangkat serta golong di dalamnya.
Menarik bukan? Kamu bisa mengakses ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!