BUMN: Pengertian, Tujuan, Jenis-Jenis, dan Contohnya

Tayang 05 Agu 2023 - Dibaca 12 mnt

Isi Artikel

    BUMN adalah industri kerja yang sangat diminati oleh banyak orang. Ingin tahu apa itu industri BUMN hingga contoh-contoh BUMN?

    Jika kamu menjawab ya, kamu berarti datang di tempat yang tepat.

    Merangkum situs resminya dan Undang-Undang yang berlaku, Glints sajikan informasi lengkap mengenai seluk-beluk BUMN.

    Mulai dari apa itu definisi BUMN, tujuan, tugas, jenis, dan contoh BUMN ada semuanya di sini. Yuk, disimak!

    Apa Itu BUMN?

    BUMN adalah lembaga yang diatur dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Menurut UU tersebut, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMN adalah sebuah perusahaan nirlaba yang lebih dari 50% modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. 

    Modal yang digunakan untuk perusahaan BUMN ini dapat berasal dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.

    Menurut data dari BPS, pada tahun 2021 terdapat 95 BUMN yang berasal dari berbagai jenis lapangan usaha.

    Nah, seperti yang sudah diketahui, BUMN sendiri dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

    Kementerian ini sendiri sudah ada sejak 1973, namun ia baru resmi didirikan pada tahun 1998 pada tanggal 16 Maret.

    Pada awalnya, Kementerian BUMN merupakan unit setingkat eselon II, namun kemudian ditingkatkan menjadi setara eselon I dan lanjut menjadi tingkat Kementerian.

    Menurut situs resminya, terdapat 5 prioritas Kementerian BUMN dalam melakukan pembinaan BUMN, yaitu:

    • nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia
    • inovasi bisnis model
    • kepemimpinan teknologi
    • pengembangan talenta
    • peningkatan investasi

    Baca Juga: 5 Tips Penting agar Bisa Dapat Kerja di Perusahaan BUMN

    Tujuan Didirikannya BUMN 

    Seperti yang tertulis pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:

    • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya 
    • mengejar keuntungan
    • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
    • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
    • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

    Dengan adanya tujuan ini, BUMN merupakan pelaku ekonomi yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat umum.

    Jenis-Jenis BUMN

    Ada banyak jenis BUMN yang ada di Indonesia. Kita dapat membedakannya berdasarkan statusnya dan jenis usahanya.

    Berikut penjelasan lengkapnya:

    BUMN berdasarkan statusnya

    1. PT atau Persero

    Persero atau disebut juga Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % dimiliki pemerintah Indonesia.

    Persero memiliki tujuan utama untuk mengejar keuntungan dan tunduk pada ketentuan serta prinsip sebagaimana diatur pada UU Perseroan Terbatas.

    Persero ini memiliki organ atau pengelola yang disebut RUPS, Direksi, dan Komisaris.

    Secara umum, ada dua jenis Perusahaan Perseroan, yaitu Perseroan Terbatas dan Perseroan Terbuka. 

    Menurut UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan usaha modal dasar dari saham-saham.

    Sementara itu, Perseroan terbuka didefinisikan sebagai Perseroan yang melakukan penawaran saham di bursa efek atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat.

    Perusahaan dalam BUMN kebanyakan menyandang status PT dan hanya sedikit yang berstatus perseroan terbuka.

    Perusahan BUMN seperti ini harus mencantumkan kata “Persero” di belakang nama PT-nya.

    2. Perum (Perusahaan Umum)

    Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 1, Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

    Perusahaan ini bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

    Organ atau pengelola Perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.

    Nah, selain kedua bentuk ini, perlu diketahui juga bahwa dulu terdapat juga bentuk BUMN Perjan.

    Namun, setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, jenis BUMN tersebut ditiadakan.

    Baca Juga: Berbagai Jenis Budaya Kerja di Perusahaan

    BUMN berdasarkan jenis usahanya

    Seperti yang sudah disebutkan, BUMN juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis tergantung pada industri bisnisnya.

    Menurut situs resmi BUMN, hingga saat ini, telah dibentuk 12 klaster BUMN yang dibina oleh 2 Wakil Menteri, yaitu:

    • Klaster Industri Mineral dan Batubara 
    • Klaster Industri Pangan dan Pupuk 
    • Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan 
    • Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas 
    • Klaster Industri Kesehatan 
    • Klaster Industri Manufaktur 
    • Klaster Telekomunikasi dan Media 
    • Jasa Logistik
    • Jasa Pariwisata dan Pendukung 
    • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun 
    • Jasa Keuangan 
    • Jasa Infrastruktur

    Contoh BUMN 

    Apa saja ya contoh-contoh perusahaan BUMN yang ada di Indonesia?

    Jika kamu penasaran, berikut adalah beberapa perusahaan BUMN terkenal di Indonesia berdasarkan jenis usahanya:

    Klaster Mineral dan Batubara 

    • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
    • PT Indonesia Asahan Aluminium

    Klaster Pangan dan Pupuk 

    • Perum BULOG
    • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
    • PT Pupuk Indonesia (Persero)

    Klaster Perkebunan dan Kehutanan

    • PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
    • Perum Perhutani

    Klaster Energi, Minyak, dan Gas

    • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    • PT Pertamina (Persero)

    Klaster Kesehatan

    • PT Biofarma(Persero)

    Klaster Manufaktur

    • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
    • PT Len Industri (Persero)

    Klaster Telekomunikasi dan Media 

    • PT Danareksa (Persero)
    • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
    • Perum Produksi Film Negara
    • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

    Jasa Logistik

    • Perum Damri
    • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
    • PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

    Jasa Pariwisata dan Pendukung 

    • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
    • Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

    Jasa Asuransi dan Dana Pensiun 

    • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
    • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
    • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
    • PT ASABRI (Persero)

    Jasa Keuangan 

    • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

    Jasa Infrastruktur

    • Perum Perumnas
    • PT Hutama Karya (Persero)
    • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
    • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
    • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
    • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

    Baca Juga: 8 Komponen Potongan Gaji Karyawan dan Aturannya

    Itu dia informasi dari Glints mengenai seluk-beluk BUMN. Mulai dari definisi, tujuan, jenis, dan lainnya.

    Apakah kamu lebih bisa mengerti apa itu perusahaan BUMN? Glints harap kamu menjawab ya.

    Intinya, BUMN adalah badan usaha yang keseluruhan atau lebih dari 50% modalnya dimiliki oleh pemerintahan Indonesia.

    BUMN dibentuk untuk menyediakan barang atau jasa yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan masyarakat.

    Apakah kamu tertarik untuk bekerja di industri BUMN? Semoga berhasil melewati semua tahap seleksinya, ya.

    Nah, Glints punya banyak tips dan trik melamar kerja agar kamu terlihat menarik di mata rekruter.

    Mulai dari tips membuat CV, tips menjawab pertanyaan wawancara, hingga gaya tubuh saat wawancara. 

    Yuk, tingkatkan kemungkinanmu diterima kerja dengan baca tips-tipsnya di sini!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 36

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait