Pemda Sepakati Angka UMP Sumatera Selatan 2022, Cek di Sini
Ditulis oleh : Trias Ismi
Buat kamu yang bekerja di daerah Sumatera Selatan, pastinya sudah menunggu kabar soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022, kan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memutuskan bahwa UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09% saja.
Lantas, bagaimana dengan provinsi Sumatera Selatan? Apakah ada kenaikan angka upah minimum di provinsi tersebut?
Berikut ini informasinya untukmu!
UMP Sumatera Selatan 2022
Banyak daerah yang sudah mengeluarkan keputusan soal penetapan UMP 2022, salah satunya adalah Sumatera Selatan.
Meski Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 1,09%, rupanya hal tersebut tidak berlaku di provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah mengeluarkan keputusan bahwa jumlah UMP Sumatera Selatan 2022 tidak mengalami kenaikan.
Maka, angka yang ditetap tidak berubah dari UMP tahun lalu yakni sebesar Rp3.144.446.
Pengambilan keputusan tersebut telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 sebagai turunannya, seperti ditulis Antara.
Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Koimudin mengatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, maka penyusunan upah minimum tidak lagi berpacu pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Keputusan tersebut disambut baik oleh Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih.
Ia mengatakan bahwa para pengusaha akan taat pada PP dan Undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dikutip dari Kompas.
Besaran UMP Sumatera Selatan 2022 tersebut akan diimplementasikan untuk 11 kabupaten dan kota.
Namun, ada beberapa daerah yang menjadi pengecualian seperti:
- Palembang
- Banyuasin
- Musi Banyuasin
- Muara Enim
- Musi Rawas
- OKU Timur
Hal itu disebabkan beberapa daerah tersebut akan menetapkan UMK sendiri di awal Desember nanti.
UMP Sumatera Selatan Selama 5 Tahun Terakhir
Informasi soal penetapan UMP Sumatera Selatan 2022 yang tidak mengalami kenaikan mungkin bisa membuat banyak pekerja yang kurang merasa puas.
Namun, kamu harus tahu bahwa sebelumnya pemerintah Sumatera Selatan selalu memberikan kenaikkan pada hak pekerja tersebut, lho!
Hal itu bisa kamu lihat dari daftar UMP Sumatera Selatan selama 5 tahun terakhir berikut ini:
- 2021: Rp3.144.446
- 2020: Rp3.043.111
- 2019: Rp2.804.453
- 2018: Rp2.595.994
- 2017: Rp2.388.000
Dari daftar di atas, tentu terlihat bahwa UMP Sumatera Selatan selalu mengalami kenaikan. Namun, di tahun 2022 baru tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut harus tetap dihormati karena sudah diolah sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kamu juga tidak perlu khawatir karena masih ada banyak perusahaan yang tetap memberikan upah di atas angka UMP, lho!
Nah, jika kamu saat ini sedang mencari peluang kerja baru sebaiknya jangan ragu untuk mencarinya hanya di Glints.
Di Glints tersedia beragam lowongan kerja dari berbagai industri, mulai dari Marketing, Business Development, Design, Software Engineering dan masih banyak lainnya.
Yuk, buat akunmu sekarang juga dan cari lowongan kerja yang kamu butuhkan hanya di Glints!
