UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik, Ini Besarannya
Isi Artikel
Pemerintah ibu kota dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022.
Besaran UMP ini sudah disesuaikan dengan formula pada Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Nah, berdasarkan hal tersebut, berapa jumlah Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta pada tahun mendatang?
Apakah naik atau justru tetap stabil? Yuk, ketahui rinciannya dalam rangkuman Glints di bawah ini.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2022
Melansir Kompas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi telah menetapkan besaran baru untuk UMP ibu kota tahun depan.
Angka untuk UMP DKI Jakarta di 2022 adalah Rp4.573.845.
Perhitungan ini mengacu pada formula Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Angka UMP tersebut juga sejatinya merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan revisi UMP DKI 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut UMP DKI Jakarta 2022 sempat ada di angka Rp4.641.854 per bulan. Putusan PTUN membuat Pemprov DKI Jakarta harus menurunkannya ke angka Rp4.573.845.
Angka itu mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Nomor I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Nah, selain kenaikan UMP, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
Hal ini bisa mereka lakukan dengan mengawasi kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, menurut Kompas, Anies juga memerintahkan jajarannya untuk memerhatikan dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP.
Nah, bagi nonpengusaha, kita harus cermat dalam melihat prospek karier yang bisa menjamin kesejahteraan untuk jangka panjang.
Oleh karena itu, penting untuk mulai memikirkannya dari sekarang.
Apalagi, teknologi berkembang begitu cepat dan pekerjaan konvensional semakin banyak tergantikan oleh kecanggihan temuan masa kini.
Nah, pekerjaan apa saja, sih, yang bagus untuk ditekuni di era digital ini?
Lalu, bagaimana gajinya?
Baca selengkapnya di e-book Glints berikut ini, ya!
Kebijakan Baru Pemprov DKI Jakarta
Selain menetapkan UMP DKI Jakarta untuk 2022, pemerintah provinsi juga menerapkan berbagai kebijakan baru.
Di antaranya adalah memberikan bantuan layanan transportasi dan penyediaan pangan dengan harga yang murah.
Menurut Detik, kebijakan-kebijakan baru ini disediakan agar para pekerja di Jakarta dapat merasakan biaya hidup yang lebih murah.
Nah, selain hal-hal di atas, fasilitas lain juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.
Pemprov DKI bahkan akan meluncurkan tujuh program baru untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta.
Seperti program-program tersebut? Berikut adalah penjelasannya.
1. Perluasan kriteria penerima KPJ
Kebijakan pertama yang diterapkan setelah kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 adalah perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP plus 10 persen, kini resmi menjadi UMP plus 15 persen.
Jumlah penerimanya juga akan ditambah, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja di Jakarta.
2. Bantuan pendidikan dan KJP Plus
Masih berhubungan dengan program pertama, anak-anak penerima kartu pekerja akan diutamakan untuk KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi biaya hidup pekerja Jakarta dengan bantuan pendidikan, seperti diungkapkan oleh Kompas.
3. Program pelatihan buruh
Program berikutnya yang akan disediakan pemerintah setelah menaikkan UMP DKI Jakarta di 2022 adalah program pelatihan buruh.
Program pelatihan ini akan disediakan melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
4. Jakpreneur dan koperasi pekerja
Menurut Kompas TV, Pemprov juga akan memberikan pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja.
Program ini juga akan memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order agar lebih tertata.
5. Biaya pendidikan bagi buruh terkena PHK
Program kelima adalah biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.
Hal ini tentunya berlaku setelah banyak pegawai yang terkena pemutusan kontrak kerja selama pandemi.
6. Bantuan bagi anak korban Covid-19
Program selanjutnya yang akan disediakan pemerintah setelah meningkatkan angka UMP DKI Jakarta adalah bantuan biaya bagi anak korban Covid-19.
Program bantuan ini akan dikhususkan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi.
7. Kolaborasi asosiasi pengusaha
Program terakhir yang akan diluncurkan setelah peningkatkan UMP DKI Jakarta di 2022 adalah kolaborasi dari asosiasi pengusaha.
Inisiatif ini merupakan bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki badan usaha.
Itulah penjelasan Glints terkait penetapan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 mendatang.
Intinya, UMP ibu kota resmi dinaikkan oleh pihak pemerintah provinsi menjadi Rp4.453.935.
Kenaikan tersebut memang tak lebih besar dari 1 persen. Namun, jangan lupa sediakan waktu untuk mengatur keuangan agar kondisi finansialmu tetap stabil.
Selain pemaparan di atas, yuk, baca informasi lain soal UMP 2022 di Glints Blog. Kamu bisa membandingkan upah minimum di Jakarta dengan provinsi-provinsi lain.
Lihat berbagai artikelnya di sini, yuk!
- Anies Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,45 Juta
- Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
- Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
- Naik Rp 37.749, Segini UMP Jakarta 2022 yang Ditetapkan Anies
- Anies Baswedan Resmi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022, Segini Besarannya
- Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854