CPNS Mengundurkan Diri: Cara dan Sanksi yang Akan Diterima

Diperbarui 18 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : M. Ichsan Medina

Mengutip Kompas, pada tahun 2022 ada sekitar 105 CPNS yang mengundurkan diri dari proses rekrutmen.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Ada beragam alasan yang mendorong para CPNS tersebut untuk resign.

Salah satu alasan utama adalah ketidaksesuaian dengan gaji dan tunjangan yang diterima.

Ada beragam sanksi yang diberikan saat kamu mengajukan resign setelah lolos seleksi CPNS.

Makanya, pastikan alasanmu sudah kuat dan matang, ya.

Jika sudah, ketahui cara hingga jenis sanksi jika seorang CPNS mengundurkan diri di artikel berikut ini!

Baca Juga: Profesi PNS: Apa Itu, Tanggung Jawab, dan Pangkat-Pangkatnya

Cara Mengundurkan Diri bagi CPNS

CPNS berhak untuk mengajukan permohonan berhenti berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 6 huruf a disebutkan bahwa;

Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Namun, pengunduran diri seorang CPNS bisa ditunda jika pihak yang bersangkutan dirasa masih diperlukan oleh instansinya untuk mengerjakan kepentingan dinas.

Beberapa kepentingan dinas di antaranya seperti tugas mendesak yang harus diselesaikan atau belum adanya pegawai pengganti.

Baca Juga: Jangan Sedih Terlalu Lama, Ikuti 5 Cara Move On dari Gagal Tes CPNS Berikut

Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat 2, menyebut seorang pelamar seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapatkan NIP (nomor induk pegawai), tapi memilih mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Beberapa instansi juga memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang telah lulus lalu mengajukan permohonan berhenti.

Baca Juga :  Latsar CPNS: Definisi dan Metode-Metode Pembelajarannya

Berikut adalah beberapa sanksinya:

1. Larangan mengikuti penerimaan ASN

Salah satu sanksi bagi CPNS yang mengajukan pengunduran diri adalah larangan mengikuti penerimaan ASN di satu periode berikutnya.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat 2.

Misalnya kamu mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS dan mendapatkan NIP di tahun 2023, maka kamu tak bisa mengikuti penerimaan ASN lagi di tahun 2024.

Kamu harus menunggu hingga 2025 jika ingin mengikuti seleksi penerimaan ASN kembali.

2. Membayar denda

Sanksi lain yang bisa didapatkan seorang CPNS yang mengundurkan diri adalah membayar denda.

Besaran denda diatur dan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Beberapa contoh instansi yang menetapkan denda seperti;

Badan Intelijen Negara (BIN)

Seorang CPNS yang sudah lulus dan mengajukan permohonan berhenti di BIN akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan, CPNS yang lulus lalu telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan lainnya kemudian mengajukan pengunduran diri dikenai denda sebesar Rp100 juta.

Hal ini didasari pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

CPNS yang sudah lulus di Bappenas dan mendapatkan NIP lalu mengajukan mengundurkan diri dengan alasan apapun harus mengganti biaya seleksi yang sudah dikeluarkan sebesar Rp35 juta.

Hal ini disebutkan dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.

Kementerian Hukum dan HAM

CPNS yang sudah lulus dan mendapatkan NIP lalu mengundurkan diri di Kementerian Hukum dan HAM juga akan dikenakan sanksi. Meski begitu, tak ada besaran pasti yang ditetapkan.

Baca Juga :  Makin Dibutuhkan Perusahaan, yuk, Ketahui Tugas dan Jenjang Karier Mobile Developer

Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 hanya disebutkan bahwa:

CPNS yang mengajukan permohonan berhenti dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara.

Jumlahnya biasa ditetapkan dari tahap awal seleksi hingga waktu ia mengundurkan diri.

Baca Juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, Jenis-Jenis, dan Contohnya

Itu adalah beberapa informasi tentang cara dan sanksi yang bisa didapatkan seorang CPNS yang mengundurkan diri.

Sehingga jika kamu ingin atau sudah lolos seleksi CPNS, pastikan mempelajari hal-hal berikut dengan baik sebelum mengajukan permohonan berhenti.

Selain paparan di atas, kamu bisa merencanakan kariermu dengan lebih matang dengan baca kumpulan artikel dari Glints.

Kamu bisa mengeksplorasi pilihan karier impian, mengenali suatu profesi lebih dalam lagi, hingga mengetahui bagaimana cara-cara mengembangkan kariermu sendiri.

Menarik bukan? Kamu bisa mengakses ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon