Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Diperbarui 11 Nov 2024 - Dibaca 4 mnt

Kamu mungkin pernah mendengar bahwa gaji guru honorer sangat rendah jika dibandingkan dengan guru PNS atau PPPK.

Sebenarnya berapakah besaran gaji mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan?

Langsung saja simak artikel Glints berikut untuk temukan jawabannya!

Besaran Gaji Guru Honorer

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Itulah mengapa Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim lewat Republika berpendapat pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Akan tetapi, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberimu gambaran mengenai kisarannya sekaligus ketentuan mengenai gaji guru honorer yang ada di peraturan perundang-undangan saat ini.

Baca Juga: Single Salary PNS: Begini Rencana Skema Gaji PNS Terbaru

Gaji guru honorer berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional, gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.

Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000. Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.

Selain itu, dalam Peraturan Menkeu di atas juga disebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:

  • Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran.
  • Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa
Baca Juga :  Sales Assistant: Definisi, Tugas, dan Skill yang Dibutuhkan

Ketentuan gaji guru honorer berdasarkan UU Guru dan Dosen

Penetapan gaji bagi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) memang diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru di sekolah swasta) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Maka dari itu, kamu mungkin sering mendengar perbedaan yang cukup jauh berbeda antara satu guru honorer dengan guru honorer lainnya, terutama yang bekerja di sekolah swasta.

Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga sepatutnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tenaga Non-ASN: Pengertian, Contoh, dan Prospek Kariernya

Ketentuan gaji guru honorer berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Jika gaji guru honorer swasta didasari oleh kesepakatan, lalu berapa besarannya?

Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kembali berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, di mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.

Demikian rangkuman Glints mengenai gaji guru honorer. Semoga pembahasan di atas cukup menjawab pertanyaanmu, ya.

Baca Juga: PPPK DKI Jakarta 2023: Formasi, Syarat, Jadwal Pendaftaran

Apakah kamu sudah mantap ingin memulai perjalanan mengajar melalui guru honorer, atau masih mau mempertimbangkannya dulu?

Baca Juga :  3 Perbedaan Administrasi Bisnis dan Manajemen Bisnis, Jangan Tertukar!

Sebagai bahan pertimbangan, Glints Blog menyediakan banyak kumpulan artikel yang memabahas berbagai profil profesi.

Kamu bisa pelajari prospek dan gambaran umum profesi-profesi di berbagai bidang, mulai dari kuliner, perhotelan, fashion, hingga pemerintahan.

Siapa tahu ada jalur karier yang lebih menarik dan cocok untukmu.

Tertarik? Klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya!


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon