UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8%, Cek Angkanya di Sini!

Tayang 29 Nov 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Pada hari Senin, 28 November 2022, pemerintah provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang.

    Ada pun keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate di Bandung.

    Lalu, berapa besaran upah minimum provinsi Jawa Barat di tahun 2023 mendatang? Simak selengkapnya di artikel Glints berikut ini!

    UMP Jawa Barat 2023

    Menurut CNBC, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi memutuskan bahwa UMP Jawa Barat tahun 2023 mendatang meningkat sebesar 7,88% dari tahun sebelumnya.

    Pada tahun sebelumnya, UMP Jawa Barat di tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.

    Sehingga, dapat dipastikan bahwa UMP Jawa Barat di tahun 2023 meningkat sebesar Rp145.182 menjadi Rp1.986.670.

    Keputusan kenaikan upah minimum provinsi ini ditetapkan dalam Surat Keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023.

    Dalam surat keputusan tersebut, telah ditetapkan bahwa besaran upah ini akan berlaku dan dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

    Mengutip dari Tempo, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, telah memastikan bahwa penetapan upah minimum provinsi di tahun 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

    Di mana, terdapat perhitungan yang mempertimbangkan;

    • penambahan inflasi
    • pertumbuhan ekonomi
    • faktor alfa atau kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

    Ada pun rentang alfa yang telah ditetapkan oleh Permenaker adalah 0,1-0,3.

    Untuk Jawa Barat sendiri menurut Detik Jabar, rinciannya adalah sebagai berikut;

    • inflasi di Jawa Barat = 6,12%
    • laju pertumbuhan ekonomi = 5,88%
    • faktor alfa = 0,3%

    Masih menurut Setiawan, kenaikan UMP sebesar 7,88 persen dianggap sebagai keputusan terbaik terkait penghitungan upah minimum provinsi.

    Tidak hanya itu, kenaikan sebesar 7,88% ini pun masih sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

    Di mana, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa batas maksimal kenaikan UMP di tahun 2023 adalah sebesar 10 persen saja.

    Baca Juga: UMP Jawa Timur 2023 Resmi Naik, Cek Angka Finalnya!

    Prediksi UMK 2023 di Berbagai Daerah di Jawa Barat

    Kenaikan UMP di provinsi Jawa Barat sebesar 7,88 persen untuk tahun 2023 mendatang bisa dibilang cukup tinggi.

    Tentu, kenaikan dari UMP ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Barat dalam menentukan UMK-nya masing-masing.

    Ada pun pengumuman UMK sendiri akan disampaikan pada 7 Desember 2022 mendatang.

    Lalu, berapa perkiraan besaran UMK di berbagai daerah di Jawa Barat di tahun 2023 mendatang jika turut ditingkatkan sesuai kenaikan upah minimum provinsinya?

    Berikut adalah perkiraan UMK Jawa Barat di tahun 2023 jika turut naik sebesar 7,88%, seperti mengutip dari Tribun Jabar.

    • UMK Kota Bekasi tahun 2023 = dari Rp4.816.921,17 menjadi Rp5.196.494
    • UMK Kabupaten Karawang tahun 2023 = dari Rp4.798.312 menjadi Rp5.176.418
    • UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 = dari Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.169.441,199
    • UMK Kota Depok tahun 2023 = dari Rp4.377.231 menjadi Rp4.722.157
    • UMK Kota Bogor tahun 2023 = dari Rp4.330.249 menjadi Rp4.671.473
    • UMK Kabupaten Bogor tahun 2023 = dari Rp4.217.206 menjadi Rp4.549.521
    • UMK Kabupaten Purwakarta tahun 2023 = dari Rp4.173.568 menjadi Rp4.502.445
    • UMK Kota Bandung tahun 2023 = dari Rp3.774.860 menjadi Rp4.072.319
    • UMK Kota Cimahi tahun 2023 = dari Rp3.272.668 menjadi Rp3.530.554

    Angka-angka di atas hanyalah prediksi, keputusan akhirnya akan disampaikanya dalam satu minggu ke depan.

    Baca Juga: UMP Banten 2023 Resmi Ditentukan, Naik Berapa Persen?

    Tanggapan Buruh

    Meski begitu, Ketua Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan bahwa kenaikan UMP ini tidak sesuai kesepakatan.

    Ujarnya di Tribun Jabar, serikat pekerja meminta kenaikan UMP sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.

    Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat yang berada di angka 5,88 persen menjadi penekanan dalam permintaan kenaikan sebesar 12 persen ini.

    Karena, pertumbuhan ekonomi khusus di Jawa Barat dipastikan lebih tinggi daripada tingkat nasional.

    Sehingga, serikat pekerja berharap bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mau memenuhi permintaan kenaikan UMP 2023 menjadi 12 persen demi meningkatkan daya beli masyarakatnya.

    Baca Juga: Startup Bubble: Arti, Penyebab, Efek, dan yang Harus Disiapkan Pekerja

    Itu adalah beberapa informasi seputar UMP di daerah Jawa Barat untuk tahun 2023 yang perlu kamu ketahui.

    Informasi seputar UMP penting untuk diketahui karena dapat membantumu tahu jumlah upah minimum yang bisa didapatkan saat mencari kerja di suatu daerah.

    Dengan begitu, kamu bisa memastikan untuk tidak digaji di bawah angka yang telah ditentukan serta menjadi bekal saat sedang negosiasi gaji.

    Nah, selain informasi UMP Jawa Barat, kamu bisa tahu lebih banyak seputar angka UMP 2023 di berbagai provinsi Indonesia dengan baca kumpulan artikel dari Glints.

    Yuk, dapatkan dan baca informasi seputar UMP 2023 dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait