PPPK Paruh Waktu: Pengertian, Tujuan, Gaji, & Mekanismenya
Baru-baru ini, muncul kabar mengenai formasi baru aparatur sipil negara (ASN) dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time.
Apakah kamu tahu apa itu PPPK part-time?
Nah, jika belum dan merasa penasaran, kamu bisa cermati rangkuman lengkap dari Glints di bawah ini.
Merangkum undang-undang yang berlaku, di sini Glints akan membahas definisi, tujuan, hingga gaji dari PPPK part-time ini.
Yuk, langsung simak semua informasinya berikut ini!
Isi Artikel
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah bagian dari ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Sebelumnya, ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, pemerintah telah menambahkan jenis ASN baru, yakni PPPK paruh waktu atau part-time.
Tujuan Diadakannya PPPK Part-time
Mengutip dari Detik, PPPK part-time dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer.
Selain itu, pegawai honorer yang telah lama mengabdi kepada negara akan diprioritaskan untuk mendapat afirmasi dari pemerintah.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa konsep PPPK part-time memungkinkan pegawai mendapat jaminan pensiun meskipun gajinya lebih kecil daripada tenaga honorer.
Jenis-jenis pekerjaan yang dapat diterapkan pun mencakup posisi yang tidak memerlukan kehadiran penuh.
Contohnya adalah petugas kebersihan atau cleaning service, yang memungkinkan untuk bekerja bergantian dengan shift.
Pengaturan waktu ini dapat menjadi sebuah keuntungan, sebab memungkinkan mereka untuk mengambil pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun besaran gaji PPPK part-time belum dibahas lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah, diperkirakan gajinya akan lebih kecil dibandingkan tenaga honorer penuh waktu.
Hal ini disebabkan oleh penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.
Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.6100.000 per bulan.
“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full-time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan.
Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” kata Guspardi, di kutip dari Detik, pada Jumat, 14 Juli 2023.
Mekanisme Seleksi & Pengangkatan Menjadi Full-time
Mengutip dari CNBC, ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK part-time akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.
Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus, akan disiapkan prosedur khusus untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Nantinya, PPPK ini dapat diangkat menjadi penuh waktu, jika telah melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Sekian informasi dari Glints mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part-time.
Semoga informasi ini dapat memberimu gambaran mengenai PPPK paruh waktu dan bagaimana mekanisme pengangkatannya menjadi penuh waktu.
Apabila kamu ingin membaca informasi serupa seputar pekerjaan di dunia pemerintahan, kamu bisa temukan semuanya di Glints Blog.
Di sini, kamu bisa dapatkan informasi mulai dari gaji, golongan, hingga update peraturan dan rekrutmen.
Menarik, bukan? Ayo, temukan dan baca artikelnya dengan klik di sini!