UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik, Cek Angka Finalnya di Sini!

Tayang 29 Nov 2022 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 untuk pekerja di ibu kota negara.

    Pengumuman terkait UMP ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah pada tanggal 28 November kemarin.

    Dalam pengumuman tersebut, disampakan bahwa UMP DKI Jakarta untuk 2023 resmi mendapatkan kenaikan.

    Lantas, berapakah angka final kenaikan pada UMP DKI Jakarta untuk tahun 2023? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

    UMP DKI Jakarta 2023

    Dilansir oleh CNBC, Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah mengungkapkan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6%. Dengan begitu, besaran upah minimum di ibu kota menjadi:

    UMP DKI Jakarta 2023: Rp4.901.798

    Sebelumnya, ditetapkan bahwa UMP Jakarta tahun 2022 lalu adalah Rp4,5 juta atau tepatnya Rp4.573.845. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp326.953.

    Dilansir dari Detik, keputusan ini dibuat dengan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

    Uniknya, pada Permenaker ini juga menetapkan aturan bahwa batas dari kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen dan hal ini berlaku secara nasional.

    Dari regulasi ini, dapat dikatakan persentase kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun depan tergolong cukup rendah. Bahkan, persentase kenaikan ini adalah yang terendah dibanding provinsi lain di pulau Jawa.

    Sebagai pembanding, UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88% dan UMP Jawa Tengah naik sebesar 8,01%.

    Walaupun begitu, angka final UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798 tetap merupakan angka UMP yang tertinggi jika dibanding dengan provinsi lain.

    Baca Juga: UMP Jawa Timur 2023 Resmi Naik, Cek Angka Finalnya!

    Pertimbangan UMP DKI Jakarta 2023

    Dilansir Kompas, Pada hari Selasa 22 November 2022, digelar sidang dewan pengusaha untuk membahas  penentuan angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.

    Sidang ini dihadiri oleh sejumlah elemen, yaitu elemen buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Dalam sidang tersebut, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan sebesar 5,6% sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

    Selain itu, ada juga pendapat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp4.763.293 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sementara itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan sebesar 5,11% atau setara Rp4.879.053 dengan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

    Kemudian, unsur buruh mengajukan angka kenaikan sebesar 10,55%.

    Disebutkan juga oleh Kompas, bahwa ada beberapa variabel yang masuk menjadi pertimbangan perhitungan UMP seperti variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Baca Juga: UMK *(Upah Minimum Kota/Kabupaten): Definisi, Faktor, dan Cara Menghitungnya

    UMP DKI Jakarta 5 Tahun Terakhir

    Informasi di atas sudah menjelaskan tentang besaran dan pertimbangan dalam penetepan upah mininum provinsi DKI Jakarta yang akan berlaku pada 1 Januari 2023.

    Namun, tahukah kamu bahwa UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir juga mengalami kenaikan setiap tahunnya?

    Berikut adalah paparan UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir:

    • UMP DKI Jakarta tahun 2018: Rp3.648.035
    • UMP DKI Jakarta tahun 2019: Rp3.940.973
    • UMP DKI Jakarta tahun 2020: Rp4.267.349
    • UMP DKI Jakarta tahun 2021: Rp4.416.186
    • UMP DKI Jakarta tahun 2022: Rp4.641.854
    Baca Juga: 7 Hak Pekerja Kantoran yang Perlu Kamu Tahu

    Sekain ulasan dari Glints mengenai UMP DKI Jakarta pada tahun 2023.

    Intinya, UMP di ibu kota pada tahun 2023 mendatang resmi ditetapkan naik sebesar 5,6% dari UMP tahun 2022 dengan angka final sebesar Rp4.901.798.

    Semoga pembahasa kali ini dapat bermanfaat untukmu, ya. Terutama bagi kamu yang akan berkarier di ibu kota negara.

    Jangan lupa juga bahwa besaran UMP ini bisa menjadi acuan dalam menentukan gaji dan pertimbangan saat melamar pekerjaan.

    Nah, bagaimana dengan provinsi-provinsi lainnya, apakah mengalami kenaikan juga?

    Jika kamu juga penasaran dan ingin mencari tahu, kamu tidak perlu khawatir dan mencari-cari lagi.

    Di Glints Blog, kamu bisa dapatkan semua informasinya secara lengkap.

    Yuk, segera baca beragam artikel seputar UMP 2023 dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.3 / 5. Jumlah vote: 9

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait