Catat, Ini Angka Final UMP Jawa Barat Tahun 2022

Diperbarui 22 Nov 2021 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, angka UMP Jabar tahun 2022 dipastikan naik. Kira-kira, berapa besarnya, ya?

    Kamu bisa membaca informasinya dalam artikel ini. Ada juga daftar pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan kenaikan tersebut.

    Yuk, simak selengkapnya!

    UMP Jawa Barat 2022

    ump jabar 2022

    © Freepik.com

    Berikut angka UMP Jabar tahun 2022:

    Rp1.841.487,31

    Angka tersebut sudah ditetapkan Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

    Sementara itu, melansir Detik, upah minimum Jabar pada tahun 2021 adalah Rp1.810.351,36. Ini berarti, UMP Jabar 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp31.135,95 atau 1,72%.

    Baca Juga: Resmi Naik, Ini Besaran UMP DKI Jakarta di Tahun 2022 Mendatang

    Pertimbangan UMP Jawa Barat 2022

    pertimbangan upah minimum provinsi tahun depan

    © Freepik.com

    UMP Jabar 2022 ditetapkan lewat rumus sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan pernyataan dari Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diberitakan oleh Kontan.

    Nah, rumus tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

    Seperti dituliskan Tempo, berikut komponen dari formula terkait:

    • rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan (Rp1.372.659)
    • rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (3,34)
    • jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

    Berdasarkan data-data di atas, batas atas UMP Jabar 2022 adalah Rp3.540.015,32.

    Batas atas tersebut pun diolah lebih lanjut. Akhirnya, muncul keputusan final UMP sebesar Rp1.841.487,31.

    Selain itu, penetapan UMP Jawa Barat 2022 berpedoman pada:

    • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Ini Angka Pasti UMP Sumatera Selatan 2022

    Mana yang Berlaku, UMP atau UMK?

    mana yang berlaku umk atau ump jawa barat 2022

    © Freepik.com

    Selain UMP, ada lagi upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu. Upah minimum tersebut bernama Upah Minimum Kabupaten/kota alias UMK.

    Karena itu, akan ada 1 kota/kabupaten yang punya dua upah minimum. Ada UMK, namun ada juga UMP. Lalu, upah minimum manakah yang harus menjadi acuan?

    Seperti tertulis dalam Hukumonline, jika terjadi kasus tersebut, upah minimum yang berlaku adalah UMK. 

    Nah, UMK sendiri baru akan diumumkan paling lambat 30 November 2021. Ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi:

    Upah mimimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dimumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

    Sejatinya, Provinsi Jawa Barat juga sudah melakukan simulasi perhitungan UMK. Mengutip Kontan, dari simulasi tersebut, ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tetap.

    Sementara itu, 16 kabupaten/kota sisanya akan menaikkan UMK. Prediksi rata-rata kenaikannya yakni sebesar 1,06%.

    Ingat, angka-angka UMK di atas hanyalah simulasi. Tunggu besar pastinya di pengumuman UMK nanti, ya.

    Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Perbedaan Gaji Pokok dan UMK

    UMP Jawa Barat dari Tahun ke Tahun

    ump jawa barat dari tahun ke tahun

    © Pixabay.com

    Berikut data UMP Jawa Barat dari tahun ke tahun:

    1. 2022: Rp1.841.487,31 (naik 1,72%)

    2. 2021: Rp1.810.351,36 (tetap)

    Pada 2021 lalu, UMP Jabar tidak mengalami kenaikan. Mengutip Radio Republik Indonesia, keputusan itu diambil untuk melindungi industri manufaktur.

    Saat itu, sektor tersebut menurun karena adanya pandemi Covid-19. Mengingat 60% industri manufaktur ada di Jawa Barat, UMP provinsi ini pun tak dinaikkan.

    Terlebih lagi, seperti dituliskan Tirto, Gubernur Jawa Barat juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

    3. 2020: Rp1.810.351,36 (naik 8,51%)

    Sama seperti tahun 2022, UMP Jawa Barat pada 2020 naik. Besar kenaikannya yakni 8,51%.

    Mengutip Kontan, angka tersebut telah disesuaikan dengan:

    • tingkat inflasi nasional (3,39%)
    • pertumbuhan produk domestik bruto (5,12%)

    Penetapan tersebut juga sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Demikian penjelasan Glints soal UMP Jawa Barat tahun 2022. Intinya, angka UMP naik menjadi Rp1.841.487,31.

    Kira-kira, bagaimana dengan provinsi lainnya? Tak perlu mencari tahu satu per satu, Glints sudah punya artikel pembahasannya.

    Kamu bisa membaca semuanya secara gratis. Yuk, klik link ini sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait