Mutasi Kerja: Jenis-Jenis, Tujuan, dan Syarat Pemindahan
Isi Artikel
Mutasi atau pemindahan mungkin adalah salah satu hal yang umum terjadi dalam dunia kerja.
Mutasi ini dapat berarti pemindahan jabatan, posisi, atau tempat kerja dengan tugas, upah, dan tanggung jawab yang bisa jadi sama, lebih tinggi, atau lebih rendah.
Namun, perusahaan tidak boleh melakukan mutasi karyawan secara sembarangan. Mutasi harus mengikuti Undang-Undang dan peraturan perusahaan.
Agar kamu memahami apa itu mutasi kerja dan peraturannya lebih dalam, Glints sudah menyediakan informasi lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Apa Itu Mutasi Kerja?
Mengutip SKIMA, mutasi adalah pemindahan karyawan dari satu lokasi, departemen atau posisi, ke lokasi, departemen, atau posisi lainnya. Tujuannya yaitu meningkatkan efektivitas di tempat kerja.
Pemindahan ini dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kenaikan jabatan, perombakan struktur organisasi, ataupun masalah pribadi.
Jenis-Jenis Mutasi Kerja
Dikutip dari Recruiteze, berikut adalah jenis-jenis mutasi kerja yang umum terjadi:
1. Mutasi lateral
Mutasi kerja lateral adalah pemindahan karyawan ke posisi dengan tingkat tanggung jawab, gaji, dan status yang serupa.
Pemindahan ini umumnya dilakukan untuk pengembangan karyawan, mengisi kebutuhan departemen, atau memenuhi permintaan pribadi karyawan.
Dengan ini, karyawan dapat memperluas pengalaman dan keterampilan tanpa mengubah pangkat atau tingkat gaji.
2. Mutasi promosi
Mutasi promosi mengacu pada kenaikan jabatan. Artinya, karyawan diberikan posisi dengan tanggung jawab, gaji, dan jabatan yang lebih tinggi.
Ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan potensi karyawan, yang juga menunjukkan adanya pengembangan karier dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
Kenaikan jabatan ini diharapkan dapat mendorong karyawan bekerja dengan lebih baik, mempertahankan talenta terbaik, dan memastikan perencanaan suksesi.
Perencanaan suksesi adalah proses menyiapkan pengganti untuk posisi penting ketika karyawan saat ini pensiun atau meninggalkan perusahaan.
3. Mutasi demosi
Jika mutasi promosi adalah kenaikan jabatan, maka mutasi demosi merupakan kebalikannya, yang berarti penurunan.
Mutasi ini terjadi ketika karyawan dipindahkan ke posisi dengan tanggung jawab dan skala gaji yang lebih kecil atau rendah.
Biasanya, pemindahan ini digunakan sebagai alternatif pemecatan, di mana karyawan mungkin mengalami kesulitan dalam peran mereka saat ini tetapi dapat bekerja efektif di kapasitas lain.
Ini memberikan kesempatan kepada karyawan untuk tetap bekerja di perusahaan, di mana mereka dapat belajar beradaptasi dan berkembang dalam posisi baru.
4. Mutasi sementara
Mutasi sementara adalah pemindahan kerja karyawan ke posisi atau departemen lain yang terjadi untuk jangka pendek atau hingga waktu tertentu.
Pemindahan ini dapat digunakan untuk mengisi kekosongan sementara, seperti cuti melahirkan atau sakit jangka panjang, atau untuk memberikan dukungan tambahan selama periode sibuk.
Jenis ini memberikan fleksibilitas dalam manajemen tenaga kerja dan memungkinkan karyawan untuk mendapatkan pengalaman di berbagai area tanpa harus berkomitmen secara permanen.
5. Mutasi sukarela
Diajukan oleh karyawan, mutasi sukarela merupakan keinginan untuk pindah ke posisi atau departemen lain dalam organisasi.
Biasanya, karyawan mengajukan pemidahan mandiri ini untuk mencapai pertumbuhan pribadi, perubahan lingkungan kerja, atau masalah terkait jarak ke tempat kerja.
Tujuannya agar karyawan dapat mencapai kepuasan kerja dan mengurangi angka retensi dengan menyelaraskan situasi kerja dengan aspirasi atau minat pribadi mereka.
6. Mutasi non-sukarela
Diajukan oleh pemberi kerja dan bukan karena permintaan karyawan, mutasi ini disebut juga involuntary transfer.
Gagasan dari mutasi kerja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi atau masalah kinerja.
Involuntary transfer digunakan untuk mengoptimalkan penggunaan SDM, mengatasi ketidaksesuaian kinerja, atau sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi.
Fungsinya untuk membantu organisasi menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan bisnis dan potensialnya dalam meningkatkan kinerja karyawan dalam peran baru yang ditetapkan.
Tujuan Mutasi Kerja
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DKJN, tujuan dari mutasi kerja karyawan adalah:
Dikutip dari SPKEP-SPSI, perusahaan tidak boleh melakukan mutasi kerja secara sepihak.
Hal ini diatur dalam Pasal 31, dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Meskipun bab ini berbicara tentang penempatan tenaga kerja dan tidak secara spesifik menyebutkan mutasi, maknanya tetap sama.
Pasal 31 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) menggarisbawahi kewajiban pengusaha dalam melakukan mutasi (penempatan tenaga kerja) dengan ketentuan berikut:
- Penempatan tenaga kerja harus berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja harus mengarahkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan, dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Demikian informasi mengenai apa itu mutasi kerja, jenis-jenis, hingga hukum yang mengatur seputar pemindahan karyawan.
Intinya, mutasi kerja dalam sebuah organisasi dilakukan agar dapat mencapai berbagai tujuan, arah, dan hasil yang ingin dicapai, baik untuk karyawan maupun perusahaan.
Jadi, tak selalu berarti negatif, mutasi kerja juga dapat menguntungkan bagi perkembangan karier-mu.
Nah, kamu masih bisa mengetahui lebih banyak informasi tentang UU Ketenagakerjaan serta aturan lain bagi pekerja yang sudah Glints siapkan.
Cukup klik di sini untuk temukan dan baca ragam artikelnya.