UMP Jawa Timur 2023 Resmi Naik, Cek Angka Finalnya!

Diperbarui 03 Mar 2025 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : M. Ichsan Medina

Pemerintah provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran UMP bagi pekerja di daerahnya untuk tahun 2023 mendatang.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Ada pun pertimbangan dari kenaikan UMP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono, melalui Jawa Pos pada 27 November kemarin.

Lalu berapa, sih, besaran pasti dari upah minimum provinsi Jawa Timur di tahun 2023 mendatang? Simak selengkapnya di artikel ini, yuk!

UMP Jawa Timur 2023

Dikutip dari CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menaikkan upah minimum provinsi Jatim sebesar 7,8 persen dari tahun 2022 yang lalu.

Sebagai informasi tambahan, UMP provinsi Jawa Timur di tahun 2022 silam adalah sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan upah minimum provinsi tersebut telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

Sehingga di tahun 2023 mendatang, UMP Jawa Timur naik sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244 per bulan.

Ada pun surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 21 November 2022 lalu mengutip Liputan 6.

Berdasarkan peraturan ini, hal tersebut memastikan bahwa;

  • pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP 2023 yang ditentukan tidak diperbolehkan untuk mengurangi atau menurunkan nilainya
  • perusahaan dilarang untuk membayar pekerja di bawah upah minimum provinsi yang telah ditentukan tersebut

Jika perusahaan atau pengusaha tidak memenuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka ia akan mendapat sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Hak Pekerja Kantoran yang Perlu Kamu Tahu

Pertimbangan UMP Jawa Timur Tahun 2023

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kenaikan upah minimum provinsi Jawa Timur telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Baca Juga :  UMP Sulawesi Selatan 2023 Disepakati, Cek Angkanya di Sini

Berdasarkan Permenaker tersebut, telah ditentukan bahwa penghitungan UMP mempertimbangkan berbagai variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, OkeFinance menyebutkan bahwa permenaker tersebut juga menjelaskan rumus kenaikan UMP yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Bentuk rumusnya adalah sebagai berikut;

Upah Tahun Sekarang + {Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x Upah Minimum (tahun sekarang)}

Ada pun penyesuaian nilai upah minimum ini didapatkan dari penghitungan berikut, masih menurut OkeFinance;

Inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai 0,3)

Meski begitu, Permenaker ini pun telah menetapkan bahwa ada batas dari kenaikan UMP di tahun 2023 yang berlaku secara nasional.

Di mana, kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2023 dibatasi maksimal sebesar 10 persen.

Sebagai contoh, setelah penghitungan menggunakan rumus yang berlaku suatu daerah memiliki hasil lebih dari 10 persen.

Jika hal ini terjadi, maka pemerintah provinsi perlu menaikkan UMP dengan batas paling maksimum yaitu 10 persen saja meski hasil yang didapat dari penghitungan rumus lebih dari itu.

Baca Juga: Startup Bubble: Arti, Penyebab, Efek, dan yang Harus Disiapkan Pekerja

UMP Jawa Timur 5 Tahun Terakhir

Dari informasi di atas, kamu telah mengetahui besaran serta pertimbangan yang berlaku dalam penetapan upah minimum provinsi di daerah Jawa Timur untuk tahun 2023 mendatang.

Namun, tahukah kamu bahwa dalam 5 tahun terakhir, UMP di provinsi Jawa Timur selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya?

Berikut adalah kenaikan UMP Jawa Timur setiap tahunnya mengutip Tribun News, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS),

  • UMP Jawa Timur tahun 2023: Rp2.040.244
  • UMP Jawa Timur tahun 2022: Rp1.891.567
  • UMP Jawa Timur tahun 2021: Rp1.868.777
  • UMP Jawa Timur tahun 2020: Rp1.768.777
  • UMP Jawa Timur tahun 2019: Rp1.630.059
Baca Juga: UMP Banten 2023 Resmi Ditentukan, Naik Berapa Persen?

Itu adalah beberapa informasi seputar UMP di daerah Jawa Timur untuk tahun 2023 yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga :  UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik, Cek Angka Finalnya di Sini!

Apakah dengan angka ini kamu jadi tertarik bekerja di Jawa Timur?

Mengetahui informasi seputar UMP sangat penting bagimu supaya kamu tahu berapa upah minimum yang bisa kamu dapatkan saat mencari kerja di suatu daerah.

Dengan begitu, kamu bisa memastikan untuk tidak digaji di bawah angka yang telah ditentukan serta menjadi bekal saat sedang negosiasi gaji.

Nah, selain informasi UMP Jawa Timur, kamu bisa tahu lebih banyak seputar angka UMP 2023 mendatang dengan baca kumpulan artikel dari Glints.

Yuk, dapatkan dan baca kumpulan artikel UMP 2023 di sini!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon